Mon. Sep 23rd, 2024

Ajak Nonton Bioskop, Pasutri di Bandar Lampung Kompak Curi Sepeda Motor Teman

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Bareskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi Rabu (17/1/2024) lalu di parkiran pusat perbelanjaan di Bandar Lampung. Polisi menangkap tiga orang pencuri sepeda tersebut. 

Nama ketiga pelaku adalah GF (29) dan LA (28), pasangan suami istri (Pusatri). Sedangkan AH (20) merupakan seorang mahasiswi di Bandar Lampung. 

Pelaku sepakat untuk mencuri sepeda motor milik korban, ketiga komplotannya yang berinisial E.Y. (24), warga kota setempat di distrik Skarame. Modus pencuriannya menggunakan kunci sepeda motor korban yang awalnya duplikat. 

Bareskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir mall di Bandar Lampung. 

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita. 

Tiga diantaranya yaitu A.K. (20), G.F. (29) dan L.A. (28) bersama-sama berencana mencuri sepeda motor temannya dengan menggunakan salinan kunci kontak sepeda motor tersebut. 

AH (20) ditangkap di kawasan Sukrame dan GF (29) serta LA (28), pasangan suami istri, ditangkap pada hari yang sama, Minggu (5/12/2024) di kawasan Pasir Guntong, Bandar Lampung I . ) malam

Kanit Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aryaputra mewakili Kapolda Bandar Lampung membenarkan penangkapan ketiga komplotan tersebut. 

Benar, ketiga pelaku kini sudah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aryaputra. 

Pencurian sendiri terjadi pada Rabu (17/1/2024) di sebuah tempat parkir depan sebuah pusat perbelanjaan di Bandar Lampung. 

 

Untuk bisa mengambil sepeda korban, pelaku A.H. (20) Pertama kali mengajak korban menonton film di bioskop di pusat perbelanjaan. 

Saat menyaksikan, GF (29) dan LA (28) mengambil sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru bernomor registrasi BE 2756 AAS yang kuncinya digandakan oleh pelaku. H (20).

Kompol Dennis Arya mengatakan, “Istrinya LA (28) mengambil sepeda motor sementara GF (29) memantau situasi.” 

Sepeda motor curian itu dijual kepada seseorang seharga Rs 35 lakh. 

“Saat ini kami terus mengejar pihak penerima barang curian tersebut,” kata Dennis. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ukraina – pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *