Fri. Sep 20th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) berencana melakukan stock split. Perseroan akan melakukan stock split dengan rasio 1:20. Artinya setiap pemegang satu saham yang ada akan dipecah menjadi 20 saham baru pada saat stock split.

Saat ini modal dasar perseroan sebesar Rp 175 miliar. Perusahaan ini memiliki 1,75 miliar saham biasa dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Selanjutnya modal ditempatkan dan disetor perseroan sebesar Rp 51,55 miliar terdiri dari 515.498.662 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Setelah stock split 1:20, jumlah saham ditempatkan dan disetor perseroan berubah dari 515.498.662 lembar saham menjadi 10.309.973.240 lembar saham dengan harga Rp5 per saham.

Dengan menambah jumlah saham, diharapkan likuiditas perdagangan Saham Batavia Prosperindo Internasional di Bursa Efek Indonesia semakin diperkuat.

Pasca stock split, jumlah saham perseroan akan bertambah dari sebelumnya 515.498.662 lembar menjadi 10.309.973.240 lembar saham. Dengan bertambahnya jumlah saham ini, kami berharap likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia menjadi lebih banyak. aktif.”, kata manajemen PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, Kamis (25 April 2024) dalam keterbukaan informasi bursa.

Menurut pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) no. Peng-PK-00016/BEI.PLP/11-2023 tanggal 29/11/2023 bahwa saham PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) termasuk dalam Dewan Pengawas Khusus dengan kriteria no. 7 Karena likuiditas mereka lebih sedikit.

 

 

Pemecahan nilai nominal saham perseroan akan dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPSLB yang digelar pada 16 April 2024.

Tujuan dari rencana stock split ini adalah agar harga saham perseroan lebih mudah diakses oleh investor sehingga dapat meningkatkan likuiditas saham perseroan dan juga meningkatkan jumlah investor individu, tambah manajemen.

Selain itu, jumlah saham perseroan akan bertambah setelah pemisahan. Hal ini akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham perusahaan, sehingga perdagangan saham perusahaan akan lebih aktif di bursa. Perkiraan Jadwal Pemecahan Saham PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk:

– Berakhirnya perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar perdagangan: 8 Mei 2024

– Pelaksanaan stock split : 15 Mei 2024

– Dimulainya perdagangan saham dengan nilai nominal baru pada kuotasi reguler dan perdagangan: 13/05/2024

– Dimulainya perdagangan saham baru dengan nilai nominal di pasar yang disepakati: 14/05/2024

– Dimulainya perdagangan saham baru dengan nilai nominal di pasar uang: 15/05/2024.

 

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan dan prosedur stock split dan reverse stock merger.

Peraturan Nomor I-I ini mengatur tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek dan menerbitkan efek bersifat ekuitas (Peraturan I-I).

Sesuai aturan tersebut, persetujuan BEI diperlukan untuk pemecahan saham dan return saham dalam kondisi tertentu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bursa dalam menyetujui atau menolak permohonan pemecahan saham.

Hal ini mencakup pemenuhan strike price (terutama stock split), pemantauan fluktuasi harga saham/aktivitas pasar yang tidak normal (UMA), dan pemantauan kondisi atau peristiwa yang secara material berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup perusahaan tercatat.

Dan juga berdasarkan hasil penilaian pasar saham dari laporan penilaian saham oleh penilai, tulisnya, Minggu (14 April 2024).

Terkait emiten yang baru melakukan penawaran umum perdana (IPO), dia menambahkan, emiten tersebut dapat melakukan stock split dan reverse stock split hingga 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham sesuai POJK 15 Tahun 2022. Pasal 1 poin a

Pada hari Senin, tanggal 1 April 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I).

 

Peraturan ini adalah Peraturan No. 15/POJK.04/2022 Kantor Jasa Keuangan (OJK) tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

Sebelumnya, belum ada aturan khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai pemecahan saham dan pembelian kembali saham.

Namun beberapa ketentuan yang mengatur hal tersebut terdapat dalam Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas kecuali saham yang diterbitkan oleh tercatat. Bisa perusahaan.

Secara umum Peraturan I-I mengatur tentang syarat dan tata cara pemecahan saham dan penggabungan usaha. Ketentuan yang diatur dalam keputusan ini salah satunya berkaitan dengan syarat-syarat yang mengharuskan penilai menyampaikan laporan penilaian saham sebagai bagian dari permohonan persetujuan prinsip pencatatan saham dan penggabungan suatu perusahaan tercatat.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *