Mon. Sep 16th, 2024

BEI Rilis Aturan Baru Delisting dan Relisting, Investor Jadi Lebih Aman

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pada Senin, 6 Mei 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan menerapkan Peraturan No. I-N tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih besar kepada masyarakat, khususnya investor, mengenai kelanjutan tindakan terhadap usaha yang telah ditangguhkan selama 24 bulan atau lebih.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan emiten yang terancam delisting masih punya opsi untuk tetap berada di bursa. Merupakan suatu kondisi dimana perusahaan melakukan upaya untuk meningkatkan hasil perusahaan dalam batas waktu yang ditentukan setelah pengumuman kemungkinan keluarnya perusahaan.

“Dalam keadaan tertentu, ada perusahaan yang melakukan perubahan setelah ada pengumuman kemungkinan penarikan. Mereka sudah mengalami kemajuan yang signifikan. Jadi kalau ada kemajuan yang signifikan tentu kami akan beri kesempatan kepada mereka,” kata Nyoman kepada wartawan di gedung Bursa. , Selasa (07/04/2024).

Ia menambahkan, delisting emiten tidak dilakukan secara langsung, melainkan bertahap. Bursa awalnya akan mengumumkan kemungkinan delisting jika terjadi suspensi saham perseroan selama 6 bulan. Pengumuman kemungkinan penarikan dilakukan pada 6 bulan kedua, hingga 6 bulan keempat, yaitu. mencapai 24 bulan.

“Jadi pengumumannya kami lakukan sebanyak 4 kali. 6 bulan pertama, 6 bulan kedua, 6 bulan ketiga, sampai 24 bulan. Kami selalu meminta penjelasan dalam setiap prosesnya. Kami bertemu dengan pihak perusahaan, direksinya, komisaris, pendiri, dan pendiri bersama-sama,” kata Nyoman.

Rencana perusahaan ke depan dibahas secara luas dalam pertemuan tersebut. Termasuk strategi pengembangan dan/atau rencana bisnis ke depan. Jika tidak ada perbaikan dalam jangka waktu tersebut, bursa akan dihapuskan.

Namun perlu diingat, meski dalam perlindungan investor, perusahaan yang terpaksa delisting harus membeli kembali sahamnya (buyback). Ini bagian dari perlindungan regulator saham dan pasar modal terhadap investor, kata Nyoman. dia menambahkan.

 

Perlu diketahui bahwa Peraturan I-N mengatur tentang delisting dan relisting saham, serta aturan pembatalan surat promes dan Sukuk (EBUS).

Peraturan ini merupakan harmonisasi dari Peraturan Delisting dan Relisting Bursa Efek Jakarta sebelumnya No. I-I untuk Saham dan Peraturan Delisting Bursa Efek Surabaya No. I.A.7 untuk EBUS.

Keputusan I-N tersebut juga merupakan kelanjutan dari penerbitan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Sektor Pasar Modal (POJK 3/2021) yang mengatur ketentuan perubahan status. pengalihan suatu perusahaan terbuka menjadi perusahaan swasta, serta ketentuan OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang pembelian kembali saham karena keadaan atau peristiwa yang mempunyai arti penting bagi pencatatan efek. dampak negatif terhadap kelangsungan bisnis (SEOJK 13/2023).

Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, delisting saham meliputi delisting atas permintaan perusahaan tercatat di bursa (volunteer delisting), delisting karena perintah OJK yang diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting berdasarkan keputusan OJK. bursa (delisting paksa).

Keputusan delisting disebabkan oleh: – Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang mempunyai dampak negatif yang signifikan secara finansial atau hukum terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cukup; Perusahaan yang tercatat di bursa tidak memenuhi syarat untuk dicatatkan; dan/atau penghentian sementara efek saham perusahaan tercatat baik di pasar normal maupun pasar tunai dan/atau seluruh pasar paling sedikit dalam 24 bulan terakhir.

 

Dalam hal pencatatan sukarela, BEI tidak lagi mengatur tentang kewajiban memperoleh persetujuan rapat umum (RUPS) atau perhitungan harga pembelian kembali saham, mengingat ketentuan tersebut saat ini diatur dalam POJK 3/2021.

Setelah itu, ketentuan pembatalan perintah OJK ditambahkan sebagai tindak lanjut POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan tercatat yang dihapuskan akibat perintah OJK terkait perubahan statusnya menjadi perusahaan tertutup.

Selain itu, pasca POJK 3/2021, akibat keputusan bursa (forced delisting), juga terjadi perubahan aturan delisting yang cukup signifikan, serta disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

 

Beberapa perubahan: Perusahaan tercatat yang disuspensi selama 3 bulan berturut-turut mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi terbuka kepada masyarakat mengenai rencana pemulihan keadaan perusahaan tercatat, serta kewajiban untuk memberikan informasi secara berkala mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut. rencana restorasi. setiap 6 bulan. BEI mengumumkan kemungkinan delisting emiten yang ditangguhkan selama 6 bulan berturut-turut. Perusahaan tercatat yang memutuskan delisting dari bursa wajib mempublikasikan informasi rencana pembelian kembali sahamnya dalam waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sesuai SEOJK 13/2023. Perusahaan yang tercatat di bursa wajib melakukan pembelian kembali sahamnya paling lambat dalam jangka waktu setelah delisting yang sebenarnya, atau dalam waktu 6 bulan sejak diumumkannya informasi. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham berlaku pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023. BEI melaksanakan delisting tersebut 6 bulan setelah emiten tersebut mengumumkan rencana pembelian kembali sahamnya. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal pembatalan baru berdasarkan perintah OJK, OJK SEOJK 13/2023.

Pada saat yang sama, keputusan ini juga memuat pemutakhiran ketentuan delisting EBUS yang mencakup pembatalan karena permintaan emiten, keputusan bursa, dan pelunasan EBUS atau penyelesaian melalui aksi korporasi emiten.

 

 

Terdapat penyederhanaan ketentuan pengalihan saham sehingga suatu saham dapat diperkenalkan kembali kepada dewan yayasan, dewan pengembangan, atau Dewan Ekonomi Baru, jika memenuhi I-A tentang pengenalan pasar modal. Saham lain dan saham selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (untuk pendanaan dan pengembangan); dan I-Y pada pencatatan saham dan saham selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang tercatat dalam badan ekonomi baru.

Dengan berlakunya Surat Keputusan Nomor I-N ini, maka Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek, dicabut dan diundangkan. . tidak sah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *