Mon. Sep 30th, 2024

Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Meski Jelang Akhir Pekan, Jumat 13 September 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Meski mendekati akhir pekan, aturan ganjil tetap berlaku di Jakarta pada Jumat (13/09/2024). Peraturan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. 

Pasalnya, hari ini Jumat (13/09/2024) merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan bernomor ganjil saja yang boleh melintas dengan aturan ganjil di Jakarta.

Sekadar informasi, aturan ganjil genap di Jakarta didasarkan pada angka terakhir pelat kendaraan.

Pada hari ganjil, kendaraan berpelat ganjil diperbolehkan melintasi ruas jalan tertentu, dan pada hari genap, hanya kendaraan bernomor genap yang diperbolehkan.

Jadwal pelaksanaan ganjil di Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan perluasan zona ganjil di Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2019. Dalam Pergub No. 88 Tahun 2018 peraturan no. 155 perubahan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah ini juga sejalan dengan instruksi pihak terkait yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 No. 26, Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE) no. 46 pada tahun 2022.

Kemudian tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota, dan mulai tahun 2022 pembatasan penjualan tiket diberlakukan di semua titik ganjil pada bulan Juni. 

Berikut beberapa tips bagi pengemudi empat kendaraan atau lebih:

1. Periksa nomor plat kendaraan:

Pastikan untuk memeriksa nomor plat kendaraan Anda. Jika tanggalnya ganjil, hanya kendaraan bernomor ganjil saja yang diperbolehkan melewati tempat ganjil genap, begitu pula sebaliknya.

2. Gunakan transportasi umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT atau KRL yang bisa menjadi alternatif yang mudah dan praktis.

3. Gunakan program navigasi:

Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam aturan ganjil genap.

4. Periksa informasi lalu lintas:

Selalu periksa informasi lalu lintas terkini di radio atau aplikasi lalu lintas untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan dapatkan update terkini tentang peraturan ganjil.

5. Mengemudi pada jam ganjil:

Jika memungkinkan, jadwalkan perjalanan Anda di luar jam kerja ganjil untuk menghindari penalti.

6. Bepergian dengan mobil:

Bepergian dengan mobil bersama rekan atau teman yang memiliki plat nomor sesuai aturan saat ini bisa menjadi solusi praktis dan ramah lingkungan.

Dengan mengikuti aturan ganjil ini, kita bisa berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara.

Berikut lokasi 26 titik ganjil di Jakarta:

1. Gerbang Jalan

2.Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jendral Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat

23. Sisi Timur Jalan Salemba Raya mulai dari Persimpangan Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil di Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Kendaraan pengangkut muatan khusus bahan bakar minyak dan gas bumi

8. Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi pimpinan lembaga tertinggi Republik Indonesia

9. Mobil dinas operasi nomor merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan yang dimaksudkan untuk membantu jika terjadi kecelakaan di jalan raya

12. Kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan petugas Polri, misalnya kendaraan yang membawa uang.

13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan membawa tabung oksigen

17. Kendaraan pengangkut logistik

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *