Sat. Sep 21st, 2024

Kejagung Diingatkan soal Aturan Pengelolaan Barang Sitaan Usai Sita Aset di Kasus Korupsi Timah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Peters Celestines mengingatkan agar aset yang disita dari kasus korupsi tidak boleh dinikmati oleh oknum pejabat.

Hal itu disampaikan Peters menanggapi kasus korupsi di PT Timah Tbk, Provinsi Bangka Belitung, di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita lima pabrik peleburan timah di Bangka Belitung terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tema Tbk. daerah. adalah 2015-2022.

Setelah itu, Kejaksaan Agung membuka rencana pengaktifan kembali kegiatan lima smelter tersebut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Belitung Nantinya, pihak tersebut diminta mengelola PT Timah Tbk.

“Persoalannya sekarang bukan korupsi swasta dan manajemen baru (PT Timah) yang akan mengelola asetnya menjadi peluang baru bagi oknum pejabat untuk terus melakukan korupsinya,” kata Peters dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/). 4/2024).

Ia meyakini, saat ini di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur pengelolaan aset sitaan agar tetap produktif. Oleh karena itu, kata Peters, jika aroma pembajakan tersebut diaktifkan, masih belum ada landasan hukum yang kuat.

“Apalagi kita masih belum memiliki undang-undang tentang pengelolaan barang sitaan, agar tetap produktif maka diperlukan undang-undang tentang hak siapa dan berapa lama serta dalam keadaan apa.” Dia mengelola secara khusus,” jelasnya.

Peters juga meyakini aparat hukum, khususnya Kejaksaan Agung, akan menegakkan aturan yang ada. Ia berharap proses peradilan tetap berjalan, sehingga tidak timbul permasalahan lebih lanjut.

“Harus diingat bahwa dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi hingga putusan mempunyai kekuatan hukum akan selalu berjalan terus. Hal ini untuk menghindari unsur penegak hukum yang berperan dalam proses tersebut,” tegas Peters.

Kejaksaan Agung (Kijagang) menyita sejumlah aset terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sistem perdagangan pihak ketiga komoditas daerah PT Timah Tbk 2015-2022. Penyidik ​​juga menggeledah barang-barang berbau dan berat di wilayah Pulau Bangka Belting.

“Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik ​​dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita sejumlah kapal kargo dengan luas tanah 238.848 meter persegi, serta alat berat,” kata Jaksa Penam Ketat. Samidana dalam keterangannya, Minggu 21 April 2024.

Rinciannya, aset yang disita adalah CV VIP Smelter dan sebidang tanah seluas 10.500 meter persegi, PT SIP Smelter dan tanah total seluas 85.863 meter persegi, PT TI Smelter. dan beberapa petak dengan luas 84.660 meter persegi, PT pengecoran SBS beberapa petak dengan luas 57.825 meter persegi, 51 unit ekskavator dan tiga unit bulldozer.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan selama tahun 2015 hingga 2022 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sistem perdagangan ketiga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kata Ketat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (KJAG) menyita harta kekayaan Harvey Moise, suami artis Sandra Devi, tersangka kasus dugaan korupsi di bidang Sistem Perdagangan Komoditi Tan PT Timah Tbk Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2015 -2022. Kali ini, dua mobil disita setelah kasus jet pribadi masuk radar penyidik.

Kebakaran di roda sama dengan Lexus putih, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

Sedangkan untuk jet pribadi Harvey Moyes, penyidik ​​masih mendalami kepemilikan aset tersebut dan kaitannya dengan kasus ketiga korupsi barang dagangan.

“Iya, benar atau tidaknya masih kita dalami. Ya, kita yakin kalau memang ada hubungannya, apakah harta itu benar atau disembunyikan, pasti akan kita kejar,” jelasnya.

Kuntadi menegaskan, tidak hanya soal pesawat pribadi, segala informasi terkait kasus tersebut akan dijadikan bahan observasi dan pertimbangan dalam proses penyidikan.

“Iya, pokoknya semua informasi itu akan kita pelajari dan direspon sesuai,” tegas Kuntadi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *