Sun. Sep 8th, 2024

Anwar Abbas Apresiasi Jokowi Soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah kepada organisasi keagamaan (ormas) yang mengawasi pertambangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 ditandatangani Jokowi pada 30 Mei 2024.

Undang-undang ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pendirian Usaha Pertambangan dan Batubara. Undang-undang tentang organisasi keagamaan yang dapat mengelola wilayah khusus pertambangan (WIUPK) ada pada Pasal 83A.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anwar Abbas memuji undang-undang tersebut. Menurutnya, organisasi keagamaan (ormas) telah berbuat banyak untuk negara dan pemerintah. Oleh karena itu, peluang yang diberikan pemerintah kepada organisasi keagamaan bisa menjadi sumber pendapatan baru.

Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (30/5/2024) mengatakan: “Hal ini menarik karena melalui proses ini berarti agama dapat menemukan cara baru untuk mendapatkan uang.”

Sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Manusia dan Lingkungan Hidup, Anwar merasa hingga saat ini sumber dana untuk organisasi keagamaan belum diketahui. Karena selama ini hanya bersumber dari sumbangan donatur dan anggota.

“Kami sangat bergantung pada sumbangan dari anggota kami dan kebaikan serta upaya masyarakat,” katanya.

“Namun terkadang, instansi pemerintah juga terpaksa ‘mengemis’ kesana kemari agar proyek yang direncanakannya bisa terlaksana,” tambah pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Disabilitas Indonesia (MUI) ini.

Oleh karena itu, bersama dengan undang-undang terkait, agama percaya bahwa ini adalah uang yang baik. Kami ingin lebih mendukung pemerintah dalam melindungi, mendidik, dan mengembangkan masyarakat. 

“Tentu saja dalam konstitusi negara ini sebagaimana tercantum dalam pasal 34 tahun 1945 dikatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar diurus oleh pemerintah, namun kenyataannya pemerintah juga mempunyai batasan-batasan sehingga kita mempunyai kekuatan yang lebih besar. tanggung jawab agama adalah tanggung jawab pemerintah,” Anwar Abbas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan organisasi keagamaan (ormas) diberi kesempatan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengelola bisnis pertambangan batu bara.

Dalam pernyataannya, dia mengatakan: “Kelompok agama mempunyai peluang atau peluang dengan Presiden Jokowi bahwa desa-desa Muslim bisa memiliki tambang.” Majelis ‘wah (MDI) di Pondok Mama Bakry Islamic School, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024), seperti dilansir Antara.

Berdasarkan Pasal 83A Pasal 1 PP 25/2024 tertulis, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah pertambangan (WIUPK), dapat dilakukan usulan menurut organisasi niaga dan organisasi keagamaan. .

WIUPK adalah situs resmi. Dengan menggunakan ayat 2 pasal yang sama, WIUPK dapat dikuasai oleh organisasi niaga aliran keagamaan yang merupakan wilayah pertambangan batubara yang telah beroperasi atau sudah berproduksi.

Namun berdasarkan Pasal 83A Ayat 5, organisasi keagamaan di kawasan tersebut tidak diperkenankan bekerja sama dengan pihak yang memiliki kontrak pertambangan batubara (PKP2B) atau perusahaan atau pihak yang bekerja sama dengan ‘perusahaan lama’ tersebut.

WIUPK memberikan izin usaha kepada organisasi keagamaan secara terbatas, yakni 5 tahun setelah PP 25 Tahun 2024 berlaku. Oleh karena itu, WIUPK menawarkan bisnis keluarga keagamaan yang berlaku hingga 30 Mei 2029.

Keterangan lain mengenai pemberian WIUPK bagi swasta dan lembaga swadaya masyarakat akan diatur dengan Instruksi Presiden.

Nanti akan diprioritaskan oleh pemerintah, kata Airlangga.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *