Sat. Sep 21st, 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Benih Lobster

By admin Sep21,2024 #Bea Cukai

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor rajungan dari perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau. Diketahui, bibit rajungan akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal pada Rabu 21 Agustus 2024. 

Kepala Bea Cukai Batam Rizal mengatakan, aksi ini bermula dari mendapat informasi pada 20 Agustus 2024 ada kapal berkecepatan tinggi (HSC) yang diduga menjual lobster asal Indonesia. air.

“Kami mengetahui lokasi kejadian dari informasi masyarakat, dan kami teruskan ke PSDKP Bea Cukai dan Tanjung Balai Karimun. Saat kapal barang berangkat, Bea Cukai menggunakan kapal patroli untuk masuk ke laut,” ujarnya. katanya.

Tim Bea Cukai mendeteksi tujuan HSC melintasi perairan Pulau Abang, Galang pada 21 Agustus 2024. Dicegat oleh Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interceptor BC11001, hingga akhirnya HSC menuju Perairan Nipah di Malaysia.

Rizal melanjutkan, “Sekitar pukul 21.00 kami mengejar HSC hingga masuk ke dalam hutan karang dan mangrove, sedangkan pengejaran terus berlanjut, dua pelaku masuk ke laut, dan HSC sudah terjatuh ke dalam hutan mangrove.”

Setelahnya, tim Bea dan Cukai mengejar pelaku di kawasan Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau hingga malam hari, namun tidak mendapatkan hasil. Akhirnya petugas membawa HSC dan seluruh saksi ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan penelusuran, HSC diketahui memiliki 80 kotak berisi 783.200 benih lobster pasir dan 12.300 benih mutiara.

 

Terkait proyek ini, kepiting hasil proyek dilepasliarkan langsung ke air laut di DAS Jembatan Barelang 6. Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo; Kepala Balai Besar Peternakan, Perikanan, dan Kepulauan Riau, Drh. Herwintarti, MM; dan Kepala Kejaksaan Tinggi Batam, Tohom Hasiholan.

“Selain dilepasliarkan ke dalam negeri, 10 dus telur lobster juga akan kami serahkan kepada Balai Perikanan Batam untuk uji coba budidaya, Jalur dan Harga Khusus, PSDKP, serta kapal patroli BC11001 dan BC10029,” pungkas Rizal.

Penjualan lobster dapat dituntut berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 terhadap otoritas pabean dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00 dan Pasal 88 dengan pelepasan Pasal 16 baris 1 dan/atau Pasal 92 Bersama. dengan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pasal 87 dengan Pasal. 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penahanan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *