Sun. Sep 8th, 2024

Bakal Harmonisasi, Jokowi Segera Teken RPP Manajemen ASN

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengelolaan aset negara telah mencapai tahap akhir. Panitia penyusunan RPP manajemen ASN mengadakan serangkaian pembahasan mengenai isi RPP manajemen ASN. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Administrasi Negara (BKN) melakukan pemeriksaan publik di banyak daerah. 

Uji publik dilakukan untuk menerima tanggapan dan masukan terhadap isi RPP Manajemen ASN dari instansi pemerintah (lembaga penegak hukum), instansi pemerintah daerah/daerah/kota, Tim independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, mahasiswa, pakar dan pemangku kepentingan lainnya. 

“Draf RPP pengelolaan ASN akibat uji publik sudah selesai dan diperkaya sesuai isinya. Kemudian akan disampaikan koordinasinya sebelum presiden mengambil keputusan dan PP tersebut diumumkan,” Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi. Kata Reformasi Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui keputusan penyusunan RPP manajemen ASN pada 5 Februari 2024. Penyusunan draf pertama RPP manajemen ASN melibatkan kelompok PAK (Komite Antar Kementerian) Kementerian BUMN. PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Badan Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Negara. 

Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Kantor Negara Republik Indonesia (Korpri) turut serta dalam pembahasan isi RPP Manajemen ASN.

 

 

Pj Deputi Sumber Daya Kepegawaian PANRB Aba Subagja menjelaskan RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 bab dan 312 pasal. Bidang pengelolaan ASN yang diatur dalam RPP ini meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan struktur organisasi, pengelolaan kinerja, pengembangan bakat dan karir, peningkatan kapasitas, pemberhentian, dan tindakan disiplin. 

Kebijakan yang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan menekankan pada pergerakan talenta dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN.

“Penasahan TIM PAK dan TIM Teknis dilakukan secara bersama-sama. RPP manajemen ASN yang sedang disusun ini akan digunakan dalam manajemen ASN yang kuat, sehingga ASN dapat berperan sebagai percontohan pemerintah secara cepat, profesional. , dengan integritas dan perspektif global.” Aba mengatakan itu.

Sebelumnya, rancangan kebijakan pemerintah (RPP) tentang pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) sebagai undang-undang bersumber dari UU No. 20/2023 tentang ASN (UU ASN) diuji publik. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menggelar pertemuan dengan para ahli guna mengumpulkan masukan, memperkaya materi dan pendapat terhadap isi RPP Administrasi ASN.

Abdul Hakim, Asisten Wakil Direktur Sumber Daya Departemen PANRB mengungkapkan, ada 10 poin kebijakan dalam RPP Manajemen ASN.

Pokok-pokok perjanjian ini meliputi: Penguatan prinsip, nilai, kode etik dan praktik; jenis dan status ASN; Penguatan budaya kerja dan struktur organisasi; Timbal balik jabatan ASN, TNI dan Polri; Pengembangan Karir dan Bakat; Perencanaan permintaan dan pengadaan; jabatan ASN; Digitalisasi manajemen ASN; Manajemen kinerja; dan sistem penghargaan dan pengakuan.

Pemerintah melakukan pembahasan di Panitia Antar Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPNK) mengenai penyusunan RPP pengelolaan ASN.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan publik dengan mengundang pemangku kepentingan mulai dari menteri, organisasi, pemerintah daerah, dan organisasi pemerintah daerah/kota, jelas Hakim dalam keterangan tertulis, Jumat (21/06/2024).

Pengembangan konten RPP Manajemen ASN kali ini mengumpulkan permintaan dan masukan dari kelompok mandiri nasional pengembangan konstitusi (TIRBN), mahasiswa dan panitia pelaksana pengembangan konstitusi nasional (KPRBN).

 

Presiden TIRBN Soni Sumarsono membenarkan digitalisasi manajemen ASN. Ditegaskannya, Manajemen ASN yang baru nantinya mampu menggabungkan, menyederhanakan, atau menyelaraskan puluhan ribu lamaran di organisasi pusat dan daerah menjadi satu.

“Tim sepakat untuk mengedepankan simplifikasi berupa integrasi atau sinkronisasi dalam sistem SmartASN. Oleh karena itu, digitalisasi perlu didekati secara bijak dalam konsep pengelolaan ASN ini,” tambah Soni.

Ia melanjutkan, persoalan pegawai terhormat harus disikapi secara bijak karena akan ada pergantian kepemimpinan pemerintah yang harus proaktif dan rasional dalam pengelolaan ASN.

Anggota TIRBN Eva Sundari juga mengecek, dalam postingan pegawai non-ASN telah dilakukan pemberitahuan lengkap dan seleksi guru honorer jangka panjang. “Tolong sertifikatnya dibuat jelas agar pendidikan tidak terdampak dan dihargai kehormatan atau kehormatan para guru yang terhormat ini,” pintanya.

 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *