Mon. Sep 16th, 2024

Bappebti Usul Pajak Kripto Dipangkas, Bittime: Baik Buat Industri

matthewgenovesesongstudies.com, platform investasi aset kripto asal Jakarta, Bittime, mengumumkan dukungannya terhadap rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengusulkan pajak aset kripto untuk mendukung industri dan komunitas investasi.

CEO Bittim Ryan Lymn mengatakan pihaknya mendukung rencana Bappebt yang akan mengevaluasi aturan dan tarif pajak aset kripto dengan pemangku kepentingan.

“Kami yakin tindakan Bappebt merupakan langkah cerdas untuk kepentingan industri dan masyarakat. Kami ingin seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap aset kripto untuk mencapai kemandirian finansial,” kata Ryan Lymm dalam pernyataannya. Pengumuman resmi dikutip Jumat (22/3/2024).

Ryan menjelaskan, meski industrinya masih baru, cryptocurrency saat ini membutuhkan lebih banyak dorongan dari pemerintah untuk terus tumbuh dan berkembang.

Selain itu, masyarakat juga harus terbantu agar investasi aset kripto menjangkau seluruh lapisan. “Aset kripto dan blockchain masih merupakan industri baru di Indonesia. Kami sangat berterima kasih atas peraturan pemerintah mengenai industri aset kripto. Namun, sebagai industri baru, patut didukung untuk berkembang lebih jauh,” ujarnya. dia berkata. Peraturan pemerintah berlaku

FYI, sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Bappebti akan terus membahas perpajakan kripto dengan melibatkan kelompok kepentingan.

Perdebatan internal akan digelar setelah Direktur Jenderal Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap tarif pajak kripto.

Diketahui, dalam pembahasan tersebut, Bappebti sedang mempertimbangkan usulan penurunan tarif pajak menjadi setengah dari tarif yang berlaku saat ini, yakni dari 0,1% menjadi 0,05% PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% PPN.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengatur perpajakan atas aset kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada tanggal 01.05.2022.

Undang-Undang Menteri Keuangan mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur tarif pajak untuk setiap transaksi mata uang kripto. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.

Penafian: Semua keputusan investasi berada pada kebijaksanaan pembaca. Lakukan riset dan analisis Anda sebelum membeli dan menjual kripto. matthewgenovesesongstudies.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebt, maka pembayaran pajaknya sebesar 0,11% dari nilai transaksi.

Namun jika transaksi dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya sebesar 0,22%.

Di sisi lain, Bappebti melaporkan nilai perdagangan aset kripto dan jumlah investor di Indonesia akan meningkat sekitar Rp 30 triliun pada Februari 2024.

Sebelumnya pada Januari 2024, nilai perdagangan aset kripto mencapai Rp 21,57 triliun. Bappebti mencatat jumlah investor cryptocurrency di Indonesia mencapai 19 juta orang pada Februari 2024. Jumlah ini meningkat dari 18,83 juta pada Januari 2024.

Beroperasi sejak 2022, Bittime saat ini menawarkan ratusan mata uang kripto dengan biaya transaksi dan biaya administrasi yang rendah.

Dalam hal fitur produk, Bittime mencantumkan beberapa koin yang saat ini populer di pasar, termasuk AEVO, PHB, KASHI, PIG, dan SILLY.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *