Fri. Sep 20th, 2024

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembelian izin pertambangan nikel yang sebelumnya melibatkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Tersangka merupakan pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Dalam pengusutan kasus suap Abdul Ghani Kasuba (Gubernur Malut) diperoleh informasi dan data baru yang menunjukkan ada pihak lain yang menyuap Abdul Ghani Kasuba. Pihak-pihak yang dimaksud juga sama. Pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/7/2024).

Ali mengatakan, tersangka ditetapkan setelah penyidik ​​memiliki cukup bukti untuk dijadikan pintu masuk. Namun Ali enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut.

Langkah selanjutnya adalah memberitahukan kepada masyarakat nama lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, disertai penjelasan kegiatan yang disangkakan dan pasal-pasal yang disangkakan, jelasnya.

“Kami akan memberikan perkembangan terkini atas penyelidikan ini selangkah demi selangkah,” tambah Ali.

Dalam kasus ini, Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Ghani diduga menerima Rp 2,2 miliar atas korupsi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menyita uang sebesar Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar dalam penangkapan mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba CS.

Abdul Ghani Kasuba menggunakannya untuk menginap di hotel dan membayar dokter gigi. Menurut Alex, Abdul Ghani terlibat dalam penentuan kontraktor pemenang proyek di Maluku Utara.

Abdul Ghani Kasuba memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasibuan, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk memberikan pengarahan mengenai berbagai proyek di Maluku Utara.

Biaya berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai batas anggaran lebih dari Rp 500 miliar dari APBD. Dari proyek tersebut, Abdul Ghani Kalsuba menentukan besaran uang jaminan dari kontraktor.

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga mengamini dan meminta Adnan Hasibuan, Daoud Ismail, dan Ridwan Arsan memanipulasi progres pekerjaan agar anggaran selesai lebih dari 50 persen agar anggaran segera dapat diperoleh.

Di antara kontraktor yang sukses dan mampu membayar hutang adalah Christian Vuisson.

Berkas perkara mantan Gubernur Malut ini pun sudah dinyatakan lengkap dan akan segera diperiksa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) menerima surat dakwaan dari Pengadilan Tipikor (PN).

Koresponden: Rahmat Bayhaki

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *