Sat. Sep 7th, 2024

Aturan Baru OJK, Modal Inti BPR dan BPRS Minimum Rp 6 Miliar Mulai Desember 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah (RP2B) 2024-2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Adiana Ray mengatakan peta jalan tersebut juga mengatur modal inti minimum BPR dan BPRS sebesar Rp 6 miliar yang berlaku efektif mulai Desember 2024.

“BPR dan BPRS mempunyai kewajiban untuk memenuhi modal saham minimum BPR dan BPRS sebesar Rp6 miliar pada akhir bulan ini untuk BPR Desember 2024 dan 31 Desember 2025,” kata Dian saat membuka. Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Selain itu, Dian menyampaikan kinerja dan ketahanan industri BPR-BPRS masih terjaga dengan baik dan mencatatkan kinerja positif serta pertumbuhan berkelanjutan.

Hingga Maret 2024, jumlah BPR dan BPRS masing-masing tercatat sebanyak 1.392 BPR dan 174 BPRS. Sedangkan total aset BPR dan BPRS meningkat 7,34 persen year-on-year menjadi 216,73 triliun, pinjaman dan pembayaran meningkat 9,42 persen menjadi 161,90 triliun, dan penghimpunan DPK meningkat 8,60 persen. % YoY Rp 158,8 triliun.

Jadi dari sisi permodalan, profitabilitas, likuiditas, BPR dan BPRS memiliki rasio-rasio keuangan yang relatif terjaga dengan baik, antara lain tercermin pada rasio-rasio yang menunjukkan fleksibilitas yang baik dan mampu menopang risiko utang atau keuangan yang kini menunjukkan tren meningkat. Tantangan ke depan

Namun industri BPR dan BPRS masih menghadapi tantangan, terutama tantangan struktural. Tantangan struktural yang dihadapi industri BPR dan BPRS dapat dikategorikan menjadi 3 bidang utama.

Pertama, ketimpangan modal dan perdagangan. Tantangan kedua adalah terkait tata kelola dan manajemen risiko. OJK menilai perlunya optimalisasi kualitas dan kuantitas pengelola dan sumber daya manusia di industri BPR dan BPRS.

Ketiga, dari sisi persaingan usaha, BPR dan BPRS menghadapi persaingan ketat dari atas hingga bawah dengan lembaga keuangan lain, khususnya segmen usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, tidak hanya OJK saja, berbagai organisasi, lembaga kementerian, perbankan, dan pihak lain turut terlibat dalam persiapan jalan tersebut. Seluruh industri jasa keuangan.

Peluncuran RP2B ini merupakan komitmen bersama untuk terus membangun, memperkuat dan mengembangkan lebih lanjut BPR dan BPRS untuk mencapai tujuan peningkatan inklusi, peningkatan peluang akses keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pelaku UMKM.

Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada bapak/ibu dan seluruh jajaran yang telah mengkoordinasikan roadmap tersebut. Bagi OJK, ini merupakan roadmap yang ke-8 atas amanah anggota dewan komisioner saat ini mulai Juli 2022, kata Mahendra saat membuka. RP2B, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Tujuan utama RP2B ini adalah untuk memperkuat permodalan, mengkonsolidasikan dan meningkatkan tata kelola BPR-BPRS di tanah air.

“Kami ingin menggarisbawahi kuatnya komitmen kita semua kepada OJK dan dukungan seluruh pemangku kepentingan serta bagaimana kerja sama, koordinasi dan komitmen bank umum mendukung peningkatan kapasitas khususnya untuk memperkuat dan mengembangkan sumber daya manusia bagi BPR dan BPRS. bisa lebih berkembang lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti Fraud bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk mengurangi praktik penipuan dan penipuan. membangun publik. . memercayai

Panduan strategi anti-fraud tersebut diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Bandung Hassan Fauzi.

Hasan mengatakan kerugian akibat penipuan di sektor ITSK terkait dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap platform digital atau lebih dikenal dengan istilah digital trust. Mengingat kepercayaan digital menjadi pilar industri ITSK, hal ini akan berdampak besar.

“Kami berharap panduan ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh asosiasi penyelenggara ITSK sehingga ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Hassan seperti dikutip, Minggu (19/5/2024).

Langkah-langkah yang dapat dilakukan operator ITSK untuk mencegah dan menangani penipuan antara lain:

Manajemen risiko dan penerapan pengendalian internal yang kuat; meningkatkan transparansi kepada konsumen; meningkatkan kemampuan infrastruktur TI; menempuh pendidikan berkelanjutan bagi seluruh pegawai; dan melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.

Selain itu, dalam kunjungan kerjanya ke Bandung, Hassan Fawji juga mengikuti Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan Sinergitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.

 

Menurutnya, OJK akan terus mendukung pengembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan kolaborasi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang bersahabat dan kolaboratif.

“Kolaborasi antar pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang ramah dan kolaboratif, dan pada akhirnya memungkinkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk terus berkembang,” kata Hassan

Hasan mengatakan kolaborasi yang lebih baik akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi penyelenggara ITSK dan memberikan peluang eksplorasi untuk mengembangkan produk dan layanan baru bersama LJK.

“Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri ITSK secara keseluruhan,” ujarnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *