Sun. Sep 22nd, 2024

BEI Cecar Emiten untuk Buyback Sebelum Delisting

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan atau emiten yang mungkin delisting. Dalam upaya melindungi investor, bursa mengajak emiten yang mungkin dilarang untuk membeli kembali atau membeli kembali saham perusahaan tersebut.

Direktur Penilaian BEI I Gede Njoman Jetna mengatakan, agar delisting berhasil, harus ada pihak yang bersedia melakukan buyout. Prioritas diberikan kepada perusahaan yang akan delisting.

“Yang pasti kita tegas. Dan agar delisting berhasil, kita harus mencari entitas yang siap melakukan pembelian. Karena kalau kita memaksa mereka untuk melakukan pembelian, tapi pihak (pembeli) belum ketemu, belum memutuskan. dan belum menyatakan keinginannya, maka pembatalan tidak akan terjadi,” kata Njoman, Rabu (8/7/2024).

Bursa juga berkomunikasi dengan manajemen dan pengendali perusahaan untuk memastikan ketersediaan dana penebusan dalam rangka delisting. Di sisi lain, bursa justru berupaya agar perusahaan publik tetap tercatat di IDKS dan memperluas aktivitasnya. Oleh karena itu, bursa memberi peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya sebelum delisting.  

“Untuk itu kita upayakan, dengan memperhatikan apakah ada upaya dari mereka untuk menunjukkan perubahan yang signifikan. Karena jika ada perubahan yang signifikan, kami akan memberikan kesempatan kepada mereka,” kata Nioman.

Bursa sebelumnya telah mengindikasikan kenaikan biaya delisting agar emiten dapat mempertimbangkan dan melakukan upaya untuk mencegah perusahaannya delisting. Kenaikan biaya pembatalan diatur dalam Peraturan Bursa No. I-N sehubungan dengan delisting dan relisting.

Biaya pembatalan ini dikenakan kepada perusahaan yang meminta pembatalan atau pembatalan secara sukarela yang bukan merupakan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat biaya delisting yang semakin mahal, Nioman berharap emiten bisa mempertahankan statusnya sebagai emiten.

 

Sementara untuk penghapusan paksa, tidak dikenakan biaya apa pun yang merupakan perintah OJK. Selain perubahan biaya pembatalan, Peraturan IDKS No. I-N juga menyesuaikan aksi pembelian kembali saham bagi perusahaan yang kemungkinan delisting.

Dengan undang-undang tersebut, bursa tidak lagi mengatur harga pembelian jika perseroan melakukan volunteer delisting. Di sisi lain, bursa dapat menerima pengembalian dana jika terjadi pembatalan paksa.

“Tujuan utama kami bukan agar perusahaan-perusahaan tersebut dikeluarkan dari daftar. Tetapi terserah kepada mereka untuk melakukan perubahan. Oleh karena itu, kami memberikan deteksi tepat waktu dan inilah yang memungkinkan perusahaan untuk diaudit sosial, karena kami mempublikasikannya secara berkala,” kata Nioman. .

Emiten yang terancam delisting masih mempunyai opsi untuk tetap mencatatkan sahamnya di bursa. Syaratnya, perseroan berkomitmen memperbaiki operasionalnya dalam jangka waktu yang ditentukan setelah adanya pengumuman potensi delisting. Penghapusan perusahaan tersebut tidak terjadi secara instan, melainkan bertahap.

Awalnya, bursa akan mengumumkan potensi delisting ketika saham perseroan disuspensi selama 6 bulan. Pengumuman pembatalan dilakukan pada 6 bulan kedua, sampai dengan 6 bulan keempat, atau sampai dengan 24 bulan.

 

Sebelumnya, banyak perusahaan yang bisa saja delisting atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak awal tahun hingga 22 Januari 2024, IDKS mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 emiten.

Pembatalan dan penerimaan kembali saham di Bursa Efek diatur dengan Peraturan Bursa No. aku-aku. Dalam ketentuan III.3.1.1, Bursa Efek dapat mencabut saham perseroan dari pencatatan bursa apabila terjadi kondisi atau peristiwa dalam perseroan yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik keuangan maupun hukum, atau kelangsungan kegiatan perseroan. perusahaan terdaftar. status perusahaan publik dan mungkin tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

Sedangkan berdasarkan ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang karena suspensi di pasar reguler dan pasar spot, telah diperdagangkan di pasar perdagangan paling sedikit selama 24 bulan terakhir.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah berstatus suspensi, khususnya yang berkaitan dengan kelangsungan usahanya, Bursa terus memantau perkembangan kondisi perusahaan dengan adanya pengumuman potensi delisting dan penunjukan khusus,” kata Direktur Penilaian Perusahaan IDKS, I. Gede. Njoman. Maskapai kepada wartawan, dikutip Selasa (23 Januari 2024).

 

 

 

Sedangkan jika revisi peraturan Bursa tentang delisting diterbitkan dan sejalan dengan POJK 3 Tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa dapat melaksanakan proses delisting. Namun terkait penghapusan sukarela, Nioman mengatakan hal tersebut masih bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan karena masih sesuai dengan ketentuan POJK.

Sebagai bentuk perlindungan investor terhadap potensi saham, perseroan wajib melakukan pembelian kembali saham. Oleh karena itu, ada cara bagi investor untuk menjual kembali saham emiten yang berpotensi dikeluarkan dari pencatatan.

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan pembelian saham di pasar modal dalam POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Saham Perusahaan Terbuka. Dengan berlakunya POJK 29/2023, POJK No. 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *