Sat. Sep 21st, 2024

Bahlil Blak-blakan Alasan Kasih Konsesi Tambang ke Ormas Keagamaan NU

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal alasan pemberian izin pertambangan batu bara kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMA). Ia mengatakan, hal ini merupakan langkah untuk menciptakan peluang bagi industri kecil dalam negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada tempat usaha organisasi massa keagamaan. Salah satu yang menyikapinya adalah Nahdalatul Ulama (NU).

Menteri Bahlil menegaskan, keputusan pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

Perintah Presiden adalah redistribusi, jangan sampai dikuasai kelompok tertentu,” kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Jumat (7/6). /2024).

Diakuinya, sejak menjabat Menteri Investasi, dirinya kerap mendapat kritik. Kritik terbesarnya adalah pemberian konsesi pertambangan kepada perusahaan besar bahkan perusahaan asing.

Namun, ia terkejut saat mengetahui pemerintah tidak memihak organisasi keagamaan ketika mereka diberi kesempatan.

“Saya sudah beberapa tahun dikritik kenapa IUP-nya pakai pengusaha nasional dan asing. Nah sekarang saya serahkan ke ormas keagamaan,” ujarnya.

“Kemudian kita berharap dapat mengurangi beban hasil sekaligus melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomer Gultom angkat suara Presiden Jokowi terkait izin usaha pertambangan Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMA).

Menurutnya, hal ini merupakan bukti komitmen Presiden Jokowi yang melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan aset negara.

“Hal ini menunjukkan apresiasi Presiden terhadap organisasi keagamaan yang telah berkontribusi terhadap pembangunan negara ini sejak awal berdirinya,” kata Pastor Gomer dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (6/6/2024).

Meski merupakan langkah yang baik, namun Pastor Gomer meyakini inisiatif Presiden tersebut tidak akan mudah diterapkan karena mungkin ada pembatasan terhadap organisasi keagamaan dalam mengelola tambang. Terlebih lagi, dunia pertambangan sangatlah kompleks dan mempunyai implikasi yang luas.

“Namun setiap organisasi keagamaan mempunyai sistem internal yang dapat memanfaatkan sumber daya manusia yang dimilikinya, dan tentunya jika organisasi keagamaan mempunyai keimanan maka dapat dikelola secara efisien dan profesional,” ujarnya.

 

Ketua Umum PGI ini mengingatkan, agar ormas keagamaan tidak mengabaikan tugas dan kegiatan terpentingnya, yakni pembinaan masyarakat, saat menangani pertambangan. Jadi organisasi keagamaan tidak terkooptasi oleh sistem pasar.

“Jadi yang paling penting adalah tidak membiarkan organisasi keagamaan menjadi sandera berbagai hal karena mereka kehilangan kekuatan kritis dan suara profetiknya,” kata Gomer.

Gomer meyakini keterlibatan organisasi keagamaan di bidang pertambangan, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi titik balik dan contoh masa depan pertambangan ramah lingkungan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan aturan agar Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (ORMA) bisa mengelola tambang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 83A mengatur aturan bagi organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *