Wed. Sep 25th, 2024

Aparat Penegak Hukum Diminta Bekerja Sesuai Tupoksi Usai Kabar Jampidsus Kejagung Diduga Dikuntit Densus 88

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) Adi Abdillah mengingatkan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum.

Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum bekerja sesuai aturan hukum dan tugas pokok serta tanggung jawab (tupoksi).

“Kerja profesional tanpa kegaduhan, apalagi gambar-gambar yang justru menimbulkan keresahan masyarakat, mari kita bersama-sama fokus menjaga supremasi hukum,” kata Adi dalam keterangan tertulis yang dirilis, Minggu (26/05/2024).

Pernyataan Adi menanggapi kabar yang beredar bahwa Jaksa Agung Muda Kriminal Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melacak anggota Densus 88 unit Polri, sebuah organisasi anti-teroris.

Adi juga menekankan pentingnya kejujuran dalam penegakan hukum yang dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah.

“Setiap tindakan penegak hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami mengatakan demikian karena informasi ini belum terkonfirmasi sehingga terkesan dramatisasi yang berlebihan,” ujarnya.

Menurut dia, tindakan Febri yang cepat mengangkat isu dugaan pelecehan tanpa bukti kuat bisa dianggap sebagai upaya untuk menarik perhatian publik.

“Jika suatu ancaman memang ada, maka harus dikomunikasikan dengan bukti yang jelas dan konkrit, bukan dengan cara yang mengarah pada spekulasi,” jelas Adi.

Lebih lanjut Adi mengingatkan, politisasi lembaga penegak hukum dapat berdampak negatif terhadap profesionalisme dan integritas lembaga tersebut.

 

Adi menilai ketika aparat penegak hukum menggunakan hal-hal seperti tuduhan pelecehan untuk kepentingan pribadi, hal itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

“Kepercayaan masyarakat sangat penting untuk menjaga legitimasi dan efektivitas lembaga penegak hukum. Cara ini bisa dianggap sebagai strategi manipulatif yang bertujuan untuk memperkuat posisi seseorang di lembaga penegak hukum dan mendapatkan dukungan dari masyarakat dan politisi,” ujarnya.

Adi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara menjaga keselamatan diri dan melepaskan ketegangan yang tidak perlu.

“Sebaiknya dugaan pelecehan ini tidak menjadi isu besar yang bermula dari kecurigaan belaka dan ditindaklanjuti secara berlebihan. Jika benar terjadi perselisihan antar aparat penegak hukum, hendaknya segera diselesaikan secara tepat dan profesional. tanpa menimbulkan drama yang tidak perlu di mata masyarakat,” jelasnya.

Adi juga menyarankan agar setiap dugaan pelecehan disikapi secara lebih cerdas, yakni dengan menunggu hasil investigasi yang menyeluruh dan transparan.

Klarifikasi dan penanganan yang tepat atas dugaan pelecehan, menurut Adi, harus dilakukan tanpa drama yang tidak semestinya untuk menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum, ujarnya.

“Transparansi sangat penting ketika menangani isu-isu sensitif seperti ini. Jika terbukti tidak ada intimidasi, dia (Febri) harus menjelaskan perbuatannya kepada publik untuk menghindari persepsi negatif dan menjaga kepercayaan terhadap penegak hukum,” pungkas Adi. .

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa berkomentar banyak soal informasi Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang menjadi tersangka anggota Densus 88 Anti Teror Polri. . Pasalnya, Kejaksaan belum menerima informasi apapun terkait kasus ini.

“Saya belum mendapat informasi apa pun dari Pak Jampidsus. Sejauh ini saya belum mendapat informasi apa pun mengenai hal itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu, 25 Mei 2024.

Karena itu, dia tak mau berkomentar banyak soal dugaan Jampidsu diawasi anggota Densus 88. Namun, Ketut menyebut kondisi Febrie kini aman.

“(Jampidsus) baik-baik saja. Saya belum mendapat informasi apa pun darinya,” jelas Ketut.

Terkait tudingan tersebut, Jampidsu diduga diikuti anggota Densus 88 yang sedang makan di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah kini tengah mengungkap dugaan mega korupsi pada sistem tata niaga komoditas timah yang dikeluarkan PT Timah Tbk di bidang izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2015-2022.

 

Penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015 dan 2022.

Lima tersangka yakni HL selaku penerima manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL yang menyalurkan PT TIN; Sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung SW pada tahun 2015 sampai dengan Maret 2018; Provinsi BN Bangka Belitung sebagai Pj Kepala Dinas ESDM sampai dengan Maret 2019 dan Provinsi AS Bangka Belitung sebagai Kepala Dinas ESDK.

Kelima tersangka tersebut menambah daftar 16 tersangka yang sebelumnya disebutkan dalam kasus tersebut, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku Cabang PT RBT, Helena Lim (HLN) selaku Pimpinan PT QSE, Maakar Riza Pahlevi selaku General Manager Tabran (MRPT). . PT Timah 2016-2011, serta Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP atau Perusahaan Tambang di Bangka Belitung, Pangkalpinang.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *