matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemprov DKJ saat ini terus melakukan pembatasan pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan menerapkan pola ganjil genap di sebagian besar ruas jalan dalam beberapa jam saja.
Lantas, apakah aturan ganjil genap akan berlaku di Jakarta pada Senin (15/4/2024) mulai pekan ini? Jawabannya adalah tidak. Mengapa? Sebab seperti diketahui, ganjil genap di Jakarta akan resmi ditiadakan mulai Sabtu, 6 April hingga Senin, 15 April 2024 saat Idul Fitri 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ganjil Genap Jakarta ditiadakan mulai 6-15 April 2024. – ditulis sebelumnya di akun X (dulu Twitter) milik TMC Polda Metro Jaya.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor. 88 Tahun 2019. Pasal 3(1) angka 3 tentang pembatasan lalu lintas dan sistem ganjil genap yang tidak dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
“Sesuai Keputusan Gubernur Nomor. 88 Tahun 2019, Pasal. 3 pasal 3, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditentukan dalam Perpres,” jelas TMC Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pun mengatakan, ketentuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI No. 88 Tahun 2019, Pasal. 3 bagian 3 tentang pembatasan lalu lintas.
Ia menyatakan, karena ketentuan tersebut, sistem ganjil genap tidak bisa diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur karena aturannya sudah dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Oleh karena itu, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, kata Syafrin.
Tak lupa di Jakarta, ada 26 titik pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Penerapan prinsip ini dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi berlangsung mulai pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB, sedangkan sesi sore berlangsung mulai pukul 16:00 WIB hingga 21:00 WIB.
Sekadar informasi, pemekaran ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2018. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2022, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019.
Mulai Senin, 13 Juni 2022, sanksi tilang juga diberlakukan di seluruh titik ganjil dan genap di Ibu Kota Jakarta. Tujuan dari kebijakan pembatasan kendaraan adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menimbulkan kemacetan dan polusi di ibu kota.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil dan genap Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Menurut Jalan HR Rasuna
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan menuju Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang boleh masuk ke tempat asing dan genap di Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan darurat
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh mesin listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan khusus pengangkutan barang berbahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan penggerak lembaga-lembaga terpenting negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk tujuan tertentu atas kebijakan petugas Kepolisian Negara, misalnya
13. Kendaraan tenaga kesehatan menghadapi Covid-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan pergerakan pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan yang membawa tabung oksigen
17. Angkutan Logistik Kendaraan untuk mengangkut barang