Fri. Sep 20th, 2024

Apa Hukumnya Seorang Istri Ambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin? Al-Quran Jawab Begini!

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Istilah ‘uang laki-laki adalah uang perempuan’ sering terdengar di masyarakat. Seorang pria bertanggung jawab untuk menafkahi istrinya. Namun, bolehkah mengambil uang suami tanpa izinnya?

Berdasarkan laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Sabtu, 20 Juli 2024, menurut undang-undang, perbuatan seorang perempuan mengambil uang dari dompet suaminya tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak pantas. Sebab, uang tersebut adalah milik laki-laki dan perempuan tidak mempunyai hak penuh untuk menggunakannya.

Namun, ada keadaan tertentu di mana seorang perempuan yang mengambil uang suaminya tanpa persetujuan suaminya dapat dianggap dibenarkan. Misalnya jika tindakan diambil untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Dalam hukum Islam, seorang perempuan mempunyai hak untuk mengambil nafkah dari suaminya. Kehidupan ini meliputi kebutuhan dasar seperti pangan, minuman, sandang, papan, dan biaya hidup.

Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, istri boleh mengambilnya tanpa persetujuan suami. Meski demikian, istri tetap harus jujur ​​dan terbuka kepada suami mengenai hal ini.

Peristiwa istri mengambil uang suami tanpa izin terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW. Disebutkan, sang istri terpaksa mengambil uang suaminya karena uang yang diterimanya tidak cukup untuk menghidupi anak-anaknya.

 

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, terdapat kisah yang relevan mengenai masalah ini:

عن عایشة قالة: جائت هند ;

“Aisyah RA mengatakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW, ‘Ya Rasulullah SAW, Abu Sufyan adalah orang yang sangat agresif. Kehidupan yang dia berikan kepada saya dan anak saya tidak cukup, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,” Hindun dikatakan. . . ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Dalam hadits tersebut, Hindun binti Utbah mengadu kepada Nabi Muhammad SAW karena suaminya, Abu Sufyan, tidak memberikan uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya.

Dalam hal ini Nabi SAW memberikan izin untuk mengambil harta laki-laki yang tidak mencukupi kebutuhan pokok, asalkan dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan.

Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, diperbolehkan mengambilnya dengan cara ma’ruf, yaitu sesuai dengan jumlah yang diwajibkan untuk ‘urf (menurut adat istiadat setempat).

Dalam kitab Fath Al-Bari (9:509), Ibnu Hajar mengatakan bahwa wanita diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, namun harus sesuai dengan kebutuhan wajar dalam kehidupan sehari-hari.

Hadits dan pendapat ulama seperti Ibnu Hajar menunjukkan bahwa dalam hal nafkah suami tidak mencukupi, istri diperbolehkan mengambil uang dari harta suami untuk memenuhi kebutuhan pokok, asalkan dilakukan dengan cara yang baik. tidak berlebihan.

Ditegaskannya, kebutuhan keluarga harus diutamakan, serta transparansi dan keadilan harus dijaga dalam hubungan suami istri.

Boleh mengambil uang suami tanpa izin hanya berlaku untuk keperluan mendesak dan penting saja. Hal ini sesuai dengan susunan hadis yang mengatakan ‘berilah nafkah bagimu dan anak-anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)’. Kebutuhan dasar dan keadaan darurat

Hadits ini membolehkan kebutuhan yang mendesak dan sangat penting, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan biaya hidup. Hal ini penting ketika seorang wanita berhadapan dengan pria yang pelit atau pelit, bukan dalam urusan menabung atau menginvestasikan uang. Penggunaan batasan

Jika istri telah diberi uang yang cukup untuk dibelanjakan pada kebutuhan pokok, dan dia ingin membeli barang-barang untuk pendidikan tinggi seperti riasan, baju baru, perhiasan atau mobil, maka hadis ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengambil uang suaminya. untuk mengambil tanpa izin. . Hadits ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan dasar dan bukan kebutuhan pendidikan tinggi yang mendesak.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *