Thu. Oct 10th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Bank BRI menegaskan mendukung upaya pemerintah memerangi perjudian online yang saat ini memprihatinkan. Hal ini dilakukan dengan menyatakan bahwa bank tidak memfasilitasi transaksi perjudian online di semua salurannya.

BRI juga menyatakan terlibat aktif dalam pemberantasan perjudian online dengan memblokir akun-akun yang terbukti terkait dengan perjudian online.

Sekretaris BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya mengatakan, “BRI telah menutup layanan Internet Banking BRI efektif 28 Februari 2023 dan telah melaporkan kepada otoritas terkait.”

Sedangkan untuk Internet Banking BRI, dalam siaran pers Kominfo telah disebutkan mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap 42 layanan pembayaran online yang diyakini digunakan untuk transaksi perjudian online.

Dalam hal penghapusan perjudian online, kata Agustya, BRI berkomitmen untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika ditemukan rekening yang melakukan transaksi perjudian online.

BRI juga siap segera memblokir rekening tersebut sesuai aturan dan ketentuan.

“Untuk mendukung pemerintah dalam memerangi perjudian online di Indonesia, BRI berkomitmen untuk melakukan reformasi pemantauan dan kepatuhan sistem pembayaran melalui sistem lain,” kata Agustya.

Berikut beberapa inisiatif yang dilakukan Bank BRI untuk membantu memerangi perjudian online di Indonesia: BRI terus memperkuat sistem internalnya sebagai strategi memerangi perjudian online di Indonesia. Antara lain dengan menerapkan Sistem Manajemen Risiko yang terangkum dalam kebijakan dan prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT) untuk melindungi BRI dari pencucian uang dan pendanaan teroris, termasuk perjudian online. . BRI mengoperasikan sistem untuk memantau transaksi mencurigakan termasuk perjudian online. Sebagai bagian dari proses pengelolaan risiko kepatuhan, BRI juga menjalankan Enhanced Due Diligence (EDD) dengan proses yang lebih detail dibandingkan Customer Due Diligence (CDD) yang dahulu dikenal dengan Know Your Customer (KYC). BRI juga melakukan web crawling di berbagai website game untuk mengumpulkan informasi. Setelah itu apakah ada tanda-tanda rekening BRI digunakan sebagai simpanan atau deposit perjudian online. Kemunculan website judi online disimpan sebagai sumber pemblokiran akun. BRI telah melakukan proses penghapusan rekening yang terbukti terlibat transaksi perjudian online sejak Juli 2023 dan masih berlangsung. Dalam kurun waktu Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI menemukan 1.049 akun yang terlibat perjudian online dan ditindaklanjuti dengan pemblokiran. BRI mengedukasi dan meningkatkan kesadaran nasabah dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan ilegal dan mengungkapkan akibat yang ditimbulkan kepada nasabah.

Terakhir, Agustya mengatakan BRI berkomitmen untuk melakukan koordinasi, kerja sama, dan saling mendukung dengan industri, regulator, dan pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan preventif dan perbaikan terhadap penghapusan perjudian online menggunakan layanan perbankan.

Hal ini dilakukan mengingat penertiban perjudian online memerlukan kerja sama semua pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam kesatuan dan kesetaraan, kata Agustya memberi semangat.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai penghapusan atau pembatalan dokumen pendaftaran 21 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terlibat dalam perjudian online.

“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan surat teguran kepada para PJP untuk memastikan aktivitasnya tidak memfasilitasi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam pengumumannya, Sabtu (10/ 8). /2024).

Terdapat 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (layanan pembayaran) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Salah satu layanan yang disebutkan dalam keterangan resmi Kominfo adalah layanan Perusahaan (PERSERO) PT Banc Rakyat Indonesia – BRI Internet Banking. 

Kominfo menemukan tanda-tanda adanya korelasi antara penggunaan layanan sistem pembayaran terhadap aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, PJP terancam ditutup.

Hasil investigasi internal dimaksud akan disampaikan kepada Kominfo dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat teguran.

“Dalam batas waktu 7 hari, Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai undang-undang,” kata Budi Arie.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *