Thu. Sep 19th, 2024

Banding Ditolak, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Tetap Divonis Mati

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Andri Gustami tetap divonis bersalah setelah hakim Pengadilan Negeri Tanjunkarang menolak bandingnya. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari PT Tanjungkarang pada Jumat (19/4/2024). Salinan surat penolakan banding tercantum dalam perkara nomor 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dan termohon atas nama Andri Gustami. Benar, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan PN Tanjung Karang dengan hukuman mati, kata Samsumar kepada wartawan, Kamis (25/4/2024). 

Sementara itu, kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu putusan banding tersebut dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami baru menerima salinan putusan banding kemarin. Rencananya, kami akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim yang berujung pada penolakan banding kami. Kami akan membahasnya terlebih dahulu dengan klien,” kata Zulfikar. 

Lebih lanjut Zulfikar mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lebih lanjut yakni kasasi di Mahkamah Agung. “Yang pasti secara teknis kami menggunakan upaya hukum yang sudah ada,” jelasnya. 

Dijelaskannya, saat ini Andri Gustami masih berada di Rutan Lampung dan belum dibawa ke Nusakambagan. “Iya belum dipindahkan, masih di Rutan Huwi Lampang Selatan,” tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjunkarang pada Kamis (29/2/2024). Andri divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional Freddy Pratama. Lingga Setiawan, Ketua Majelis Hakim, menyatakan Andri Gustami melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Dalam persidangan. Andri Gustami dinyatakan bersalah secara hukum tanpa hak melanggar hukum melakukan tindak pidana narkoba. Menjadi perantara jual beli narkoba. Makanya divonis hukuman mati,” kata Lingga saat membacakan. Putusannya 

Lingga mengatakan, tidak ada yang bisa dilonggarkan terhadap terdakwa. Di sisi lain, ada beberapa faktor yang memperberat perbuatan terdakwa.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *