Sat. Sep 21st, 2024

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru Impor AC, Televisi hingga Laptop, Begini Isinya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kementerian Perindustrian terus berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik bagi produsen yang berinvestasi di Indonesia. Praktik terbaik ini misalnya diterapkan pada pengembangan industri elektronik Tanah Air agar lebih kompetitif melalui penerbitan Keputusan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Cara Pengajuan Usulan Teknis Impor Barang Elektronik. Hasil. “Undang-undang ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memberikan jaminan pendapatan bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam produksi produk elektronik di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian. , Priyadi. Arie Nugroho di Jakarta, Senin (8/4/2024).

Perintah impor ini mengikuti instruksi yang diberikan Presiden terkait penyelenggaraan perdagangan elektronik pada tahun 2023 yang masih dalam tahap penurunan. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat dan keahlian perusahaan dalam negeri, dipastikan terdapat 139 pembayaran elektronik yang dikelola dalam Permenperin 6/2024, dan 78 rincian pos menggunakan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor. (LS) dan 61 gaji lainnya hanya digunakan oleh LS.

Di antara 78 item yang termasuk dalam harga tersebut adalah lemari es, televisi, mesin cuci, lemari es, kabel fiber optik, lemari es, laptop, dan masih banyak perangkat elektronik lainnya,” kata Priyadi.

Selain itu, Priyadi mengatakan pihaknya memahami proses penjualan barang elektronik merupakan hal baru dan belum pernah terjadi sebelumnya.

“Perlu kita ketahui dan tegaskan bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang penjualan produk elektronik di luar negeri ini bukan berarti pemerintah menentang impor tersebut, namun untuk memastikan suksesnya bisnis perusahaan di dalam negeri, khususnya produk yang dibuat di dalam negeri. negara ini. , ”jelasnya. Perdagangan luar negeri

Terkait Permenperin 6/2024, sejak diberlakukannya proses ekspor, kami berharap produsen dalam negeri mendapat peluang untuk menuntut produk elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat produknya.

Sementara itu, bagi Electronic Manufacturing Services (EMS) atau Original Equipment Produsen (OEM), ini merupakan peluang untuk bekerja sama dengan merek internasional yang tidak memiliki lini produksi lokal.

“Saat ini bagi eksportir belum ada jaminan distribusi dan/atau penjualan produk luar negeri,” kata Priyadi.

Direktur IET mencontohkan, berdasarkan data SIINA pada tahun 2023, kapasitas produksi produk AC sebanyak 2,7 juta dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta. Artinya, tingkat produksinya hanya 43 persen. Saat ini miris sekali, menurut data Surveyor Report, output AC pada tahun 2023 mencapai 3,8 juta.

Oleh karena itu, kami berharap aturan impor ini dapat meningkatkan penggunaan AC di rumah. “Produsen elektronik dalam negeri juga menyambut baik kedatangan Menteri Manajemen Perindustrian. Hal ini terbukti dengan banyaknya surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen lokal yang menyatakan dukungannya, tutup Priyadi.

Sekretaris Jenderal Gabungan Produsen Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan, penerbitan Permenperin 6/2024 harus mempertimbangkan kepentingan negara, sehingga Gabel sebagai asosiasi produsen elektronik menyambut baik dan menaruh harapan besar pada undang-undang tersebut. Bisa. . selalu stabil.

“Jelas permasalahan persaingan antar perusahaan lokal tidak bisa diselesaikan dengan cara perdagangan luar negeri, masih ada permasalahan lain seperti menurunnya kapasitas industri bahan baku dan elemen kuncinya,” kata Daniel.

Namun, pekerjaan bawah tanah tidak mungkin terjadi tanpa pertumbuhan perusahaan teratas ke tingkat ekonomi perusahaan terbawah. Oleh karena itu, dengan Permenperin 6/2024, Gabel berharap industri hulu bisa berkembang pesat dengan menyertakan sistem hilir yang terintegrasi.

“Kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam penerapan undang-undang ini sangat serius sehingga memerlukan bantuan dan pendapat seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakannya. “Kalaupun ada permasalahan di tempat kerja, kita bisa menyelesaikannya bersama-sama, itu bukan masalah besar dalam Konstitusi Kementerian,” imbuh Daniel.

Ketua Asosiasi Produsen Kabel Indonesia (APKABEL) Noval Jamalullail mengatakan penerapan Permenperin 6/2024 merupakan cara terbaik untuk mendukung industri kabel lokal, khususnya produsen kabel serat optik.

Karena akan menghidupkan kembali produksi kabel serat optik untuk mampu memenuhi kebutuhan seluruh negara yang sedang membangun pusat telekomunikasi dan internet di seluruh Indonesia, ujarnya.

Noval, lanjut Menperin, memberikan harapan baru bagi tumbuhnya industri kabel serat optik di Tanah Air. Selain itu, kekuatan dan kekuatan perusahaan kabel fiber optik di Indonesia sudah cukup memadai dan dapat memproduksi semua jenis kabel fiber optik baik kecil maupun besar. Baik untuk keperluan dalam ruangan, udara atau darat, serta pipa dan kabel. “Totalnya 15 juta ScKm (Kmfiber),” ujarnya.

Kekuatan besar tersebut adalah kemampuan bekerjasama dengan banyak investor internasional dari China, Korea dan Jepang yang telah banyak mendirikan perusahaan kabel serat optik di Indonesia dalam delapan tahun terakhir. Namun kapasitas tersebut yang terpakai hanya di bawah 50 persen kapasitas produksi.

Semua proses kabel serat optik termasuk pengecatan, perpipaan, insulasi, pemasangan, pelapisan atau pelapisan dilakukan 100 persen di rumah. “Karena produk fiber optik bersifat satu arah, maka tidak ada cara untuk mengumpulkannya,” kata Noval.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *