Thu. Sep 19th, 2024

Viral Perundungan pada 2 Remaja Perempuan di Batam, Ini Kata KemenPPPA

matthewgenovesesongstudies.com, Video penganiayaan terhadap gadis remaja di Jakarta Batam viral di media sosial. Video amatir ini diunggah YouTuber Atta Halilinter ke akun Instagram pribadinya.

Video tersebut memperlihatkan dua gadis remaja yang dianiaya secara fisik oleh remaja lainnya. Mereka menendang wajahnya beberapa kali hingga dia berteriak.

Hal tersebut juga dibahas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KMENPPPA).

Kementerian mengecam kasus perundungan dan penganiayaan terhadap dua remaja putri SR (17) dan ER (14) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Nahar, perwakilan Departemen Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, menegaskan pihaknya akan terus memantau dan memberikan bantuan kepada keluarga dan anak korban.

Korban dianiaya oleh empat orang terduga pelaku diantaranya seorang perempuan dewasa berinisial NU (18) dan tiga orang putri RSS (14), M (15) dan AK (14).

Menurut Nahar, aksi hooliganisme tersebut dilakukan setelah terduga pelaku marah kepada korban yang diduga merampas barang miliknya. Selain itu, terduga pelaku juga terluka saat korban bercerita tentang terduga pelaku.

“Kami akan memantau dan membantu para korban (korban perundungan) dan juga mengambil langkah serius untuk mengatasi hal tersebut dengan mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada para korban,” jelas Nahar.

Dari segi hukum, tambah Nahar, pihaknya mendukung tindakan aparat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Nahar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batam, kejadian tersebut bermula pada 28 Februari 2024.

Hari itu, korban dipukuli dan diserang oleh empat pelaku. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakaran, dan lebam di bagian leher. Korban mengalami pembengkakan di kepala, bekas cakaran di punggung, dan bengkak di pipi kiri.

Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja di Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Nahar mengatakan, pihak berwenang telah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saat ini proses hukumnya masih dalam tahap penyidikan. UPTD PPA Kota Batam pun bekerjasama untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Terduga pelaku sudah diamankan Polres Barelang,” kata Nahar.

Nahar mengatakan, terduga pelaku dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (AKH) diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C. § 80 par. 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan, membiarkan, memerintahkan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ). ).”

Selain ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, § 170 par. 1 dan par. 2 tidak. 1 KUHP yaitu:

(1). Barangsiapa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Terpidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun apabila ia dengan sengaja merusak barang atau menimbulkan kerugian pada badan.

“Bagi ketiga AKH, proses hukumnya harus sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 dan mengedepankan pendekatan restorative justice, mengambil langkah hukum yang tepat dan adil dalam menyelesaikan perkaranya. kepada seluruh pemangku kepentingan dan berlaku adil,” jelas Nahar.

Dalam menangani kasus tersebut, Nahar mengatakan UPTD PPA Kota Batam berkoordinasi dengan Polres Barelang dan melakukan sosialisasi kepada para korban. UPTD PPA juga memberikan asesmen sosial dan layanan psikologis untuk mendampingi korban selama proses BAP.

“Perlu adanya pemberian bantuan menyeluruh kepada korban dan pihak yang dirugikan. Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus mengkoordinasikan proses bantuan UPTD PPA dan layanan yang diberikan kepada korban serta memantau proses hukum yang sedang berjalan,” kata Nahar. .

Jangan lupa, Nahar mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan kekerasan yang terjadi di wilayahnya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 di call center 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *