Sat. Sep 21st, 2024

Kejagung Periksa Jajaran Ditjen Perkeretaapian Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditgen) Kementerian Perhubungan (Kmenhub) atas dugaan korupsi proyek pembangunan KA Basitang-Langsa. Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

Kapupenkum Ketut Sumedana mengatakan ada empat orang saksi yang diperiksa pada Rabu, 17 April 2024. Pada tahun 2014-2015 menjabat sebagai Kepala Dinas Prasarana Perkeretaapian, tahun 2018-2019 sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan Kepala RD. DP menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2018-2019, 2019-2020, dan Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2020-2023.

Dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024), Ketut mengatakan, “Tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG, dan tersangka FG memeriksa empat orang saksi.”

Penyidik ​​kini mendalami tindak pidana korupsi proyek kereta api Besitang-Langsa 2017-2023 di Balai Teknik Kereta Api Medan.

Katanya, “Saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dan membangun kasus.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek kereta api Pusat Rekayasa Kereta Api Medan Besitang-Langsa 2017-2023.

“Kami telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Menurut Ketut, tersangka adalah F.G., pemilik PT Thiga Putra Mandiri Jay. Dalam menentukan kedudukan tersebut, bukti-bukti yang diperoleh diperiksa berdasarkan hasil beberapa kegiatan.

Selain itu, dalam proses penyidikan, tim penyidik ​​juga melakukan penahanan terhadap tersangka FG selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung, kata Ketut.

Dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, tersangka menduga kuat FG berperan penting dalam pembentukan paket pekerjaan tersebut, sehingga paket pekerjaan tersebut dilelang sesuai keinginannya. Secara teknis, Feasibility Study (FEA) dan Studi Kelayakan belum dilakukan, dan Menteri Perhubungan Jalan belum menentukan jalur kereta api, sehingga proyek ini tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan.

“Kemungkinan besar proyek ini tidak terlaksana akibat perbuatan tersangka FG dan tersangka lainnya. Terkait kerugian negara, tim penyidik ​​sedang menghitung dengan berkoordinasi erat dengan pihak terkait, namun kemungkinan tidak digunakannya proyek ini tidak menutup kemungkinan masuk dalam kategori kerugian total.’

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa enam orang atas dugaan korupsi proyek pengadaan kereta api Besitang-Langsa milik Balai Teknik Kereta Api Medan 2017-2023.

Tersangka yang ditetapkan antara lain NSS, pejabat pengguna anggaran ASP dan mantan Kepala Pusat Teknik Perkeretaapian Medan. AAS dan HH kemudian menjabat sebagai Penasihat Operasional Pejabat Penggadaian (PPK), Ketua Satgas Pengadaan Konstruksi RMY 2017, dan Direktur AG PT DYG.

“Hari ini berdasarkan pemeriksaan banyak saksi dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Kepala Badan Penyidikan Kejaksaan Agung, kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Kuntadi mengatakan ada korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Kereta Api Medan antara tahun 2017 hingga 2019. Dalam prosesnya, kepercayaan putus pada pengerjaan beberapa proyek.

“Dengan cara ini, pembelian dapat dikelola dan dikendalikan melalui lelang dan identifikasi pemenang penawaran,” jelas Kuntadi.

Saat melaksanakan proyek tersebut, Kementerian Perhubungan Jalan bahkan tidak mendasarkan studi kelayakan dan pengaturan rute.

Kuntadi, Kepala Pusat Perkeretaapian yang berperan penting dalam pengalihan jalur yang diusulkan ke jalur yang ada saat ini, mengatakan, setelah dibangun, jalur tersebut telah menyebabkan kerusakan parah di banyak tempat bahkan tidak terpakai.

Biaya proyek ini APBN 1,3 miliar, belum termasuk kerugian negara, kalau dilihat jalan kemungkinan besar rugi total, ujarnya.

Para tersangka juga ditangkap berdasarkan Pasal 2, Ayat 1, dan Pasal 3 UU tersebut. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Republik Indonesia Tahun 2001. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 No. 31 Tahun 1999 Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55, Bagian 1 KUHP.

Kuntadi mengatakan ada korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Kereta Api Medan antara tahun 2017 hingga 2019. Dalam prosesnya, kepercayaan putus pada pengerjaan beberapa proyek.

“Dengan cara ini, pembelian dapat dikelola dan dikendalikan melalui lelang dan identifikasi pemenang penawaran,” jelas Kuntadi.

Saat melaksanakan proyek tersebut, Kementerian Perhubungan Jalan bahkan tidak mendasarkan studi kelayakan dan pengaturan rute.

Ketua Kereta Api Pusat Kuntadi mengatakan, jalur-jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa tempat dan tidak dapat digunakan serta berperan dalam menggeser jalur-jalur yang sudah ada ke jalur-jalur lama.

Biaya proyek ini APBN 1,3 miliar, belum termasuk kerugian negara, kalau dilihat jalan kemungkinan besar rugi total, ujarnya.

Para tersangka juga ditangkap berdasarkan Pasal 2, Ayat 1, dan Pasal 3 UU tersebut. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Republik Indonesia Tahun 2001. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 55, Pasal 1 KUHP.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *