Fri. Sep 20th, 2024

Aktivis Daniel Frits Ditahan Usai Kritik Tambak Udang di Karimunjawa, Greenpeace Desak Dibebaskan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pegiat lingkungan hidup dan mantan dosen Daniel Frits Tangkilisan ramai diperbincangkan di media sosial. Pada 12 November 2022, Daniel Fritz divonis 10 bulan penjara oleh jaksa karena melontarkan kritik melalui akun Facebooknya terhadap tambak udang ilegal di Karimunjawa yang mencemari wilayah pesisir dan merusak lingkungan laut Taman Nasional Karimunjawa.

Informasi tersebut tersebar luas di media sosial, salah satunya muncul pada 23 Maret 2024 di akun Instagram Greenpeace Indonesia yaitu @greenpeaceid. Menurut penuturannya, ada berbagai kejanggalan dalam proses seleksi Daniel, mulai dari prosedur penyidikan. Tanpa proses persiapan dan penyerahan kasus ke kantor kejaksaan, persidangan akan terburu-buru dan siaran langsung selama persidangan tidak diperbolehkan.

“Ini adalah bentuk pembungkaman sekali lagi terhadap orang-orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, penguasa, dan kepentingan bisnis para pengusaha tercemar,” tulisnya. “Daripada menindak tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa yang jelas-jelas melanggar hukum, pemerintah dan penegak hukum malah sibuk mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan lingkungannya,” lanjutnya.

Tak hanya Daniel, tiga warga juga keberatan dengan adanya kolam yang dilaporkan ke Polda Jateng berdasarkan UU ITE. Lanjut postingan tersebut, apa yang diungkap Daniel dan warga dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 65 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 66 menyatakan bahwa siapa pun yang dengan itikad baik memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh dituntut secara pidana atau perdata.

“Jadi mari kita dukung Daniel dan masyarakat Karimunjawa melalui ➡️ Change.org/bebaskandaniel dan mendesak agar @kejaksaannegerijepara membebaskan Daniel dari segala tuduhan!” Greenpeace Indonesia terus mengirimkan.

Sementara Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangannya yang dimuat di situs resminya, Senin, 25 Maret 2024, menggunakan pasal seperti 28 paragraf. (2) ujaran kebencian dan 27 detik. (3) dalam laporan terhadap aktivis lingkungan hidup. Pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE yang masih ada.

Kedua pasal tersebut diyakini mengandung ketentuan yang tidak jelas dan mudah dimanfaatkan untuk menjebak pihak-pihak yang serius demi kepentingan umum. Bagi mereka, Daniel Fritz adalah salah satunya.

Ia serius menggeluti budidaya udang di kawasan Karimunjawa. Komentar yang ia posting di Facebook dilaporkan oleh seseorang pada akhir tahun 2022. Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jebara yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jebara. Uji coba telah berlangsung sejak 1 Februari 2024.

Berdasarkan jalannya penyidikan, khususnya setelah mendengarkan saksi dan ahli, permohonan jaksa dibacakan pada 19 Maret 2024. Pada 25 Maret 2024, ICJR mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara ini. Empat poin yang dibahas ICJR dalam amicus ini.

Pertama, jaksa merujuk pada materi pasal yang diatur dalam UU ITE Tahun 2016 yang isinya diganti dengan UU ITE yang baru yakni 1 Tahun 2024. Ayat 1 Tahun 2024 diubah dan diperjelas. 2 seni. 28 dalam kaitannya dengan ungkapan “dalam suatu kelompok”.

Undang-undang baru ini tidak mencantumkan istilah SARA, namun merinci pada kelompok mana pasal tersebut berlaku. Kata-kata Seni. 27 bagian 3 dan ancaman hukuman. Berdasarkan asas Lex Favor Reo yang diatur dalam Art. 1 bagian 2 KUHP, Majelis Hakim menerbitkan UU Nomor 2007/2013. 1 tahun 2024

Kedua, komentar Daniel tidak bisa diartikan sebagai ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ucapan Daniel merugikan masyarakat Karimunjawa, namun perbedaan pendapat tersebut tidak termasuk dalam kategori antargolongan Pasal. 28 bagian (2) UU ITE.

Melihat artikel baru 28 bagian 2, pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, asal suku, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, cacat mental atau cacat fisik.

Ketiga, komentar Daniel tidak bersifat fitnah. § 27 bagian 3, tuduhan itu harus ditujukan untuk menghina harkat dan martabat orang tertentu. Pelanggarannya harus menyasar perorangan atau perseorangan, bukan kelompok orang atau badan hukum, sehingga harus jelas siapa sasarannya. Daniel tidak ditujukan pada orang tertentu, oleh karena itu kurang tepat menggunakan artikel ini.

Maka “menuduh seseorang melakukan sesuatu” haruslah suatu tindakan, misalnya menuduh seseorang melakukan korupsi atau tindakan lain yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang. Komentar Daniel, meski kasar, hanyalah penilaian terhadap kondisi di sana. ‘Otak udang’ bukanlah suatu kegiatan spesifik dan oleh karena itu tidak menjadi masalah apakah kegiatan tersebut tunduk pada aturan pencemaran yang ditetapkan dalam Pasal 27 bagian 3 UU ITE juncto Pasal. 310 KUHP.

Keempat, case ini memenuhi fitur anti SLAPP. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 melindungi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dari tuntutan hukum atau laporan pidana. Pernyataan seperti ini sering disebut sebagai SLAPP, sehingga memberikan perlindungan kepada pembela lingkungan hidup berdasarkan Pasal 66 atau undang-undang anti-SLAPP.

Mahkamah Agung juga dalam Perm no. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman bagi hakim dalam menjalankan perkara lingkungan hidup, salah satunya adalah SLAPP. Menurut ICJR, hakim dapat memutuskan untuk membebaskan seseorang apabila terbukti terdakwa melakukan perbuatannya karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Menurut pendapat kami, kasus Daniel memenuhi persyaratan izin ini.

Berdasarkan empat poin tersebut, seharusnya Daniel dibebaskan atau dibebaskan. Menurut ICJR, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam amicus curiae yang disusun, kasus tersebut sejak awal tidak layak untuk dituntut.

Karena kasus ini telah dilaporkan ke polisi, maka kasus tersebut harus dihentikan. Atau penuntut umum, yang mempunyai kuasa untuk mempercayakan atau menghentikan penuntutan, atau mengakui pengacara sebagai dominus litis, harus tetap menunda perkara berdasarkan kuasanya. Salah satunya berdasarkan kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang SLAPP.

ICJR meyakini majelis hakim dapat mempertimbangkan secara matang fakta hukum dan ketentuan lain terkait kebebasan berpendapat dan ketentuan anti SLAPP yang diatur dalam Perma Nomor 1. 1 Tahun 2023.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *