Sun. Sep 22nd, 2024

Bappebti Bakal Tindak Lanjuti Pembahasan Evaluasi Pajak Kripto

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan masih melanjutkan pembahasan mengenai ketetapan pajak mata uang kripto yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Kepala Kantor Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, setelah mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait ketetapan pajak cryptocurrency, Bappebti melakukan diskusi internal.

“Ada (diskusi), nanti kita diskusikan dengan Pak Robby, Presiden Aspakrindo, agar kita satu suara. Hal ini juga sempat dibicarakan di pemberitaan kemarin, Ditjen Pajak menjawab siap. mari kita bicara. Kalau iya, mereka sudah memberi lampu hijau, dengan senang hati kami akan bergabung,” kata Tirta dalam acara diskusi Flash Reku Finance pada Kamis, 14 Maret 2024, ditulis Jumat (15/03/2024).

Menurut Tirta, pengenaan pajak terhadap uang kripto perlu dievaluasi karena dinilai terlalu tinggi dan berdampak pada nilai transaksi uang kripto di Tanah Air. Tirta mengatakan, pemberian PPN dan PPh atas transaksi kripto membuat banyak nasabah yang melakukan transaksi kripto di luar negeri.

Sebelum diberlakukannya pajak mata uang kripto, Bappebti mengusulkan agar pajak mata uang kripto dikenakan setengahnya yakni 0,05% dan 0,055%.

Pemerintah resmi menetapkan pajak mata uang kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022.

PMK mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan mata uang kripto.

PPN untuk penjual cryptocurrency dicatat sebesar 0,1% dari nilai transaksi dan PPN dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Sedangkan bagi yang belum terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2% dan PPN 0,22%.

Penafian: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum Anda membeli dan menjual Crypto. matthewgenovesesongstudies.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Diberitakan sebelumnya, per 29 Februari 2024, pemerintah mencatatkan pendapatan sebesar Rp 22,179 triliun dari sektor ekonomi digital. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sistem perdagangan elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak cryptocurrency sebesar Rp539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut dari entitas lain atas transaksi. atas pembelian barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP pajak) sebesar Rp1,67 triliun.

Sedangkan pada Februari 2024, pemerintah telah menetapkan 167 pelaku ekonomi PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Permasalahan ini meliputi empat kali penunjukan pemungut PPN PMSE dan adanya koreksi atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Pada bulan Februari 2024, Tencent Cloud International Pte Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd dan Social Online Payments Limited. Koreksi pada bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte.

Dari total pemungut pajak yang ditunjuk, sebanyak 153 PMSE memungut dan menyerahkan PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun. Jumlah tersebut berasal dari simpanan tahun 2020 sebesar Rp 731,4 triliun, simpanan tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, simpanan tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, simpanan tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan simpanan sebesar Rp 1,202 triliun, kata Kepala Gudang. penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat, kata Dwi Astuti.

Pendapatan perpajakan terkait mata uang kripto terkumpul sebesar Rp539,72 miliar pada Februari 2024. Pendapatan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp72,44 miliar pada tahun 2024.

Pendapatan pajak terkait mata uang kripto terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp 254,53 miliar untuk transaksi penjualan mata uang kripto di bursa dan penerimaan DN PPN sebesar Rp 285,19 miliar untuk transaksi pembelian mata uang kripto di bursa.

Fintech pajak (P2P lending) juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,82 triliun hingga Februari 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp446,40 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan pendapatan tahun 2023 sebesar Rp259,205 miliar.

Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari WPDN dan DAR sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima dari WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN deposito berjangka senilai Rp999,5 miliar. .

Penerimaan pajak bagi pelaku usaha lain di ekonomi digital berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada Februari 2024, penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 1,67 triliun. Penerimaan pajak SIPP berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,1 triliun, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp151,27 miliar.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) baik bagi pelaku ekonomi konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan menjajaki potensi penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas transaksi barang dan/atau aset kripto. pelayanan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *