Thu. Sep 19th, 2024

Baleg DPR Bantah Revisi UU Kementerian Negara untuk Prabowo-Gibran: Kebetulan Saja

matthewgenovesesongstudies.com, Ketua Badan Legislatif (Baleg) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Kementerian Negara tidak ada hubungannya dengan pasangan calon pasangan calon pasangan calon, yakni pasangan calon pasangan calon pasangan calon, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon, yaitu pasangan calon pasangan calon presiden, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon presiden, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon presiden, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon presiden, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon presiden, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon presiden, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon presiden, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon presiden, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon presiden.

Revisi UU Kementerian Negara diketahui terkait dengan wacana keinginan Prabowo-Gibran untuk menambah nomenklatur kementeriannya. Kalau di UU lama cuma 34 kementerian, katanya bakal bertambah jadi 40.

Menurut Supratman, Baleg DPR selalu mencermati apa yang perlu dibicarakan.

“Tinggal menunggu waktu saja, kami di lembaga legislatif sudah menginventarisasi seluruh RUU yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (KC) dan satu di antara dua RUU yang kami kumpulkan hari ini berkaitan dengan Kementerian. Imigrasi dan Negara,” ujarnya. Supratman saat ditemui pada Selasa (14/05/2024) di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

“Kalau kebetulan ada persoalan terkait perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya kebetulan,” lanjutnya.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, sebelumnya menegaskan revisi UU Kementerian Negara tidak boleh mengakomodasi menteri dalam jumlah tertentu.

“Mungkin menyesuaikan dengan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan kerja kabinet ke depan,” kata Dasco saat diwawancara Selasa (14/05/2024) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta. .

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengaku penambahan jumlah menteri tidak dibicarakan oleh Presiden terpilih RI, Prabowo.

“Saat ini persoalan tersebut belum pernah dibicarakan di rumah Pak Prabowo. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Politikus PKS Mardani Ali Sera mengaku terkejut menerima agenda rapat Badan Legislatif DPR yang membahas revisi UU Kementerian Negara.

“Yang pertama shock. Kemarin kita terima undangannya dan hari ini rapat lengkap DPR mengangkat revisi UU Menteri, karena masih awal,” ujarnya di gedung DPR/MPR RI, Senayan, kata . , Jakarta, Selasa (14/05/2024).

Anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan, saat ini tidak ada urgensi untuk merevisi UU Kementerian Negara. Pasalnya, dengan dibentuknya banyak kementerian maka akan sulit bersinergi satu sama lain.

“Kalau kementeriannya lebih banyak, kami khawatir akan sulit koordinasi, sulit bersinergi, sulit bekerja sama. Kalau kita mengikuti jalur reformasi birokrasi, kementerian memang harus lebih kecil. , tidak lebih besar,” kata Mardani.

Menurut dia, revisi UU Kementerian Negara hanya untuk kepentingan politik dan akan menimbulkan beban biaya yang berat.

“Kalau naik berarti biaya pegawai semakin tinggi, koordinasi sinergi semakin sulit dan berarti kita semakin jauh dari reformasi birokrasi,” kata Mardani.

 

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), sebelumnya mengatakan undang-undang yang ada saat ini masih berlaku dan tidak perlu direvisi.

“Kami meyakini kementerian negara dengan undang-undang yang berlaku saat ini masih visioner dalam menjawab tantangan bangsa dan negara saat ini,” ujarnya, Senin (13/05/2024) di Galeri Nasional, Jakarta.

Menurut Hasto, undang-undang Kementerian Negara menguraikan seluruh tugas dan tujuan kementerian.

“Undang-undang Kementerian Negara yang ada saat ini benar-benar mampu mewakili seluruh tanggung jawab negara untuk menyelesaikan segala persoalan rakyat dan juga mencapai tujuan negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan, undang-undang dan kementerian dibuat untuk negara dan masyarakat, bukan untuk mengakomodir kepentingan atau partai politik.

Menurut Hasto, undang-undang Kementerian Negara menguraikan seluruh tugas dan tujuan kementerian.

“Undang-undang kementerian negara yang ada saat ini benar-benar mampu mewakili seluruh tanggung jawab negara untuk menyelesaikan segala persoalan rakyat dan juga mencapai tujuan negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan, undang-undang dan kementerian dibuat untuk negara dan masyarakat, bukan untuk mengakomodir kepentingan politik atau partai.

“Desain UU Kementerian Negara secara keseluruhan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan mencakup seluruh kekuatan politik,” kata Hasto.

“Perlu desain yang efisien dan efektif, bukan untuk menambah ruang hidup,” tutupnya.

 

Koresponden : Alma Fikhasari/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *