Tue. Oct 1st, 2024

Andri Tedjadharma, Pemegang Saham Bank Centris Internasional Bantah Disebut Obligor oleh Satgas BLBI

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Satuan Tugas Pengolahan Klaim Pemerintah Dana Pendukung Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita 6 aset dan menyita 1 aset pada 1 dan 2 April 2024. Salah satu aset yang disita adalah milik Obligor PT Bank Centric. Internasional oleh Andri Tejadharma.

Namun Andrey Tejadharma selaku pemegang saham Bank Centris International langsung menolak penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI. Menurut Andrey, pernyataan Satgas BLBI yang menyebut dirinya sebagai penjamin utang atau kreditur BLBI sama sekali tidak benar.

“Menyebut Andri Tejadharma sebagai kreditur adalah kesalahan besar. Skandal sekali,” jelasnya kepada matthewgenovesesongstudies.com, Rabu (3/4/2024).

Yang mendasari pernyataan Andrei ada beberapa alasan atau fakta mengenai proses tersebut. Pertama, dari 6 putusan pengadilan, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Andri Tejadharma sebagai penjamin atau kreditur utang negara.

Alasan atau fakta kedua, Andrey Tedjadharma dan Bank Centris International tidak mempunyai hubungan hukum dengan Kementerian Keuangan, PUPN, KPKNL, tidak pernah menandatangani AP, MIRNA, MSAA dan tidak mempunyai jaminan pribadi kepada siapapun atau otoritas manapun.

Ketiga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bank Centris International Jakarta Selatan, tidak ada satupun dana rupee yang diterima dari Bank Indonesia di rekening nomor 523.551.0016, melainkan dialihkan ke rekening personal engineer 523.551.000.

Keempat, Andrey Tedjadharma  saat ini menentang Surat Keputusan PUPN Nomor. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021, Surat Angkatan PUPN no. 216/PUPNC.10.00/2021, dengan adanya keputusan PTUN mengesampingkan dan membatalkan SK dan Kewajiban Pembayaran, diajukan sebanyak dua kali, dan kini menunggu proses banding dengan nomor 227 K/TUN/2024.

“Kami sedang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas kegiatan ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst,” ujarnya.

Oleh karena itu, Andrey menegaskan tindakan KPKNL yang menyita harta pribadinya tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang ada. Properti pribadi ini tidak dimiliki oleh Bank Centric dan tidak dijamin kepada pihak manapun.

Sebelumnya, Satgas Pengolahan Klaim Pemerintah Dana Pendukung Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita 6 aset dalam waktu 2 hari pada 1-2 April 2024 dan menyita fisik 1 aset dengan total nilai Rp122.492.600.000.

Satgas BLBI telah melakukan penertiban fisik berupa pemasangan tanda pada aset properti eks BLBI di beberapa wilayah Indonesia untuk menyita agunan dan memulihkan hak pemerintah terkait debitur/kreditur eks debitur BLBI. Dana BLBI Satgas BLBI, kata Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban, Selasa (4/2/2024) dalam keterangannya. Daftar penyitaan aset meliputi:

1. Hilangnya jaminan debitur a.n. PT Mitra Ramadian Satya X Bank Asiatic berupa 1 (satu) bangunan dan tanah berukuran 335 m2 terletak di Komplek Billy and Moon Blok E No. 5A, Jl. Raya Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelappa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, SHGB No. 2653/Kelurahan Pondok Kelappa a.n. Saya Nyoman Suvirya dengan perkiraan kekayaan Rp 4.355.000.000,00.

Harta benda yang dimaksud adalah sitaan untuk melunasi hutang kepada negara sebesar Rp16.950.527.317,00 (belum termasuk biaya administrasi pengurusan tagihan pemerintah/biaya PPN 10%).

Penyitaan dilakukan tim satgas BLBI yang diketuai KPKNL Jakarta IV beserta jajarannya, Kompol Agus Valueo, dan Gak BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Martuwasa dengan pengamanan tim satgas. Hermindo Tobing, AKBP Harry Budianto, Danang Rohansia Kompol serta jajarannya. Perwakilan polisi Duren Savit dan perwakilan pemerintah daerah turut serta dalam kegiatan tersebut.

2. Penyitaan Agunan Debitur. PT Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1388 m2 sesuai SHGB No.152. PT Rp 1.568.901.772,26 Desa/Kecamatan Kemiri Muka Mka, Baby Fight (Biaya Administrasi) Primaswadana Perkasa Finan. 10%).

Penangkapan dilakukan BLBI Gak dan tim Satgas Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Hidayat, Kompol Yudhi Justicia Saroja, Iptu Santino Nugraha, dan Iptu Risky Adhi Vigrahanto. , Iptu Rani Wilden Sujuspon, Brigadir Mohammad Rido Rosandi dan Brigadir Satu Ahmed Erbarkan serta jajaran Polres Depok, TNI, Satpol PP dan perwakilan pemerintah daerah.

3. Jaminan sita kreditur PT Yala Nugraha Lestari dahulu Bank Dewa Rutji berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 3.949 m2 yang terletak di Jalan Kramat No. 51.A RT.008 RW.002 Kel. Lentung Agung, Dist. Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan nomor SHGB 06733/Lentung Agung a.n. Tommy Gosali senilai Rp 7.950.000.000,00. Aset tersebut disita untuk melunasi utang negara sebesar Rp292.026.807.899,14 (belum termasuk biaya administrasi/biaya PPN 10% untuk pengurusan tagihan pemerintah).

Penyitaan dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang III Jakarta beserta jajaran, serta Tim Satgas BLBI Gakum Kompol Shandi Hermawan, dan Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP I Putu Bayuin. Staf. Perwakilan Polres Jakarta Selatan, perwakilan Polsek Jagakarsa, dan perwakilan pejabat pemerintah setempat juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

4. Harta lainnya milik kreditur PT Bank Centris International (HKL) atas nama Andrey Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2, terletak di Makhna Residence Blok A, terletak di Makhna Residence Blok A (HKL) tidak dilampirkan. 15, JI. Meruya atau Raya, Kel. Kecamatan Meruya Utara. Sesuai SHM No 8954 atas nama Andri Tejadharma, Kembangan, Jakarta Barat. Estimasi nilai aset tersebut sebesar Rp4.500.000.000,00.

Penyitaan dilakukan di hadapan Tim Satgas BLBI Cabang PUPN DKI di Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan I (KPKNL) DKI Jakarta dan jajarannya Tim Tim Reserse Kriminal Khusus AKBP Polri. Aris Wibowo beserta jajarannya, perwakilan Polres Jakarta Barat, perwakilan Polsek Kembangan, dan perwakilan pejabat pemerintah daerah setempat.

5. Penyitaan aset lainnya Obligor PT Bank Centris International (HKL) atas nama Andrey Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2 yang terletak di Khel. Jambudipa, Kecamatan Sisarua, CAB. Bandung Barat. Estimasi nilai aset tersebut adalah Rp70.000.000.000,00.

PUPN Cabang DKI di Jakarta PUPN Cabang DKI di Jakarta dengan melibatkan Tim Satgas BLBI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang I Jakarta serta pejabat, yang dilakukan oleh juru sita KPKNL Bandung. Satgas Tim Gakumbareskrim, Polsek Simahi, Kapolsek Sisarua, Sisarua Dunram, Kapolres Sisarua Upazila dan Aparatur Pemerintah Daerah.

6. Kreditur PT Dekadiko Sejahtera dahulu Bank Asiatic (BDL) menyita jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah berukuran 223 m2 yang terletak di Jalan Mahkota 8 Desa Tugu Kecamatan Simangis sesuai dengan SHGB. No.726/Tugu a.n. I Gede Setia Dharma dengan perkiraan nilai Rp 1.449.500.000,00. Aset tersebut disita untuk melunasi hutang kepada pemerintah sebesar Rp17.652.845.035,00 (belum termasuk biaya administrasi pengurusan tagihan pemerintah/biaya PPN 10%).

Tim Satgas BLBI, Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Bogor beserta jajarannya, Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV beserta jajarannya dan AKBP memimpin tim Satgas Polri BLBI didampingi Bareskrimin, memimpin penyitaan. Otniel dan Ipda Agus Hidayat. Operasi tersebut juga diikuti tim dari Polres Depok, Polsek Simangis, Satpol PP Kota, dan perwakilan pejabat pemerintah setempat.

Ronald menjelaskan, penguasaan fisik aset properti eks BDL/eks BLBI melalui pemasangan plang di 1 (satu) lokasi dan bangunan seluas 75m2 yang terletak di Kompleks Ruko Bintaro Utama. , Sektor 3A Blok C35, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali (dalam likuidasi) dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara dengan perkiraan nilai Rp 188.100.000.

Penertiban yang dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang IV Jakarta beserta jajarannya, Tim Gak BLBI dan Satgas yang dipimpin Kompol Agus Valuyo dan AKBP Martua Hermindo dengan pengamanan Bareskrim Polri. Tobing, AKBP Hari Budianto dan Kompol Danang Rohansya beserta jajaran. Perwakilan Polres Tangsel, perwakilan Polsek Pondok Aren, dan perwakilan pejabat pemerintah daerah setempat juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

“Untuk aset eks BLBI yang dikuasai secara fisik akan disederhanakan pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk agunan debitur/obligor yang diambil alih, proses pengelolaannya tetap melalui sistem PUPN yaitu penjualan terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya. , “katanya.

Satgas BLBI akan terus berupaya memulihkan hak tagih Pemerintah dengan cara membekukan, menyita, dan menjual harta kekayaan debitur/debitur serta harta benda lain milik debitur/debitur. sejauh ini telah menerima dana dari BLBI dan tidak memenuhi atau memenuhi kewajibannya kepada Negara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *