Thu. Sep 19th, 2024

Bantu Rumah Potong Hewan Kantongi Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Jemput Bola ke 11 Provinsi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Untuk memastikan rumah potong hewan bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (BPJPH) menghimbau adanya rumah potong hewan di provinsi tersebut 11.

Hal ini untuk mendorong penjual agar mensertifikasi produknya halal. Upaya pengambilan bola mengacu pada pemberian layanan sertifikasi halal secara on-site atau di tempat melalui instalasi BPJPH.

“Hari ini kami mengirimkan tim untuk mengambil bola, kami mengunjungi tempat-tempat yang paling laris, tukang jagal di 11 provinsi, dipilih berdasarkan jumlah terbanyak dan keberadaan rumah potong hewan. BPJPH memberikan sambutan di Jakarta pada Kamis 30 Mei 2024 mengutip siaran pers Kementerian Agama.

“Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan para pelaku usaha di sektor-sektor tersebut di atas dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal,” imbuhnya.

Aqil menambahkan, dengan mengirimkan petugas ke lokasi operator, banyak kepuasan yang didapat operator. Hal ini mencakup: Perusahaan yang menerima informasi dan layanan sertifikasi halal langsung dari lokasinya. Dapatkan informasi lebih lengkap dan layanan konsultasi mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh sertifikasi halal.

Pemfasilitasian pelaku usaha dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kami bekerja sama dengan tim layanan jaminan produk halal Kementerian Agama, unit pemeriksaan halal (LPH) pemerintah daerah atau lembaga terkait lainnya, organisasi dan pemangku kepentingan lainnya di daerah.” Jelaskan Aqil.

Selain itu, kata Aqil, layanan sertifikasi halal di rumah potong hewan telah dilaksanakan BPJPH selama bertahun-tahun.

Pada bulan Maret dan April, BPJPH melakukan upaya serupa di 34 daerah. Tidak hanya di rumah potong hewan, layanan sertifikasi halal di tempat juga menyasar restoran, rumah makan dan oleh-oleh, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, sekolah/restoran, Madrasah.

“Kami berharap upaya ini terus berlanjut dan diperkuat dengan kerja sama dengan mitra layanan JPH agar lebih lengkap dan praktis,” ujarnya.

Kementerian Agama menjelaskan, pembunuhan itu akan menghilangkan jiwa hewan tersebut dengan cara memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua pembuluh darahnya dengan alat tajam. Kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibolehkan syariat Islam.

Hewan yang belum dipotong dilarang dimakan karena kondisi hewan tersebut mirip dengan tulangnya.

Membunuh tidak boleh diabaikan dan Anda harus melihat pilarnya: Membunuh adalah Islam. Hewan yang disembelih itu halal, dan halal pula dari cara mendapatkannya, bukan karena pencurian. Alat pembunuh harus cukup tajam sehingga hewan dapat mempercepat kematian dan mencegahnya menderita terlalu banyak selama pembunuhan. Penyembelihan dilakukan dengan tujuan ridha Allah, bukan sebagai kurban atau kurban kepada berhala leluhur atau bentuk penyembahan berhala lainnya. Jika tujuannya untuk upacara atau ibadah, hukumnya menjadikan daging haram, padahal hewan itu halal, dan bacaan ayat Bismillah, Allah (saw), nama Allah yang Maha Besar) bila dibunuh.

Adapun tata cara penyembelihannya dapat digambarkan sebagai berikut: Hewan diletakkan untuk disembelih, kemudian kakinya diikat, kemudian diletakkan menghadap ke rusuk kiri agar mudah untuk dibunuh. Hewan itu pun menoleh ke arah kiblat. Potong pembuluh darah dan kerongkongan di leher sisi lain hingga pecah dan cepat mati. Kerongkongan adalah kerongkongan. Kedua serat tersebut harus dipotong pada saat pelaksanaan. Hewan dengan ekor panjang harus dibunuh di bagian atas leher agar cepat mati.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *