Mon. Sep 16th, 2024

Aparat Polda Sulut Tangkap Warga Minahasa Pengedar Sabu

matthewgenovesesongstudies.com, Manado – Tim Opsnal Direktorat Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial VA (26) karena diduga menjual narkoba jenis sabu di sekitar Kota Manado, Sulawesi Utara. .

“VA ditangkap pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 WTA di sebuah wisma di Desa Sarongsong Dua, Kecamatan Ermadidi, Kabupaten Minahasa Utara,” kata Kapolres Tamsil Kompol Michael Irwan, Kabid Humas Polda Provinsi Sulut. di hari Rabu. (17/04/2024).

Pria yang berdomisili di kawasan Beniling, Kabupaten Minahasa ini ditangkap dengan membawa beberapa barang bukti yakni 45 bungkus sabu dengan berat bersih 21,26 gram. Selain itu juga terdapat 1 buah handphone, 1 tas kosmetik, 4 korek api, 2 sedotan kaca dan 2 buah suction cup.

Ia menambahkan, “penangkapan masyarakat terhadap tersangka pengedar sabu itu berdasarkan informasi peredaran narkoba jenis sabu.”

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap modus yang dilakukan pelaku, setelah mengonsumsi dan menerima sabu tersebut, akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai arahan dan perintah pria asal Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki, menjual, dan menjadi perantara jual beli narkotika sabu sebanyak dua kali.

Ditambahkannya, “Pelaku menerima satu paket sabu, mengemasnya dalam kemasan kecil, kemudian meletakkannya di tempat untuk diambil pembeli.”

Pelaku mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp50.000 per paket dan juga memperoleh sabu untuk digunakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Paul Budi Samekto menambahkan, pelaku saat ini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *