Fri. Sep 20th, 2024

Ancang-Ancang Para Kandidat Calon Bupati Bandung Barat Jelang Pendaftaran Pilkada 2024

By admin Sep17,2024 #Bandung Barat #Cabup #pilkada

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Proses pendaftaran Pilkada bagi calon presiden daerah akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Banyak calon di Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kini menjalani proses pendaftaran.

Salah satunya adalah Richie Ismail alias Jaja Govinda yang diperkirakan diperankan oleh Abdul Haris. Kabar tersebut tersebar setelah TB Ardi mundur dari Pilkada Bandung Barat.

Jeje didukung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Abdul Haris merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Partai Gerindra Jawa Barat. Tak lama setelah meninggalkan TB Ardi, Jaja kini terpaksa putus dengan Abdul Harris karena tak kunjung mengalami kemajuan.

Namun, adik ipar Rafi Ahmed itu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPP PAN sebelum mendaftar di KPU KBB. Ia pun memastikan pasangannya akan tetap berada di partai Jarindra.

Insya Allah segera diumumkan karena setelah itu saya akan rapat lagi di Jakarta untuk melihat bagaimana keadaannya, kata Jeja saat ditemui di Hotel Novena, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 26 Agustus 2024.

“Sekarang saya masih B1 (calon bupati) dan wakilnya masih Majindra,” lanjutnya.

Meski demikian, Jeja mengaku akan mendaftar sebagai calon pada Pilkada Bandung Barat pada 28 hingga 29 Agustus mendatang.

“Antara tanggal 28 dan 29 [Agustus]. Di antara [hari-hari itu] pasti saya kabari,” ujarnya.

Sementara calon jam malam lainnya, Eddie Rossiandi dari Partai Golkar, akan segera didaftarkan. Anggota DPRD Jabar 2019-2024 itu mengaku akan menggandakan jumlah dari PKB, namun tidak menyebutkan namanya. Meski begitu, beredar kabar bahwa nama yang akan mendampinginya di kompetisi fillbop adalah Unjang Asari.

Sebenarnya antara Selasa, Rabu, dan Kamis. Insya Allah keduanya keluar dari PKB. Masih tergantung apa yang terjadi, ujarnya di Hotel Novena, Lembang.

Eddy mengatakan, saat ini komunikasi politik yang diciptakan PKB sangat kuat. Mereka mengaku hanya ingin menyelesaikan persiapan sebelum mendaftar Pilkada Bandung Barat.

Tak hanya dengan PKB, kata dia, negosiasi dengan parpol lain masih terus dilakukan. Pasalnya, kata Idi, membangun KBB tidak cukup bagi Golkar saja.

Negosiasi politiknya panjang. Kami bernegosiasi dengan semua pihak karena satu partai saja tidak cukup untuk menguasai Bandung Barat, ujarnya.

Calon potensial lainnya, Gilang Dirga dari Partai Demokrat menjelaskan, dirinya akan mendaftar pada 28 Agustus 2024. Gilang diketahui dikaitkan dengan Didik Agus dari PKS. Keduanya mendapat dukungan resmi dari partai pengusungnya, yakni PKS dan Partai Demokrat.

Terkait dokumen pendaftaran, dia memastikan seluruh persyaratan seseorang untuk mendaftar sebagai dua orang telah dilengkapi.

“Berkasnya lengkap semua. Insya Allah tanggal 28 [Agustus],” ujarnya saat ditemui di Lembang.

 

Sebaliknya, Ketua KPU KBB Rifaki Ahmed Suleiman mengatakan pihaknya siap mengambil langkah untuk mendaftar meski sempat ada kontroversi UU Pilkada 2024, mengaku tidak melakukan kesalahan besar. pada tahap ini.

Persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai presiden daerah pada Pilkada diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang dikenal dengan UU Pilkada. Persyaratan tersebut kemudian diperbarui berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

KPU KBB juga mencantumkan syarat pendaftaran bakal calon partai politik. Pasalnya, ada sedikit perubahan pada proses pendaftarannya.

“Kemarin, Minggu, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang akan melakukan hal tersebut sesuai dengan kesesuaian persyaratan mereka untuk berkompetisi, dan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyatukannya dan juga menyerahkan bukti pendaftarannya kepada memilih,” katanya kata Rifki saat dihubungi merdeka.com, Senin 26 Agustus 2024.

Terkait usia pejabat daerah, Pasal 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan bupati dan wakilnya harus memenuhi syarat usia sebelum diangkat menjadi peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada pasal 7 ayat (2) huruf E UU Pilkada ditentukan peserta Pilkada harus memenuhi syarat usia minimal, yakni 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati. dan yang ingin menjadi walikota-wakil walikota.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng beberapa organisasi untuk memeriksa berkas calon. Ini termasuk Kementerian Pendidikan dan Layanan Kesehatan.

“Misalnya kalau sertifikasi kita libatkan Kemendikbud, lalu kalau kesehatan kita libatkan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Ripqi menambahkan, syarat pendaftaran dapat dilihat di situs resmi KPU. Berikut persyaratan calon daerah:

1. Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pandangan-pandangan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Memiliki pendidikan minimal setara SMA.

4. Sehat jasmani dan rohani serta tidak menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tenaga medis.

5. Ia tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai status hukum tetap atau jika demikian, telah menyatakan secara terbuka dan jujur ​​kepada masyarakat bahwa ia adalah mantan narapidana.

6. Tidak mencabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sah.

7. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan dokumen registrasi polisi.

8. Kirimkan daftar item Anda.

9. Saat ini Anda tidak memiliki kewajiban utang pribadi atau hukum yang mempengaruhi perekonomian negara.

10. Tidak melaporkan orang yang tidak mempunyai uang sama sekali berdasarkan putusan pengadilan yang berkaitan dengan hukum.

11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Pajak Orang Pribadi.

12. Tidak pernah menjabat sebagai wakil gubernur, bupati, atau wakil walikota selama dua periode pada jabatan yang sama.

13. Dia tidak pernah bekerja di tempat yang sama di tempat yang sama.

14. Gubernur-wakil gubernur, wakil menteri, atau walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, wajib segera meninggalkan jabatannya setelah dicalonkan untuk mencalonkan diri.

15. Beliau tidak merangkap jabatan gubernur, bupati, atau walikota.

16. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri Anda sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD setelah diangkat menjadi wakil pemilu.

17. Mengumumkan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota TNI, tetap, PNS, dan ketua desa atau sejenisnya sejak diumumkan sebagai calon pemilu.

18. Tidak menduduki jabatan pada pemerintahan atau perusahaan daerah sejak diangkat sebagai wakil.

Pengarang: Arbi Salim

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *