Fri. Sep 27th, 2024

Belum Ada Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Pasir Laut

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Terbukanya izin ekspor pasir laut menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat. Kementerian Perdagangan, sebagai otoritas penerbit, tampaknya tidak bisa mengeluarkan izin kepada perusahaan yang tidak patuh.

Staf khusus Menteri Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan, kebijakan tersebut bisa diambil. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan permohonan ekspor pasir laut ke Mingandlia.

“Jadi misalnya nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang melamar ya? Kita lihat kalau syaratnya belum terpenuhi ya, belum ada, tentu kita tidak izinkan ekspor,” kata Bara seperti dikutip di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa. 24.09.2024).

Informasi, 2 bulan lalu, ada 66 perusahaan yang meminta izin kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengelola hasil sedimen di laut atau pasir laut. Jumlah tersebut belum bisa diverifikasi sebelum pasir laut bisa diekspor.

Bara mengatakan, belum ada perusahaan yang boleh mengirimkan pasir laut ke luar negeri. Kami ingatkan sekali lagi bahwa proses ini masih panjang dan melibatkan banyak kementerian.

“Sampai saat ini hal tersebut belum terjadi. Sampai dia pergi. Prosesnya juga lumayan lama ya, misalnya untuk memenuhi persyaratan teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, ujarnya.

“Juga dengan EM, semua yang harus dilakukan sangat-sangat ketat. Itu adalah sesuatu yang kami tahu nyata dan berkaitan dengan lingkungan dan segala hal,” lanjut Hassan.

 

Sebelumnya, pemerintah resmi membuka peluang ekspor pasir laut di Indonesia. Terbaru, Kementerian Perdagangan mengeluarkan keputusan perizinan ekspor pasir laut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Tahun 2024 No. 21. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, termasuk kemungkinan keluarnya air laut.

Staf ahli Menteri Perdagangan Internasional Bar Krishna Hasibuan mengatakan dimulainya kembali ekspor pasir laut dilakukan atas kerja sama dengan pemerintah. Dia membantah mempublikasikan kebijakan tersebut hanya kepada Mingandlu.

Nah, soal ekspor pasir laut ini yang merupakan kebijakan pemerintah, sudah diputuskan dalam rapat Kabinet, kata Bara dalam rapat di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, dikutip Selasa (24/09/2024).

Menurut dia, sesuai aturan, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor. Namun izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus diperoleh terlebih dahulu.

“Karena intinya ekspor, izinnya sudah diberikan Kementerian Perdagangan. Tapi proses pengajuannya di sini lama sekali, karena pasir aluvial, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memutuskan,” ujarnya.

Sebelum mendapat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin CCP pengambilan pasir laut untuk tujuan ekspor. Sekitar 2 bulan lalu, ada 66 perusahaan yang terdaftar mendapatkan izin ini.

 

Selain proses pengerukan, perusahaan juga harus mendapat izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena terkait dengan penambangan.

“Jadi mereka punya kuncinya. Mereka menentukan perusahaan mana yang memenuhi syarat untuk bisa ekspor, dan juga akan ada izin dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

“Jadi secara teknis ada dua kementerian. Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi penggerak utama, disusul ESDM dan terakhir yang harus kita lakukan. Jadi kami cukup memeriksa dokumen untuk melihat apakah semua pedoman diikuti. terpenuhi, baru kita izin, itu saja yang tidak ada di sini,” jelas Bara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *