Sun. Sep 22nd, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – PPDB atau penerimaan siswa baru merupakan proses seleksi penting yang dilakukan sekolah-sekolah di Indonesia. Seleksi ini biasanya dilakukan untuk menerima peserta didik baru pada jenjang pendidikan tertentu.

PPDB biasanya dilaksanakan setiap tahun sebelum dimulainya tahun ajaran baru dan bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon siswa mempunyai kesempatan yang adil untuk masuk ke sekolah pilihannya dan sesuai dengan kemampuan dan potensinya.

Calon mahasiswa yang mendaftar juga melalui beberapa tahapan dan jalur seleksi yang bisa mereka ikuti. Mulai dari jalur zonasi, penyerahan tanggung jawab orang tua atau wali, prestasi hingga afirmasi.

Artikel ini akan membahas salah satu jalur seleksi yang mungkin belum diketahui masyarakat, yaitu jalur afirmasi. Menurut beberapa sumber, jalur afirmasi merupakan jalur pendaftaran sekolah yang bisa diikuti oleh siswa kurang mampu.

Calon mahasiswa yang ingin mendaftar melalui Afirmasi juga harus memenuhi syarat tertentu. Kemudian kuota jalur ini sekitar 15% dari kapasitas sekolah.

Tujuan dari jalur afirmatif tentu saja untuk memberikan kesempatan kepada siswa dari masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jalur afirmatif juga membantu mengurangi perbedaan akses terhadap pendidikan antar kelompok.

Jalur ini juga membantu memastikan bahwa semua siswa, termasuk siswa dari latar belakang kurang beruntung, memiliki kesempatan pendidikan yang sama.

Cuplikan dari “Melihat Lebih Dalam Program Penggantian Ujian Nasional Pusat, Data dan Analisis Kecepatannya” (2020). Jalur afirmasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi anak dari kelompok sosial tertentu.

Singkatnya, kelompok masyarakat tertentu adalah calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan terbuka terhadap calon mahasiswa disabilitas.

Cara afirmasi juga dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Diketahui, cara penegasannya ditentukan dalam Pasal 21 par. 1 yang menyatakan bahwa cara pengukuhan PPDB diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.

Berikut beberapa syarat umum yang harus diperhatikan oleh calon mahasiswa yang mendaftar melalui Afirmasi:

1. Calon siswa tinggal di dalam dan di luar kampus sekolah yang dipilih.

2. Bagi peminat studi yang telah mendaftar sendiri, namun melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, pemilihan pelamar akan ditentukan berdasarkan prioritas jarak antara tempat tinggal pelamar yang paling dekat dengan sekolah yang dipilih.

3. Calon pelajar dari perekonomian miskin harus memberikan bukti keikutsertaan dalam program kepedulian keluarga rentan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah pusat dan daerah.

4. Calon pelajar tidak boleh memalsukan bukti keikutsertaannya dalam program penanganan keluarga rentan.

5. Calon siswa yang kedapatan memiliki bukti palsu keikutsertaan dalam program yang menangani keluarga berisiko akan menjalani pemeriksaan latar belakang sesuai dengan hukum. Bila perlu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Positif, ada beberapa jalur pendaftaran lainnya. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021, ada empat jalur termasuk afirmasi.

Jika sebelumnya sudah kami jelaskan apa itu Jalur Konfirmasi, berikut penjelasan ketiga Jalur Pendaftaran PPDB lainnya : Jalur Zona

Jalur zonasi merupakan jalur PPDB SMA yang seleksinya menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan memperhatikan letak geografis, wilayah administrasi, dan letak satuan pendidikan. Mengonfirmasi perjalanan

Jalur ini dapat dimanfaatkan bagi mahasiswa baru yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi atau anak penyandang disabilitas intelektual agar tetap dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Tugas berpindah rute untuk orang tua atau anak

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti kediaman orang tua atau walinya karena adanya perpindahan tempat kerja, dan bagi calon peserta didik yang merupakan anak dari guru atau tenaga pengajar dan tenaga pengajar pada Jalur Sukses.

Jalur Prestasi merupakan jalur yang dapat digunakan oleh peserta yang mempunyai prestasi baik dalam laporan atau kejuaraan. Nilai rapor menggunakan nilai kognitif atau nilai pengetahuan semester satu sampai lima atau prestasi penguasaan menggunakan piagam prestasi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *