Fri. Sep 20th, 2024

Aksi Heroik Karyawati Minimarket di Semarang Berbuah Manis, Kini Jadi Kepala Toko

By admin Apr22,2024 #Minimarket #pencuri #Viral

matthewgenovesesongstudies.com, Semarang – Aksi heroik FN, seorang pekerja pasar kecil di Kecamatan Tlogosari, Jawa Tengah, membuahkan hasil manis. Pada hari Sabtu, 13 April 2024, FN mendapat promosi di perusahaan tempatnya bekerja setelah berusaha menghentikan kiriman besar yang dicuri oleh Nur Kahio atau NC.

Sebelumnya, upaya F.N mencegah pelaku kabur dengan sepeda motor viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ia terlihat menahan preman tersebut hingga akhirnya terjatuh dan terseret. Mulailah menginjak gas. Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap N.C. Kecamatan Central Ramper, Kota Semarang pada Senin, 15 April 2024. Barang bukti juga diberikan berupa sabun muka dan parfum.

Pelaku menjual barang curiannya kepada rekannya seharga 80.000 rubel, kata Dina Novita, Kapolsek Kota Pedulongan. Namun saat R mengetahui barang yang dibelinya curian, ia mengembalikan dua buah pembersih wajah yang dibelinya di pasar kecil tersebut.

“Pelaku menjual barang curian seperti parfum dan dua buah pembersih wajah kepada rekannya seharga 80.000 rubel,” kata Dina, dilansir enamplus.matthewgenovesesongstudies.com.

Sebagai pengakuan atas upayanya untuk mencegah pencuri, F.N. Hadiah lain berupa uang dan bingkisan juga diberikan oleh pengelola mini market. Selain itu, perusahaan tempat dia bekerja juga membayarkan biaya pengobatan para korban yang terluka akibat sepeda motor pelaku diderek.

Alfamart membantu meringankan pengobatan Feni dengan memberikan cuti penyembuhan, kata Kepala Cabang Rembang Bambang Riyanto, Senin (15 April 2024).

Dia mengaku kepada polisi di North Carolina bahwa dia memutuskan melakukan kejahatan tersebut karena ingin membeli susu untuk anaknya yang berusia 2 tahun. Saat itu, dia datang ke lokasi pembangunan untuk membeli susu. Namun susu yang dimaksud tidak tersedia di mini market. Kemudian dia melihat barang-barang lain di toko itu. Pada presentasi merek kecantikan tersebut, dia mengambil parfum dan pembersih wajah.

“Saya mau beli susu tapi tidak dapat. Ini untuk anak saya yang berumur dua tahun,” kata NC.

Pelaku dijerat ancaman pidana penjara selama 3 bulan berdasarkan Pasal 362 dan 364 KUHP. Pasal 364 tentang pencurian dengan kerugian kurang dari 2,5 juta rupiah dengan ancaman pidana penjara tiga bulan, kata Kapolsek Pedurungan Dina Novitasari.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *