Tue. Oct 1st, 2024

Apa Itu Retribusi Parkir? Ini Penjelasannya

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Ketersediaan parkir merupakan kebutuhan pokok masyarakat perkotaan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengatur dan mengelola tempat parkir dengan baik. Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa (PBJT) atas jasa parkir.

Namun sebagian besar masyarakat menganggap pajak parkir (pelayanan parkir PBJT) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Walaupun keduanya mempunyai perbedaan.

“Terdapat perbedaan yang signifikan antara retribusi parkir dan pajak parkir, baik dari segi fasilitas maupun ketentuan pembebasannya,” kata Maurice Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Jumat (13/9/2024). Berapa biaya parkirnya?

Jenis pajak daerah termasuk biaya utilitas, pajak layanan bisnis dan pajak perizinan, kata Morris. Biaya parkir dapat diklasifikasikan menjadi biaya layanan umum dan biaya layanan bisnis.

Biaya parkir sudah termasuk dalam jenis pelayanan yang termasuk dalam biaya pelayanan umum. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 Ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Termasuk didalamnya pelayanan parkir umum tepi jalan, yaitu penyediaan jasa parkir umum tepi jalan. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Retribusi pelayanan publik merupakan pajak daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemaslahatan umum dan dapat digunakan oleh orang perseorangan atau organisasi,” kata Morris.

Selain itu, retribusi parkir juga termasuk dalam jenis pelayanan yang dikenakan retribusi pelayanan usaha, sesuai Pasal 74 Ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Termasuk memberikan diskon khusus. – Tempat parkir on-street yang mengalokasikan ruang khusus untuk parkir luar jalan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan dedicated off-street parking berarti parkir khusus di luar badan jalan. Misalnya saja tempat parkir yang disediakan pada gedung, bangunan, atau tempat lain yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau fasilitas umum lainnya.

Pajak jasa usaha menurut Morris adalah pajak daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam memberikan izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa komersial.

 

Menurut ketentuan tersebut, tol tidak lain adalah pendapatan daerah yang dihasilkan dari usaha pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana tersebut dirancang untuk melayani kepentingan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi atau perusahaan.

Dikatakannya, meskipun terdapat sarana dan prasarana tersebut, masyarakat baik perorangan maupun organisasi atau perusahaan wajib membayar kompensasi berupa uang sebagai pendapatan tunai provinsi.

Salah satu tujuan penetapan tarif parkir adalah untuk mengatur ruang parkir sedemikian rupa agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Apalagi saat ini hampir setiap orang atau keluarga memiliki kendaraan. Apalagi fungsi utama pemungutan retribusi parkir hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai tambahan sumber pendapatan daerah provinsi. Pajak parkir

Morris menambahkan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah pajak yang dipungut oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau barang tertentu. atau atau layanan. .

Menurut Ayat (35) Ayat 1 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2024, Jasa Parkir adalah pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau jasa parkir bagi kendaraan di tempat parkir. baik yang berkaitan dengan usaha pokok maupun sebagai perdagangan, termasuk yang berkaitan dengan penyediaan tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Berdasarkan pengertian tersebut, mengutip Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pelayanan parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi:

A. Penyediaan atau pengelolaan lahan parkir dan/atau termasuk lahan parkir milik pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya yang pelaksanaan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. dan yang ditempati oleh kantor yang hanya digunakan oleh karyawannya sendiri untuk disewakan.

B- Pelayanan parkir mobil (carded parking). Layanan parkir valet ini merupakan fasilitas perpajakan jenis baru yang diatur dalam UU HKPD dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

 

Perlu diketahui, tidak semua penyedia parkir dikenakan pajak parkir/PBJT atas jasa parkirnya. Pengecualian ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat hal-hal sebagai berikut:

A. Pelayanan parkir yang disediakan oleh DKI Jakarta dan pemerintah provinsi.

B. Pelayanan parkir disediakan oleh perkantoran yang hanya digunakan oleh pegawainya.

J. Pelayanan parkir disediakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan prinsip timbal balik.

D. Penyelenggaraan penyimpanan kendaraan dengan kapasitas sampai dengan sepuluh kendaraan roda empat dan/atau dengan kapasitas sampai dengan dua puluh kendaraan roda dua.

Penataan E-Parkir yang khusus digunakan untuk usaha kendaraan bermotor. Perbedaan PBJT pada pelayanan parkir dan biaya parkir

Jasa Parkir PBJT adalah biaya untuk penyediaan atau penyelenggaraan jasa parkir luar badan jalan dan/atau parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor pribadi.

Sedangkan retribusi parkir merupakan pungutan daerah sebagai pungutan atas jasa parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, dapat berupa jasa parkir di jalan umum atau tempat parkir khusus off-road milik pemerintah.

Tujuan pembayaran retribusi parkir adalah untuk mengatur parkir dan meningkatkan pendapatan provinsi dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan dengan pelayanan parkir PBJT.

Tempat parkir yang ditanggung oleh jasa parkir PBJT meliputi tempat parkir, garasi, tempat penyimpanan kendaraan, dan garasi pengumpulan tol atau tempat usaha yang berkaitan dengan usaha pokok.

Sementara itu, tempat parkir yang dikenakan retribusi parkir antara lain parkir di jalan umum serta tempat parkir khusus yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Untuk memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting untuk mengetahui perbedaan antara pelayanan parkir PBJT dan retribusi parkir untuk umum. Kedua jenis retribusi ini mempunyai dasar hukum, maksud, tujuan dan pengecualian yang berbeda, meskipun keduanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan sebagai sarana pengaturan penggunaan lahan parkir.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *