Fri. Sep 20th, 2024

Ria Ricis Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak Rp10 Juta Per Bulan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Ria Rian memasuki babak baru dalam hidupnya setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan perkara perceraiannya dengan Teuku Rian, Kamis (3/5/2024).

Adik Oki, Setiana Devi, resmi bercerai dari Teuku Rian. Tak hanya itu, hak asuh anak pun jatuh ke tangan Rija Ricis. Terkait tunjangan anak, majelis hakim memberikan hadiah sebesar Rp10 juta per bulan.

“(Untuk tunjangan anak) nominalnya Rp10 juta per bulan,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslim, kepada awak media di Jakarta, Jumat (5/3/2024).

Berdasarkan video konferensi pers di kanal YouTube Inúíchó Tréan, tunjangan anak sebesar Rp 10 juta diterima dalam persidangan antara penggugat dan tergugat.

“Itu keputusan majelis pengadilan, berdasarkan undang-undang. “Jumlah itu jawabannya, jawabannya, duplikatnya, bukti-buktinya (dalam persidangan), hasil keputusan majelis,” jelas Taslimah.

Putusan majelis disampaikan pada 2 Mei 2024. Sekretaris kemudian memverifikasi dan menyampaikannya melalui e-court dengan asumsi Ria Ricis mengajukan gugatan cerai melalui e-court.

Setelah itu, penggugat dan tergugat diberi waktu cooldown selama 14 hari. Terhitung dua minggu lagi penggugat atau tergugat dalam hal ini Ria Ricis dan Teuku Ryan akan mengajukan banding.

“Yah, ini sudah diselesaikan kemarin. Batas waktu pengajuan banding dimulai hari ini dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Kami akan menunggunya. “Kalau 14 hari ke depan dimanfaatkan salah satu atau kedua belah pihak, kebanyakan partai untuk menempuh jalur hukum, tidak apa-apa,” jelas Taslimah.

Mengenai pemeliharaan idah dan domba, tidak disebutkan dalam akta cerai. Taslimah menjelaskan, Ria Ritsis yang diajukan dalam persidangan ini hanya karena gugatan cerai dan tunjangan.

“Dalam perkara ini, karena penggugat hanya mengajukan cerai dan tunjangan anak, maka hanya itu yang dikabulkan.” Kalau tidak, tidak ada tuntutan,” katanya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *