Sat. Sep 21st, 2024

7 Fakta Terkait Kasus Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Seorang ibu hamil ditemukan tewas dalam genangan darah di sebuah toko di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu 20 April 2024.

Penemuan jenazah hamil itu diposting akun Instagram @warungjurnalis yang merekam kondisi jenazah dan darah berceceran di tanah.

Masih terlihat bercak darah di sekitar tempat ditemukannya jenazah almarhum yang diduga seorang ibu hamil. Belum diketahui penyebab meninggalnya almarhum. Namun diduga jenazah almarhum terbunuh,” tulis laporan itu.

Kepolisian Kailapa Gading membenarkan penemuan jenazah ibu hamil di toko Kailapa Gading yang viral di media sosial. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pendahuluan di sekitar lokasi.

Kapolsek Kailapa Gading Kompol Maulana Makram membenarkan pada Minggu, 21 April 2024, “Baik, Polsek Kailapa Gading sudah melakukan olah TKP pertama.”

Saat melakukan olah TKP, mayat ibu hamil yang berlumuran darah itu mampu memberikan informasi untuk mengungkap pembunuhnya. Reskrim Polsek Kailapa juga telah menerima identitas tersangka.

Melalui rekaman CCTV, seorang pria berjaket ‘oranye’ terlihat meninggalkan Ruko Kailapa Gading bersama RN saat itu.

Dengan adanya informasi tersebut, Bareskrim Polsek Kailapa Gading kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, tegas Maulana.

Maulana mengatakan kami masih mengejar.

Polisi juga berhasil menangkap satu orang. Dari dokumen yang diterima, terlihat waktu penangkapan pria yang berada di dalam rumah tersebut. Rupanya, dia kesal saat polisi berpakaian preman menggerebek rumahnya.

“Korban mengalami pendarahan, jadi duduklah. Tahukah Anda di mana dia sekarang dari video penangkapan?”

“Berapa besar rasa bersalahnya?”

“Dia sudah mati,” kata petugas itu.

Dan ternyata, pelaku berinisial AT dan korban melakukan hubungan gelap.

Jadi hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan yang tidak sah, kata Maulana.

Berikut sederet pemberitaan meninggalnya ibu hamil berlumuran darah di sebuah toko di Kelapa Geding, Jakarta Utara yang dihimpun matthewgenovesesongstudies.com:

Berikut beberapa fakta terkait kasus pembunuhan ibu hamil di Kelapa Gading yang dihimpun tim matthewgenovesesongstudies.com.

Warga Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara dihebohkan saat menemukan jenazah ibu hamil tewas dalam genangan darah di sebuah toko pada Sabtu, 20 April 2024.

Penemuan jenazah hamil juga diposting oleh akun Instagram @warungjurnalis yang memposting kondisi jenazah dan darah berceceran di tanah.

“Masih terlihat bercak darah di sekitar lokasi ditemukannya jenazah perempuan malang yang diduga sedang hamil tersebut. Belum diketahui penyebab meninggalnya korban. Namun, diduga jenazah perempuan malang tersebut terbunuh,” tulis laporan itu.

Polisi di Kailapa Gading membenarkan penemuan jenazah ibu hamil di sebuah toko di Kailapa Gading yang tersebar melalui media sosial. Polisi juga melakukan penyelidikan tindak pidana pendahuluan (TKP) di sekitar lokasi.

Maulana Makram, Kapolsek Kailapa Gading, membenarkan pada Minggu, 21 April 2024, “Baik, Polsek Kailapa Gading sudah melakukan olah TKP perdana.”

Maulana mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP, perempuan berkualifikasi RN pertama itu ditemukan berlumuran darah dan banyak barang milik almarhum.

“Hp korban hilang, kami menemukan baju korban yang berlumuran darah. (Identitas) perempuan yang diduga hamil,” kata Maulana.

Sementara untuk mengungkap penyebab kematiannya, otopsi dan visum terhadap jenazah RN sedang berlangsung di pihak rumah sakit. Komunikasi dengan keluarga korban.

Proses visum pendahuluan sedang dilakukan di RS Karamat Jati. Proses visum ditunggu oleh keluarga korban dari luar kota, kata Maulana.

Polisi telah mengidentifikasi tersangka pembunuhan RN, seorang ibu hamil yang ditemukan tewas dalam genangan darah di sebuah toko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Maulana mengatakan, informasi itu didapat setelah petugas meninjau tangkapan layar CCTV di sekitar TKP tempat ditemukannya jenazah RN.

“Kami punya bukti-bukti yang mengarah ke pelakunya. Saya ingin segera datang. (CCTV) sudah ada, makanya kami punya identitas pelakunya,” ujarnya.

Maulana mengatakan, pihaknya sudah menemukan identitas pelaku. Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria berjaket ‘oranye’ yang saat itu keluar dari toko bersama RN.

“Identitas pelaku sudah kita ketahui. Dari CCTV kita dapat banyak informasi untuk mengungkap pelakunya,” jelasnya.

Dengan adanya informasi tersebut, Bareskrim Polsek Kailapa Gading kini sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka, tegas Maulana.

Dia bilang kami sedang mengejar.

Polisi berhasil menangkap pria bernama RN (34) karena diduga membunuh seorang ibu hamil.

Dari dokumen yang diterima, terlihat waktu penangkapan pria yang berada di dalam rumah tersebut. Rupanya, dia kesal saat polisi berpakaian preman menggerebek rumahnya.

“Korban mengalami pendarahan, jadi duduklah. Tahukah Anda di mana dia sekarang dari video penangkapan?”

“Berapa besar rasa bersalahnya?”

“Dia sudah mati,” kata petugas itu.

Mashallah pak, yakin pak, La ilaha ila Allah Muhammad Rasoolullah, kata pria itu dengan wajah terkejut.

Meski beralasan tidak mengetahui kematian RN, petugas tetap menangkap pria berbaju biru berambut pendek tersebut.

Penangkapan pelaku juga dibenarkan Kapolsek Kailapa Gading, Kompol Maulana Makram, yang menangkap pelaku di kawasan Lampang, Minggu (21/4) malam lalu.

Pada Senin, 22 April 2024, Maulana membenarkan, “untuk penangkapan Lampung”.

Polisi mengungkap detail baru kasus pembunuhan ibu hamil yang ditemukan tewas di sebuah toko di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Diketahui terdakwa berinisial AT dan korban melakukan hubungan gelap.

Jadi hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan yang tidak sah, kata Maulana.

Sementara Maulana mengatakan, korban RN sendiri merupakan istri dari seseorang yang sudah memiliki tiga orang anak. Namun, ia diketahui menjalin hubungan dengan AT yang sudah terjalin selama tiga tahun.

Maulana berkata, “Suami wanita ini mempunyai 3 orang anak. Namun kini mereka tidak akur, mereka saling mencintai layaknya suami istri selama 3 tahun.”

Polisi mengungkap RN (34) tewas kehabisan darah setelah pacarnya AT meminta aborsi. Jenazah RN ditemukan di sebuah toko di Jalan Boulevard, Kelapa Geding, Jakarta Utara.

Maulana Makram, Kompol Kailapa Gading, mengatakan pada Selasa, 23 April 2024, “Minta korban untuk menggugurkan kandungan dengan meminum obat kuat yang dapat menyebabkan ibu hamil tersebut menggugurkan kandungannya.”

RN diminta melakukan aborsi karena pelaku ingin menghindari tanggung jawab. Setelah disuruh minum obat yang lebih kuat, RN diterbangkan dari Lampang ke Jakarta dalam keadaan berdarah. Kemudian AT meninggalkannya di toko tempat jenazah RN ditemukan bersimbah darah.

“Saat operasi dari Lampung hingga Jakarta, (korban) mengalami pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui korban mengalami pendarahan. Pelaku mengetahui korban mengalami pendarahan hebat, namun saat ditinggal sendirian, korban kehilangan darah dan meninggal dunia. , kata Maulana.

Hal serupa juga diungkapkan Kapolsek Kombis Metro Jakarta Utara Pol Gideon Arif Setiwan. Ia menjelaskan bahwa mencoba melakukan aborsi adalah tindakan yang tidak profesional dan salah, serta berakhir dengan pendarahan.

Korban meninggal karena pendarahan, kata Gideon kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.

Baik korban maupun tersangka berasal dari Lampung, kata Gideon. Mereka berdua berangkat ke Jakarta dan menetap di sana.

Sementara itu, upaya aborsi terus dilakukan di Lampung. Dalam kasus ini, Tersangka A (27) juga memberikan obat untuk mengurangi rasa sakitnya.

Tapi lagi-lagi karena tidak dilakukan sesuai standar kesehatan, bukan ahli, makanya kita mendapat masalah,” ujarnya.

Gidion juga menambahkan, saat korban mengalami pendarahan, tersangka tidak membantu, malah mengambil teleponnya.

Dia berkata: “Kemudian dia meninggalkan korban ke Lamping.”

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Utara AKBP Hadi Sputra Segyan menjelaskan, pihaknya masih menunggu selesainya penyidikan Paslabfor Mabes Polri untuk mengetahui lebih lanjut kasus tersebut.

Heidi mengatakan saat itu korban sedang hamil sekitar empat bulan. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bersama-sama meninggalkan Lampung menuju Jakarta untuk menyembunyikan ikatan keluarga dan mengadu nasib.

Sekitar 4 hari (korban berada di Jakarta). Informasi yang kami terima, tersangka masih lajang, kemudian korban sudah menikah, katanya.

Niatnya mau cari kerja dulu, tapi setelah mendapat sedikit informasi dari pelaku, katanya malu sama keluarganya, makanya perempuan itu dibawa ke Jakarta karena keluarganya tidak tahu.

Pada 20 April 2024, seorang wanita bernama RN dibunuh oleh kekasih rahasianya A di sebuah mall di Kelapa Geding, Jakarta Utara. Sayangnya, korban dibunuh saat sedang hamil.

Kapolres Metro Jaya, Kombes Pol Gidin Arief menjelaskan, kejadian tragis itu bermula saat pelaku hendak merampas harta benda korban.

Terjadi peristiwa dan Saudara A merampas paksa harta milik orang lain dengan menggunakan telepon seluler milik korban, kata Gideon kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.

Dijelaskannya, almarhum ditemukan tewas di Toko Anak Mami, Jalan Boulevard Raya Blok PD 9.3 RT 03/RW 18, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kotamadya Jakarta Utara, dalam keadaan tak bernyawa.

Saat ditemukan, korban, kata Gideon, sudah tidak bernyawa, tanpa pakaian di bagian bawah, penuh darah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata RN dibunuh oleh A yang diketahui merupakan kekasih rahasianya. Padahal korban sendiri sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.

Usai kejadian tersebut, korban ditangkap dari luar kawasan dan diduga ingin melarikan diri.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam pukul 08.00, yang bersangkutan ditangkap di Lamping dan melarikan diri dari Lamping, saudaranya A dan RN sebagai korban karena dan pergi ke tempat tersebut dari tempat yang sama seperti yang dijelaskan Lamping.

Polisi menjerat terdakwa dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 Ayat 2 KUHP selama 15 tahun penjara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *