Fri. Sep 27th, 2024

Akal Bulus Dosen di Medan Rekayasa Kematian Suami, Kini Mendekam di Polsek Helvetia

matthewgenovesesongstudies.com, Polrestabes Medan menangkap suaminya terkait pembunuhan berencana dalam sebuah konferensi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kini, dosen perempuan ini terpaksa mati di balik jeruji besi.

Informasi diperoleh dari matthewgenovesesongstudies.com, Rabu (18/9/2024), konferensi tersebut bertajuk Tiromsi Sitangang, perempuan, 57 tahun. Sedangkan korban, suaminya, Maralen Situngkir (61).

Polisi menangkap Tiromsi atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya Rusman. Sayangnya, wanita bergelar doktor ini diduga berusaha merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalu lintas.

Pelaku berstatus dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan. Kini dia telah ditangkap dan terancam hukuman 20 tahun penjara, kata Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa, 17 September 2024.

Kapolres menjelaskan, aksi brutal Tiromsi terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024. Saat itu, Tiromsi melapor ke Satlantas Polsek Helvetia bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Setelah menerima laporan, petugas Satuan Lalu Lintas melakukan pengecekan ke RS Advent tempat suaminya dirawat. Selama di RS tersebut, penulis mengakui suaminya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

 

Terkait kejadian yang dilaporkan Tiromsi, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gaparta, Kelurahan Helvetia Tenga, Kecamatan Medan Helvetia. Tempat ini berada di depan rumah tempat tinggal Tiromsi dan Maralen.

“Petugas satuan lalu lintas skeptis terhadap laporan Tiromsi, karena tidak ada jejak kecelakaan di sana,” kata Kapolsek Helvetia, Komisaris Polisi Alexander Piliang.

Setelah mendapat informasi dari polisi, adik korban Haposan Situngir meminta dilakukan autopsi. Namun, Tiromsi menolak permintaan Haposan, dan dia memutuskan untuk menguburkan jenazah suaminya di kotanya.

Merasa ada yang aneh, keluarga korban melapor ke polisi dan melakukan penggalian, kata Alexander.

Berdasarkan hasil otopsi, pihak berwenang menemukan sesuatu yang janggal pada tubuh korban. Di tubuh korban ditemukan beberapa luka yang diduga bekas pukulan benda tumpul.

Anehnya, petugas pun tidak melihat bekas tarikan yang biasa ditemukan pada korban kecelakaan. Tiromsi ditangkap dan ditahan polisi atas dasar kejanggalan.

Berdasarkan 19 keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, Tiromsi Sitangnyang kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan menangkapnya mulai Sabtu, 14 September 2024, jelas Alexander.

Polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut karena Tiromsi tidak mengakui perbuatannya. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui motif pelaku membunuh korban.

“Tersangka sementara yang bertanggung jawab atas asuransinya. Sebab, setelah korban meninggal, tersangka ini yang mengurus asuransi (klaim),” ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi: 1 peti kayu berlumuran darah, 1 berkas permohonan klaim asuransi atas nama korban, 1 telepon genggam, 2 surat penolakan dilakukan otopsi dan 5 layar percakapan di telepon seluler.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 Ayat 3 dan ancaman hukuman mati atau paling singkat 20 tahun penjara, kata Alexander.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *