Fri. Sep 20th, 2024

Batavia Prosperindo Internasional Tebar Dividen Interim 2024 Rp 44,9 Miliar, Cek Jadwalnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) melaporkan laba sementara tahun anggaran 2024 sebesar Rp 44,97 miliar.

Pembagian dividen tahun 2024 sesuai dengan keputusan Direksi yang disetujui Direksi pada 19 Agustus 2024. Nilai dividen tersebut sebesar Rp 44,97 miliar setara Rp 4,55 per saham.

Pembagian interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal 2 September 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk membagikan laba interim tahun 2024 berdasarkan angka keuangan per 30 Juni 2024, antara lain laba induk perusahaan sebesar Rp72,73 miliar, laba yang belum dibagikan sebesar Rp1,49 juta, dan aset umum sebesar Rp1,7 juta. Berikut jadwal dividen interim tahun 2024: Tanggal Dividen Pasar Biasa dan Pasar Perdagangan Tanggal 29 Agustus 2024 Tanggal Dividen Pasar Umum dan Pasar Perdagangan 30 Agustus 2024 Tanggal Dividen Pasar Uang 2 September 2024 Tanggal Dividen Pasar Uang 3 September 2024 tanggal pencatatan hak pemegang saham (DPS) atas bunga tunai pada tanggal 2 September 2024 pukul 16.00 WIB tanggal pembayaran dividen tanggal 20 September 2024

Pada perdagangan Kamis 22 Agustus 2024 pukul 11.14 WIB, harga saham BPII turun 3,14 persen menjadi Rp 494 per saham. Harga saham BPII dibuka menguat 10 poin di Rp 520 per saham. Harga saham BPII berada pada level tertinggi Rp520 dan terendah Rp494 per saham. Total volume perdagangan sebanyak 215 kali dengan volume perdagangan 5.898 lembar saham. Harga produknya Rp 300,7 juta.

 

Bulan lalu, saham PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) tercatat di pasar modal. Perseroan akan menerbitkan saham dengan rasio 1:20. Artinya, setiap pemegang saham yang memiliki satu saham akan terbagi menjadi 20 saham baru selama masa pembagian.

Saat ini modal perseroan sebesar Rp 175 miliar. Terdiri dari 1,75 miliar saham biasa dengan nilai Rp 100 per saham. Kini perseroan menerbitkan dan menyetor 51,55 miliar yang terdiri dari 515.498.662 saham biasa yang masing-masing bernilai Rp 100 per saham.

Setelah pemecahan saham dengan perbandingan 1:20, maka jumlah saham yang ditempatkan dan disetor perseroan akan berubah dari 515.498.662 saham menjadi 10.309.973.240 saham dengan nilai Rp5 per saham.

Dengan bertambahnya jumlah saham, diharapkan perdagangan saham Batavia Prosperindo Internasional di pasar saham Indonesia akan semakin aktif.

“Jumlah saham perseroan setelah stock split akan bertambah dari 515.498.662 lembar menjadi 10.309.973.240 lembar saham. Dengan bertambahnya saham tersebut, diharapkan perdagangan saham perseroan di Pasar Modal Indonesia tetap berjalan,” kata manajemen PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk dalam siaran persnya, Kamis (25/4/2024).

Menurut pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) no. Peng-PK-00016/BEI.

 

 

Pembagian nilai nominal saham perseroan akan dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPSLB yang digelar pada 16 April 2024.

Manajemen menambahkan: “Tujuan dari rencana pembagian saham ini adalah untuk meyakini bahwa harga saham perseroan akan mudah bagi investor, sehingga dapat meningkatkan harga saham perseroan dan meningkatkan jumlah investor individu.”

Selain itu, jumlah saham perseroan akan bertambah setelah saham tersebut dibagi. Hal ini akan meningkatkan keamanan perdagangan saham perseroan, sehingga perdagangan saham perseroan di Pasar akan lebih efisien. Saham PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk hari ini, harga saham PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk online, harga PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk.

– Penyelesaian perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar biasa dan negosiasi: 8 Mei 2024

– Pelaksanaan stock split : 15 Mei 2024

– Dimulainya perdagangan saham dengan harga nominal baru di pasar umum dan yang diperdagangkan: 13 Mei 2024

– Mulainya perdagangan saham dengan nilai wajar di pasar modal: 14 Mei 2024

– Mulainya perdagangan saham dengan nilai nominal di pasar uang: 15 Mei 2024.

 

 

 

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggiatkan proses pembagian nilai saham (share split) dan penggabungan saham (reverse share).

Hal ini diatur dalam Peraturan I-I tentang pembagian saham dan peleburan saham emiten yang menerbitkan obligasi (Peraturan I-I).

Berdasarkan peraturan tersebut, penyelenggaraan bursa dan bursa memerlukan persetujuan BEI dalam keadaan tertentu.

Ketua Penilai BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bursa dalam menyetujui atau menolak permintaan pembagian saham.

Hal ini mencakup pemenuhan harga pelaksanaan (pendistribusian saham luar biasa), pemantauan volatilitas harga saham/aktivitas pasar luar biasa (UMA), dan cara memantau hal-hal atau hal-hal yang berdampak negatif terhadap bisnis emiten.

“Dan mengkaji hasil laporan penilaian saham terhadap laporan penilaian saham,” ujarnya, Minggu, 14/4/2024.

Terkait perusahaan tercatat setelah penawaran umum perdana (IPO), dia menambahkan, perusahaan tersebut diperbolehkan menerbitkan saham dan mendistribusikan saham setelah 24 bulan sejak penawaran umum perdana sesuai POJK 15 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat Pasal 1 a.

Pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Perusahaan Terbuka yang menerbitkan saham (Peraturan I-I pada hari Senin tanggal 1 April 2024).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Badan Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2022 tentang pembagian saham dan konsolidasi saham perusahaan terbuka (POJK 15/2022).

 

 

 

Sebelumnya, tidak ada aturan khusus mengenai penjatahan saham dan penjatahan saham secara absolut.

Namun berbagai ketentuan yang mengatur hal tersebut dapat dilihat dalam Perintah Eksekutif BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Revisi Angka I-A tentang Daftar Saham dan Efek Selain Saham yang Ditempatkan. dan Daftar tersedia. Perusahaan.

Secara umum Peraturan I-I mengatur tentang tata cara dan tata cara pemecahan saham dan penggabungan usaha. Ketentuan dalam aturan tersebut salah satunya adalah tentang kewajiban perusahaan tercatat untuk melaporkan harga saham yang dikeluarkan oleh penilai sebagai bagian dari permohonan persetujuan berupa pencatatan dan penggabungan saham.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *