Tue. Oct 8th, 2024

Alasan Konkret Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang untuk Ormas

matthewgenovesesongstudies.com, Gorontalo – Jaringan Gusdurian menolak kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan (Ormas). Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Minerba.

UU Minerba menyebutkan, izin hanya dapat diberikan melalui lelang kepada organisasi komersial, koperasi, atau perusahaan swasta. Oleh karena itu, Jaringan Gusdurian meminta pemerintah mengkaji ulang izin pertambangan yang diberikan kepada organisasi masyarakat sipil keagamaan.

“Karena berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan konflik horizontal jika timbul permasalahan di tingkat lokal,” kata Anaya Wahid, dari Kelompok Kerja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdorian.

Gosdorin juga meminta organisasi keagamaan tetap menjadi kekuatan dalam melindungi nilai, moral, dan nilai-nilai bangsa.

Gosdorin mengajak organisasi keagamaan untuk terus bergerak bersama umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan semua pihak.

Menurut Inayat, selain itu, pemerintah juga harus serius mengatur undang-undang terhadap kejahatan lingkungan hidup yang terjadi selama ini.

“Selain merehabilitasi dampak sosial dan ekologi dari perampasan lahan, penggusuran, penggundulan hutan, dan ekstraksi sumber daya alam,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan kelangsungan penyelenggaraan negara sesuai konstitusi.

“Dan semua ini untuk kemaslahatan rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang membolehkan organisasi keagamaan mengelola tambang batu bara dan mineral.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Aturan baru tersebut antara lain Pasal 83A yang memperbolehkan organisasi keagamaan memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Di sisi lain, berbagai pemberitaan media juga menyebutkan bahwa proses pengambilan keputusan pengelola pemerintahan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, industri pertambangan Indonesia menghadapi tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal.

Jaringan Gusdorin telah membantu dalam berbagai kasus seperti di Wadas, Kanding, Tumpang Peto, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto dan masih banyak lagi.

Menurut Inayat, ormas keagamaan harus terus membimbing pemerintah dalam mengambil kebijakan apa pun berdasarkan prinsip moral.

Anaya yang merupakan putri Gus Dore mengatakan, “Campur tangan organisasi keagamaan di sektor pertambangan banyak risikonya.

Ia mengatakan, kebijakan membolehkan organisasi keagamaan menyelenggarakan pertambangan berpotensi menimbulkan permasalahan di tingkat lokal dan menimbulkan ketegangan sosial.

Menurutnya, organisasi keagamaan di wilayah tersebut juga banyak.

Oleh karena itu, sangat mungkin terjadi permasalahan pada tataran implementasi yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan oleh pengambil kebijakan, ujarnya.

Di sisi lain, banyak negara di dunia yang saat ini sedang mencari energi alternatif agar dapat mengakhiri ketergantungan terhadap batu bara dalam beberapa tahun ke depan.

Ia mengatakan, aktivitas penambangan batu bara di seluruh dunia tergolong bahan bakar kotor karena prosesnya merusak alam dan menimbulkan polusi berbahaya.

Ia menegaskan, bisnis ini merupakan bagian dari industri ekstraktif yang mengolah dan mengekstraksi sumber daya alam.

“Hal ini dapat mengakibatkan rusaknya habitat, pencemaran lingkungan dan penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya,” ujarnya.

Jaringan Gusdurian, sebagai organisasi yang mengusung ide, teori, dan cita-cita Gus Durian, mengkritik prinsip tersebut.

Rekam jejak Gus juga menunjukkan keteguhannya dalam menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan membuat masyarakat terpaksa mengungsi.

Bahkan, kata dia, tercatat dalam sejarah Gus Dur menjadi satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan izin pertambangan.

“Selain memberlakukan larangan deforestasi demi kelestarian ekosistem. Ia menyimpulkan, “Oleh karena itu, Jaringan Gusdorin menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan organisasi keagamaan.”

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *