Fri. Sep 20th, 2024

Dituding Serobot Lahan, Perusahaan Tambang Batu Bara Lapor Polisi

matthewgenovesesongstudies.com, Berau – Kisruh perampasan lahan oleh perusahaan tambang batu bara kini berujung pada polisi. PT Kaltim Diamond Coal (KDC), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berao, Kalimantan Timur, menyampaikan laporan resmi ke Polsek Berao pada Jumat (1/3/2024).

Peniruan adalah kejahatan pencemaran nama baik. Perusahaan terpaksa mengambil sikap tegas menyusul pemberitaan dugaan perampasan lahan yang dilakukan PT KDC.

Penasihat hukum PT KDC Freangky D Tumanduk mengatakan, pihaknya mendatangi Polsek Berao untuk melaporkan pencemaran nama baik tersebut. Setidaknya ada 3 orang yang sudah resmi dilaporkan ke penyidik ​​Reserse Kriminal Polres Berao.

“Kami telah mengajukan laporan resmi mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh beberapa tersangka,” kata Frankie usai membuat laporan polisi di Polsek Berao.

Permasalahan yang berkembang saat ini tentunya mempengaruhi reputasi perusahaan. Pasalnya, beberapa investor sudah mengonfirmasi sisi aksinya.

“Secara finansial, itu berdampak. Ini merugikan pelanggan kami. Itu tidak baik karena nama klien kami tidak disebutkan. “Kami belum memiliki rekor seperti itu sejauh ini,” katanya.

Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Konsesi PT Berau Coal kecil kemungkinannya mendapatkan lahan. Sebab PT KDC selalu mempunyai standar sebelum melakukan kegiatan yang ditujukan pada aspek hukum. Lebih penting lagi, ini adalah perusahaan berlisensi resmi.

“Jadi yang dituduhkan itu tidak benar,” jelasnya. Bagaimana klien kami akan mendapatkan tanah tersebut. “Kami menunggu dokumen resminya di sini.”

Franky juga menunjuk bukti dokumenter aktivitas PT KDC di darat. Ini termasuk Surat Perintah Direktur Berao No. 41 Tahun 1988, Sertifikat Penguasaan dan Hak Milik atas Bangunan dan Tanah, Pernyataan Sengketa yang diketahui oleh RT dan Catatan Survei Tanah yang diketahui oleh Subbagian. .

Lebih lanjut, pihaknya tidak mempermasalahkan pihak berwenang yang mengklaim lahan yang sedang ia panen adalah miliknya. Pasalnya, partai tersebut hingga kini belum bisa membuktikan sahnya.

“Kami tidak bertanya kepada pihak berwenang. “Tetapi orang mengatakan kami mengambil tanah,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menerbitkan laporan untuk mendapatkan kejelasan mengenai hal tersebut dan mendapatkan pemasukan sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

“Secara hukum, kami sedang melihat dokumen mana yang lebih dulu dan siapa pemiliknya,” ujarnya. “Kemudian kami dapat memverifikasinya dan membiarkan penyelidik melihat apa yang dilakukan orang-orang ini terhadap klien kami.”

Sementara itu, Manajer PT KDC Hamzah mengatakan, baru-baru ini telah terjadi kompromi terkait permasalahan di Kecamatan Tanjung Redeb. Namun, belum ada konsensus yang bisa menjadi jalan tengah.

“Sampai saat ini belum tercapai kata sepakat karena pihak oposisi tidak bersedia menunjukkan dokumen yang mereka berikan kepada pihak kecamatan,” ujarnya.

Bahkan, saat mediasi, pihaknya dengan jelas mengidentifikasi dokumen yang dimilikinya.

“Kemarin Bupati meminta kedua belah pihak menyerahkan dokumen. Jadi kami melakukannya. Tapi pihak lain tidak mau. “Jadi camat tidak perlu bernegosiasi kalau begitu,” jelasnya.

Meski sudah dilaporkan ke polisi, Hamzah mengaku mengikuti proses yang berjalan.

“Jika mereka melapor, kami akan ikuti proses itu,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *