Thu. Sep 19th, 2024

Bakal Ada 40 Kementerian di Era Prabowo-Gibran? Ekonom: APBN Keteteran

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta DRC RI (Baleg) akan melakukan perubahan Undang-Undang Kantor (UU) Negara berdasarkan inisiatif. Tentang Kementerian Negara Tahun 2008 sesuai RUU Perubahan UU Nomor 39, petunjuk jumlah menteri akan dihapus.

Nantinya, jumlah menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Diketahui, sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, jumlah kementerian negara dibatasi hanya 34 kementerian. Namun tersiar kabar bahwa pemerintahan Prabhu-Gibran akan menambah jumlah kantor menjadi 40. Hukum bisa saja berubah

Jika demikian, apakah pembatalan instruksi jumlah menteri akan berdampak baik pada pemerintahan selanjutnya?

Ronnie F. Sasmita, Pengamat Ekonomi Lembaga Aksi Strategis dan Ekonomi Indonesia, mengakui sebenarnya nomenklatur kabinet sangat bergantung pada kebutuhan pemerintahan baru.

Meski ada batasan maksimal dalam undang-undang menteri, namun Pravo-Gibran mempunyai peluang besar untuk mengubahnya, sebab komposisi kekuatan politik di Kongo sangat berpihak pada presiden terpilih.

Jadi kelebihannya bisa mewakili visi dan misi pemerintahan baru yang berencana membenahi berbagai hal di Indonesia, kata Rooney kepada matthewgenovesesongstudies.com, Jumat (17/5/2024).

 

Menurut dia, pemerintahan baru dapat meningkatkan spesialisasi kementerian pada bidang tertentu, sehingga implementasi kebijakan di bidang tersebut akan lebih efektif.

Namun sisi negatifnya adalah cakupan kendali presiden terhadap kabinet akan lebih luas sehingga koordinasi dengan kementerian akan semakin sulit karena jumlah menteri yang terlalu banyak, ujarnya.

Kemudian kelemahan lainnya adalah memerlukan anggaran yang lebih besar yang belum tentu bisa ditanggung oleh APBN Indonesia, sehingga berpotensi menambah utang negara dan semakin meningkatkan defisit anggaran nasional.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *