Fri. Sep 27th, 2024

Kemenkumham Jabar: 16.336 Napi di Rutan dan Lapas Dapat Remisi Idul Fitri, Ada yang Langsung Bebas

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanvil Kemenkumham Jabar) Jawa Barat mencatat, sebanyak 16.336 narapidana atau tahanan di Lapas dan Rutan provinsi setempat mendapat amnesti khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445.

Kepala Badan Pemasyarakatan Direktorat Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Rabianta mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04 . -307 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pemberlakuan Relaksasi dan Pengurangan Hukuman Khusus Idul Fitri Tahun 2024 Bagi Narapidana dan Anak Kesejahteraan.

“Pada remisi khusus (RC) I sebanyak 16.208 orang, kemudian pada remisi khusus II saya sebanyak 128 orang,” kata Rabianto, dilansir Antara, Rabu (4/10/2024).

Ia menjelaskan, Pardonasi Khusus I merupakan keringanan hukuman yang memberikan keringanan hukuman bagi narapidana, namun tetap harus menjalani sisa masa pidananya dan tidak dapat dibebaskan.

Rabianto mengatakan, narapidana menerima remisi Idul Fitri dengan tingkat yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Jumlah narapidana penerima remisi bulanan terbanyak sebanyak 10.406 orang.

“Ada 3.187 warga binaan yang mendapat remisi selama 15 hari, 10.406 warga binaan selama satu bulan, 2.210 warga binaan satu bulan selama 15 hari, dan 405 warga binaan selama dua bulan,” kata Roby.

Sementara itu, lanjutnya, Pembebasan Bersyarat Khusus II merupakan pembebasan bersyarat yang memungkinkan hukuman penjara lebih singkat bagi terpidana yang dapat segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan praperadilan.

“Di Remisi Khusus II ada 128 orang, langsung dibebaskan setelah ada pergantian hukuman atau remisi, paling banyak di Lapas Kelas II-A Sikarang 15 orang,” kata Roby.

Roby mengatakan, untuk bisa dijatuhi hukuman, para narapidana harus memenuhi sejumlah syarat administratif, antara lain menjalani enam bulan masa hukuman, berkelakuan baik, dan mengikuti kegiatan penjara dengan bereputasi baik.

“Dan dia sekarang tidak melakukan kejahatan subjektif. Yang pertama tentu saja berperilaku baik,” tegas Roby.

Sebelumnya, Kepala Lapas (Lapas) Sukamiskin Bandung (Jawa Barat), Wahid Wibowa mengatakan, sekitar 240 terpidana korupsi dibebaskan pada Idul Fitri 1445 H.

Wachid mengatakan, jumlah narapidana di Lapas Sukakamiski sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, kata dia, hanya 240 yang memenuhi syarat remisi.

Hari ini remisinya 240 orang, remisi terpendek 15 hari dan terlama dua bulan, kata Washid, dilansir Antara, Rabu (4 Oktober 2024).

Ia memastikan hingga saat ini belum ada narapidana koruptor di Koloni Sukami yang akan segera dibebaskan atau mendapat bantuan khusus II.

Rinciannya: remisi 15 hari 12 orang, remisi 1 bulan 210 orang, remisi 45 hari 14 orang, dan remisi 2 bulan 4 orang, remisi khusus I semuanya, tidak ada remisi II. ,” kata Wahid. dikatakan.

Lebih lanjut Washeed menjelaskan pembebasan itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Eksekusi Kalimat Nomor 22 Tahun 2022.

Menurut Wahid, syarat mendapat remisi antara lain berkelakuan baik dan memasuki masa remisi Idul Fitri.

“Oleh karena itu, kami menawarkan remisi berdasarkan aturan atau ketentuan mengenai remisi. Oleh karena itu, kami tidak membeda-bedakan narapidana yang memenuhi kriteria dan memberikan remisi,” jelasnya.

Wahid mengatakan, untuk mendapat remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah syarat administratif, yakni sudah menjalani hukuman enam bulan penjara dan berkelakuan baik. Mereka kemudian berpartisipasi dalam kegiatan penjara dengan reputasi baik dan saat ini tidak menjalani hukuman tambahan.

“Syarat lainnya tentu saja tidak boleh hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan yang bersangkutan juga tidak boleh menjalani hukuman penjara atau denda pengganti denda,” kata Washid.

Dari 240 narapidana yang dibebaskan pada liburan kali ini, di antaranya mantan Ketua DPR RI Setya Novanta, mantan Ketua DPR Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kalantas Polri Joko Susila, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapat grasi khusus, masih harus menjalani hukuman sisanya. hukumannya setelah menerima kredit penjara.

Selain memberikan remisi, lanjut Wahid, Lapas Sukamiskin juga menjadi tempat sejumlah kegiatan bagi para narapidana Islam, antara lain salat Ied dan mempersilahkan mereka bertemu keluarga.

“Sehingga kita bisa memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertemu pada Idul Fitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut,” jelas Waheed.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *