Thu. Sep 19th, 2024

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba Ekstasi di Sunter Jakut

By admin Apr22,2024 #Narkoba

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Bea Cukai Jakarta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri menggeledah laboratorium narkotika ilegal (laboratorium klandestin) pada Kamis, 4 April 2024.

Dari penggeledahan yang dilakukan di kompleks perumahan kawasan Sunter, Jakarta Utara, petugas menyita 7.800 butir ekstasi, berbagai peralatan dan mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi ekstasi, serta menangkap 4 orang tersangka.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto membeberkan kronologi penindakan tersebut.

“Pada awal Januari 2024, Bareskrim Polri mendapat informasi adanya paket datang dari luar negeri yang diduga berisi bahan baku pembuatan ekstasi,” kata Nirwala.

Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Pemberantasan Narkoba dan Bea Cukai Soekarno Hatta memantau alamat tujuan paket yang dikirim di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

“Setelah penyelidikan selama empat bulan, agen unit memastikan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai laboratorium rahasia. Pada tanggal 4 April 2024, petugas dari satuan tersebut menggeledah lokasi dan menangkap para tersangka.

Nirwala juga membeberkan cara yang digunakan pelaku dalam kegiatan produksi ekstasi, yakni impor bahan baku dari China yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkoba. Selanjutnya, bahan baku tersebut diolah secara kimia menjadi mephedrone dan kemudian dicetak menjadi ekstasi.

Sidang ini dipimpin oleh tersangka berinisial D yang saat ini masih dikejar polisi. Lebih lanjut, polisi masih memburu FP yang merupakan dalang utama kegiatan produksi narkoba jenis dan ekstasi tersebut. kata Nirwala.

Selain penyitaan narkoba jenis ekstasi, bintara juga menyita alat percetakan ekstasi, bahan baku siap cetak, bahan baku adonan setengah jadi, peralatan dan mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi. kapasitas produksi 3.000 tablet/jam. Petugas gabungan juga menangkap empat tersangka yakni A ALS D (29), R (58), C (34) dan G (28).

Nirwala mengatakan, saat ini seluruh bukti dan tersangka sudah diperoleh Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. , serta denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga Rp13.000.000.000,00.

Ia juga menggarisbawahi komitmen Bea Cukai dalam memberantas narkotika. Ia menegaskan, Direktorat Pelayanan Bea dan Cukai akan terus menjalankan perannya sebagai pengayom masyarakat, pemberantasan peredaran gelap narkoba bersama Polri.

“Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” tutup Nirwala.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *