Thu. Sep 19th, 2024

Ancang-ancang Satgas Berantas Judi Online

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua Kelompok Kerja Penghapusan Judi Online Hadi Tjahjanto langsung memimpin penghapusan perjudian online. Sejak statuta pembentukan Satgas diterbitkan pada 14 Juni 2024, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan pejabat terkait pada Rabu (19/6/2024) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta. ).

Hadi memimpin langsung rapat tersebut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga merupakan Ketua Harian Pokja Pencegahan Perjudian Online Budi Arie dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan. Transaksi. (PPATK) kepada Ivan Yustiavandan.

Mengawali pertemuan, Hadi mengatakan, “Pujian dan terima kasih kami sampaikan kepada kita semua yang telah diberikan kesehatan dengan berkoordinasi dalam rapat koordinasi seluruh tingkatan pokja siang ini.”

Hadi mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerapkan tiga undang-undang untuk memberantas perjudian online. Operasi akan dilakukan minggu ini atau minggu depan. 

“Dalam waktu dekat, termasuk minggu depan, kami akan melakukan tiga operasi, tiga operasi penegakan hukum harus segera diselesaikan,” kata Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Jakarta pada hari Rabu. (19/6/2024).

Hadi mengatakan, berdasarkan laporan PPATK, ada 4-5 ribu akun mencurigakan yang diblokir. Menyusul hal tersebut, PPATK segera menginformasikan kepada penyidik ​​Bareskrim Polri.

Atas pemberitahuan tersebut, penyidik ​​Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan mempunyai waktu 30 hari untuk menyampaikan pemberitahuan pembekuan rekening tersebut.

“Setelah 30 hari, jika tidak ada yang memberitahukan penutupan rekening sesuai putusan pengadilan negeri, maka dana dari rekening tersebut akan kami ambil dan serahkan kepada negara,” kata Hadi.

Bareskrim kemudian akan melacak pemilik rekening tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam. Kalau merchant maka akan diproses secara hukum.

“30 hari setelah pengumuman, kami melihat bahwa kami sedang menyelidiki, polisi akan dapat memanggil pemilik akun dan melakukan penyelidikan menyeluruh dan proses hukum untuk menentukan siapa mereka sebenarnya. pedagang,” kata Hadi.

Tugas kedua, Satgas akan menindak cara jual beli akun. Hadi mengatakan, para pelaku biasanya mendatangi desa-desa untuk mendata korbannya sebelum membuka rekening. Rekening tersebut kemudian diberikan kepada kolektor untuk dijual kepada stokis.

Penulis datang dari desa ke desa. “Sesampainya di sana, mereka akan menghampiri korban, berbicara dengan korban lalu membuka rekening online, tidak sekedar mengambil identitas dan sebagainya.

“Setelah rekening jadi, rekening diserahkan oleh penulis kepada pengepul, ratusan rekening dapat dijual oleh pengumpul kepada pengepul, dan buku-buku tersebut digunakan untuk perjudian online,” ujarnya. 

Ketiga, Pokja akan menutup layanan pembayaran online di mini market. Pasalnya, pihaknya menemukan adanya layanan isi ulang berkedok operasional perjudian online.

“Tugas ketiganya apa? Tugas ketiga terkait game online. Caranya beli pulsa atau top up di mini market,” ujarnya.

“Tujuannya yang akan kami lakukan dari Satgas adalah menutup layanan download online, karena jika tambahan pulsa di minimarket digunakan bukan untuk judi online, melainkan untuk judi online maka akan muncul internet, kode virtual atau akun, ” tutupnya.

Hadi menjelaskan, top up permainan judi ini akan muncul melalui kode virtual. Ia mengatakan, Satgas akan meminta TNI-Polri dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan.

“Tapi kalau dipakai untuk judi online, bisa dilihat kode virtualnya. Saya juga minta bantuan TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mereka yang paling depan melakukan pengecekan dan penutupan. Polri pemimpinnya.” Ayolah katanya.

Hadi mengatakan, PPATK telah mendapat informasi lokasi isi ulang di minimarket yang paling banyak dikaitkan dengan perjudian online.

“Dalam pelaksanaannya, dimanapun mayoritas pimpinan PPATK berada, secara demografis akan memberikan informasi tersebut agar tujuan dapat tepat sasaran,” ujarnya.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (Keppres) tentang Satgas Pemberantasan Judi Internet. Satgas Perjudian Internet diketuai oleh Menteri Penghubung Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kementerian Negara (Setneg), statuta pembentukan Pokja tersebut diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Mengingat kegiatan perjudian bersifat ilegal dan menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat berujung pada tindak pidana, maka dibentuklah Satgas.

Selain itu, aktivitas perjudian online juga dinilai dapat menimbulkan keresahan sosial sehingga harus segera diambil langkah yang kuat dan terpadu untuk menghilangkannya.

Presiden Jokowi mencakup peran antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan percepatan penghapusan perjudian online di Indonesia.

Budi Ari, Wakil Ketua Pokja, Menkominfo, didampingi Menko Polhukam, Menko PMK Muhadjir Efendi selaku Ketua Kelompok Operasional.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK) telah memblokir hingga 5.000 akun yang terkait dengan aktivitas perjudian online. Sebagian besar dari ribuan transaksi ini mengalir ke negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN.

“Analisis kita sekarang mencakup sekitar 20 negara. Nilainya sangat signifikan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (18/06/2024).

Ivan tidak merinci lebih lanjut negara mana saja yang terdeteksi menjadi pintu masuk dan keluar transaksi dana perjudian online. Namun, ia menegaskan sebagian besar hal tersebut terjadi di negara-negara ASEAN.

“Ya itu (ASEAN),” kata Ivan.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan, uang judi online senilai Rp5 triliun lebih telah dikirimkan ke Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) atau negara-negara Asia Tenggara.

“Dari angka tersebut terlihat uang judi online dibawa ke luar negeri. Nilainya lebih dari Rp 5 triliun,” kata Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi online, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Natsir, uang dari perjudian online sudah mengalir ke negara-negara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

“Ada beberapa negara di ASEAN. Ada Thailand, Filipina, Kamboja,” ujarnya.

 

Natsir mengaku PPATK mendapat informasi transaksi keuangan dari penyedia jasa keuangan.

“Kita sudah tahu mekanismenya bagaimana penulis dikirim dari penulis ke toko buku kecil. Dari penggalangan dana kecil ke toko buku besar dan ada juga buku besar yang dikelola di luar negeri,” ujarnya.

Natsir mengatakan ada temuan uang judi online mencapai Rp 600 triliun pada kuartal I 2024.

“Pada semester I (PPATK) Pak Ivan mengatakan pada kuartal I 2024 akan lebih dari Rp 600 triliun,” kata Natsir.

Menurut Natsir, jumlah tersebut terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021, terungkap omset perjudian online sebesar Rp 57 triliun. Kemudian meningkat menjadi Rp 81 triliun pada tahun 2022 dan Rp 327 triliun pada tahun 2023.

Berdasarkan angka yang dihimpun, omset perjudian online terus meningkat dari waktu ke waktu, kata Natsir.

Natsir mengungkapkan, temuan terkait perjudian online merupakan yang terbesar dibandingkan seluruh laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.

“Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Misalnya penipuan di bawah itu 25,7 persen. Kemudian tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi 7 persen lagi,” jelas Natsir.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *