Sat. Sep 21st, 2024

Balai Taman Nasional Komodo Akan Terapkan Sistem Buka Tutup untuk Kunjungan Wisata Secara Reguler, Berlaku Kapan?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengungkapkan rencana penutupan Taman Nasional Komodo secara berkala. Langkah ini diambil untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan, mengurangi dampak negatif kegiatan pariwisata di kawasan lindung, dan menghidupkan kembali daya tarik wisata di luar taman nasional.

Masih dalam pembahasan informal, konsepnya jika ditutup sehari diharapkan wisatawan melakukan aktivitas wisata di luar daerah dan menambah lama tinggal wisatawan di Labuan Bajo, ujarnya dikatakan. Sega di Labuan Bajo, Kabupaten Mangalore Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 15 Juli 2024, dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).

Ia menegaskan, penutupan sementara ini akan dilakukan sebelum dilakukan kajian ilmiah terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar tidak berdampak pada kawasan konservasi dan industri pariwisata. “Jadi masyarakat yang menjual paket wisata pada hari itu tidak masuk ke kawasan TNK melainkan keluar kawasan TNK,” kata Hendrikos.

Hendrikos menjelaskan, penelitian tersebut akan dilakukan oleh Pusat Kajian Pariwisata Universitas Gadja Mada (UGM) yang didukung oleh Badan Pengelola Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Hasil penelitian tersebut akan menjadi acuan pengelolaan kawasan lindung mengingat kunjungan wisatawan kemungkinan akan meningkat dengan dibukanya penerbangan internasional ke Labuan Bajo dan meningkatnya minat wisata alam.

“Kita juga harus mempersiapkan diri, salah satunya mempelajari kembali daya dukungnya untuk mendapatkan jumlah yang tepat,” ujarnya. Data BTNK memperkirakan 300.488 wisatawan akan mengunjungi Taman Nasional Komodo pada tahun 2023.

 

Hendrikos menegaskan, pengelolaan tingkat kunjungan wisatawan merupakan bagian dari menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Komodo. Oleh karena itu, BTNK mengembangkan aplikasi SiOra yang memiliki fungsi pemesanan tiket ke sejumlah tempat wisata di wilayah tersebut beserta informasi destinasinya.

Dikatakannya: “Dengan cara ini kita menentukan jumlah kunjungan ke tempat yang berbeda-beda, jadi angka ini akan menjadi informasi dasar, kemudian kita akan membuat lebih banyak aplikasi untuk pengendalian. Jika jumlah wisatawan mencapai jumlah yang banyak maka akan ditutup. segera. Jadilah.” .

Dijelaskannya, aplikasi SiOra akan diuji coba pada Agustus 2024. “Kemudian pada tahun 2025 kami akan mengimplementasikan aplikasi SiOra, sekarang sudah bisa diunduh di Play Store dan App Store.” katanya.

Selain itu, Hendrikos mengingatkan wisatawan untuk tidak menerbangkan kamera drone di Pulau Kalong yang berada di kawasan hutan kawasan TNK. “Menerbangkan drone sangat berbahaya, kecuali hewan, jika tidak digunakan dengan baik dapat membahayakan wisatawan,” jelasnya.

 

Pada tahun 2024 saja, pihaknya mencatat empat kasus kamera drone terbang di atas wisatawan di Pulau Kalong. Dua kasus terbaru, lanjutnya, terjadi pada 8 Juli 2024 dan 9 Juli 2024. “Kami meminta informasi kepada pengemudi dan wisatawan sekaligus mengingatkan mereka bahwa hal ini tidak boleh terjadi lagi.”

Selain pemeriksaan, wisatawan yang menerbangkan kamera drone juga diminta memberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf. “Selanjutnya, mereka juga telah dipanggil dan diperiksa oleh unit keamanan vital Polsek Mangalore Barat,” ujarnya.

Wisatawan tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa penggunaan kamera drone dilarang di kawasan wisata terlarang tersebut. Dikatakannya, “Kami tidak menemukan perahu-perahu yang biasa berangkat ke sana di Labuan Bajo dan kami berharap ada kesadaran umum masyarakat agar tidak berbuat apa-apa.”

Balai TNK akan berupaya mencegah hal tersebut terjadi pada wisatawan dengan mengedukasi operator tur dan memasang stiker informasi larangan penggunaan kamera drone di Pulau Kalong. Ia mengatakan, “Kami telah mencetak stiker yang memuat petunjuk dan larangan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar wisatawan dan pemandu wisata bisa memahaminya.”

Balai Taman Nasional Komodo telah membuka jalur hutan dan sabana yang disebut Jalur Nirwana Tersembunyi untuk tujuan rekreasi wisata alam. Peraturan bagi wisatawan selama berada di Jalur Pendakian Rimba dan Sabana adalah sebagai berikut: Wisatawan yang diperbolehkan melakukan trekking ke Rimba dan Sabana harus berusia minimal 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak mempunyai riwayat penyakit tertentu. Wisatawan yang melakukan kegiatan wisata pendakian hutan dan sabana wajib mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai pengorganisasian kelompok dan pendampingan, dengan ketentuan jumlah wisatawan dalam satu rombongan maksimal lima orang dan paling sedikit satu orang didampingi oleh pemandu alam. Setiap rombongan wisata harus didampingi oleh pemandu naturalis sebagai penerjemah komunitas yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi. Wisatawan dilarang berinteraksi langsung dengan satwa liar yang terdapat di sepanjang jalur hutan dan sabana. Wisatawan diperbolehkan mengambil foto dan video situs alam, termasuk satwa liar dan tumbuhan. Khususnya foto atau video satwa liar yang diambil pada jarak minimal 10 meter di bawah pengawasan petugas pemandu alam. Wisatawan dilarang mengotori jalur hutan dan sabana. Wisatawan dilarang keras menggunakan alat dan perlengkapan yang dapat menimbulkan kebakaran di sepanjang jalur hutan dan sabana. Kerusakan ekosistem akibat kelalaian pariwisata akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *