Thu. Sep 19th, 2024

Aturan Impor Disebut Jadi Penyebab Industri Tekstil Gulung Tikar? Begini Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membantah kebijakan yang diterapkannya tidak mendukung produk lokal dan menyebabkan terhentinya produksi.

Ia menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tetap menggunakan rencana teknis (pertek) barang tekstil dan produk tekstil (TPT).

Dulu, para pengelola usaha konveksi dan asosiasi tekstil menilai Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 membuat impor produk jadi lebih mudah. Akibatnya, penjualan lokal menjadi kurang kompetitif, yang juga berdampak pada berkurangnya produksi bahkan penutupan pabrik.

Mendag Zulkifli menegaskan tekstil dan produk tekstil (TPT) juga membutuhkan teknologi. Namun, program ini dimaksudkan untuk menghapus beberapa kotak yang tersangkut di port beberapa waktu lalu.

“TPT masih sama lho? Industri sandang tidak ada perubahan, tidak ada, itu sama saja. Baja, tekstil, tidak ada perubahan,” tegas Menteri Perdagangan Zulkifli dari Kadin Jakarta, Kamis. (20/20). 6/2024).

Ia menilai terkendalinya arus produk tidak ada hubungannya dengan harga industri pakaian. 

“Iya, tidak ada hubungannya dengan TPT tekstil karena tidak ada perubahan pada Peraturan Menteri Perdagangan 8,” ujarnya. Ringkasan

Terpisah, Direktur Jenderal Kemendag Budi Santoso mengatakan Permen Day 8/2024 sebenarnya mengembalikan aturan pertama ke Permen Day 25/2022. Hal ini mengubah beberapa posisi undang-undang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023.

“Kemarin anjurannya kembali ke Permen Hari 25, jadi tidak ada pengendalian, tapi patroli pos perbatasan sudah berpindah ke perbatasan. Jadi dalam pengawasan. Ya tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Diakui, dalam penerapan Permendag 36/2023, terdapat regulasi terhadap produk jadi tekstil. Namun, setelah ribuan kotak ditutup, permintaan ini untuk sementara dilonggarkan.

“Tadi pertek, lalu presiden suruh kita punya sebentar, lalu kembali ke Menteri Kebijakan Ekonomi 25. Prinsipnya proses Kebijakan Ekonomi itu kuat, tapi kita lihat perkembangannya. Tapi apa Yang jelas kemarin pos perbatasan sudah dipindahkan ke perbatasan, artinya sudah ada pengamanan,” ujarnya.

 

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 kabarnya menuai kritik luas dari para pelaku sektor TPT. Para pengusaha industri kecil dan menengah konveksi memperkirakan akan semakin banyak usaha kecil menengah (IKM) yang menghasilkan uang karena produk jadinya mudah masuk ke Indonesia. Bahkan, penutupannya diperkirakan bisa mencapai 70 persen pada akhir tahun 2024.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman memaparkan berlakunya Peraturan Menteri Pengusahaan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, aturan ini juga membuka keran impor tekstil jadi yang Anda inginkan. ketakutan akan terkikisnya impor pakaian jadi. wilayah pasar dalam negeri.

Bahkan, angin segar mulai terasa dengan disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan 36/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor yang melarang masuknya produk jadi ke Indonesia. Rencana ini pertama kali berlaku pada 10 Maret 2024 dan setelahnya ditinjau oleh pemerintah.

“Sekarang kebetulan kalau Permendag 8/2024 keluar, anehnya penjual dan reseller online tidak bekerjasama dengan IKM. Apa jadinya kita?”, tanya Nandi beberapa waktu lalu di Kantor Kementerian Perindustrian. . 

 

Ia mengatakan, banyak rekan-rekan pengusaha IKM yang belum melakukan pemesanan sejak aturan baru tersebut diterbitkan. Dikatakan juga terjadi pengurangan produksi sebesar 20 persen.

Nandi pun membalas pernyataan bahwa isi kotak di stasiun adalah barang atau pakaian jadi. Jika demikian, barang tersebut dikhawatirkan akan melampaui produk lokal di pasar dalam negeri dan merugikan UKM sektor konveksi sekitar 70 persen pada akhir tahun 2024.

“Mudah-mudahan persoalan banyaknya kotak berisi pakaian jadi tidak muncul. Kalau soal garmen jadi, mungkin 70 persen IKM akan tutup di akhir tahun 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) dengan tegas menolak penerapan Peraturan Menteri Pengusahaan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap sebagai langkah mundur kebangkitan industri TPT nasional.

IKATSI menyatakan keprihatinannya atas peraturan baru ini, yang kami yakini berdampak negatif pada seluruh sektor industri tekstil, termasuk produsen besar dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Umum IKATSI Muhammad Shobirin F. Hamid mengungkapkan Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 menunjukkan ketidaksesuaian kebijakan dengan upaya menghidupkan dan meningkatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Kebijakan-kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi harapan para pelaku industri tetapi juga menghambat perkembangan dan inovasi teknologi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Shobirin, peraturan tersebut dapat menyebabkan penurunan daya saing yang berdampak pada penurunan produksi dan kualitas produk pakaian Indonesia. Ujung-ujungnya akan menurunkan kemampuan industri TPT dalam menarik tenaga kerja di Indonesia, ujarnya.

Kebijakan Menteri Perdagangan 8/2024 juga dinilai menjadi ancaman terhadap stabilitas industri besar TPT dan UMKM. Banyak pelaku usaha yang mulai bangkit dan pulih dari dampak Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 yang juga membebani sektor ini di masa lalu.

“Bagi UMKM yang baru-baru ini melakukan restrukturisasi proses bisnis sesuai Permendag 36/2023, kebijakan baru ini bisa menjadi pukulan fatal,” kata Shobirin.

 

Menurut dia, berkurangnya permintaan bahan baku lokal, biaya produksi, dan ketidakpastian peraturan merupakan beberapa dampak yang langsung dirasakan oleh pelaku industri. Hal ini memaksa banyak pelaku UKM mengurangi kapasitas produksinya bahkan menutup operasionalnya.

“IKATSI berharap pemerintah dapat mengkaji ulang implementasi Permendag 8/2024 dan membuka ruang diskusi dengan serikat pekerja dan asosiasi, serta pelaku industri TPT, untuk mencari solusi yang lebih baik bagi keberlanjutan dan pengembangan industri. industri tekstil. industri.

Sementara itu, Pengamat Tekstil sekaligus mantan Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengatakan Permendag 8/2024 mempunyai kekuatan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk impor.

“Jika industri lokal tidak mampu bersaing karena regulasi yang tidak didukung, maka pasar akan menginginkan produk impor yang lebih murah dan berkualitas sehingga membuat industri dalam negeri lemah,” jelasnya.

Rizal juga menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pengembangan industri lokal. “Diperlukan strategi yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan industri serta dapat menghadirkan inovasi dan daya saing,” ujarnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *