Thu. Oct 3rd, 2024

Berbeda dengan Luhut, Begini Respons Menko Airlangga Hartarto soal Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal rencana pemerintah membatasi pembelian minyak atau bahan bakar pemanas bersubsidi pada 17 Agustus 2024.

Pernyataan Menko Airlangga justru berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Luhut mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar akan diberlakukan pada 17 Agustus.

Sementara itu, Menko Airlangga menegaskan tidak akan ada pembatasan pembelian BBM. Sebaliknya, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas udara Indonesia agar lebih bersih dengan mengurangi kandungan sulfur dalam bahan bakar.

“Tidak ada batasan. Kemarin isu penurunan kadar sulfur dalam bahan bakar sempat dibahas. Kita perlu mencermati udara di Jakarta, kualitas udaranya berbahaya bagi kesehatan. Tentu langkah-langkah tersebut akan disiapkan oleh pemerintah,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Sementara itu, Airlangga juga mencatat adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Harga Penyediaan, Pendistribusian, dan Penjualan Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut dia, amandemen tersebut masih dalam pembahasan. “Jadi kalau PP 191 sedang dalam pembahasan. Ini masih dalam pembahasan, bukan batasan,” tegas Airlangga.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan subsidi BBM. Namun untuk BBM nonsubsidi, tentu ada kemungkinan kenaikannya disesuaikan dengan kondisi pasar.

“Kami tidak ada rencana untuk menambahnya, kami hanya perlu menegaskan bahwa Pertalite memberikan subsidi, dan Pertamax menyesuaikan dengan kondisi pasar,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thohir mengatakan rencana pengetatan pengawasan pemerintah terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan lebih mudah diterapkan di era digitalisasi saat ini.

“Dengan keterbukaan informasi saat ini dan adanya yang namanya digitalisasi, saya kira kita tidak perlu khawatir (membatasi penggunaan BBM bersubsidi),” kata Eric, dilansir Antara, Kamis (11 Juli). 2024).

Eric mengatakan, Kementerian BUMN mendukung upaya pemerintah dalam mengatur bantuan yang seharusnya diterima masyarakat, tidak hanya pada BBM bersubsidi termasuk listrik dan gas.

“Jelas masyarakat yang mampu tidak boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi seperti listrik,” katanya.

Sebelumnya, Eric mengatakan pihaknya mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) yang bertujuan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar dialokasikan sesuai peruntukannya.

Menurut dia, tujuan revisi Perpres Nomor 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat lapisan bawah.

Eric juga mengatakan Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait hal tersebut. Namun, tambahnya, wacana tersebut saat ini masih dalam pembahasan antar kementerian terkait.

Eric pun berharap hal ini tidak menjadi kontroversi sosial karena justru membawa manfaat dengan membuat distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Pemerintah juga sangat memahami kesulitan harga BBM yang tidak naik di bulan Januari dan tidak naik di bulan Maret dan April karena daya beli masyarakat sedang tertekan,” kata Eric Thohir.

 

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berniat memperketat penerapan subsidi bahan bakar minyak mulai 17 Agustus 2024 untuk mengurangi besaran subsidi yang dibayarkan kepada masyarakat yang tidak berhak menerimanya.

Pernyataan itu disampaikannya saat membahas persoalan konsumsi bahan bakar terkait defisit APBN tahun 2024.

Ia yakin dengan memperketat aturan kelayakan, pemerintah bisa menyelamatkan APBN 2024.

Sebelumnya, Ekonom Universitas Mataram Muhammad Firmansyah menyarankan agar pemerintah memprioritaskan penyiapan angkutan umum dibandingkan membatasi masyarakat membeli bahan bakar bersubsidi seperti pertalite.

“Transportasi umum tidak berfungsi di banyak daerah. Hal ini perlu kita persiapkan untuk memberikan alternatif kepada masyarakat,” kata Muhammad Firmansiyah seperti dikutip Antara, Kamis (11 Juli 2024).

Firmancia mencatat, bahan bakar minyak bersubsidi sangat diminati masyarakat kelas menengah yang menggunakan kendaraan untuk bekerja dan aktivitas produktif lainnya.

Oleh karena itu, pembatasan BBM bersubsidi harus menjadi alternatif agar tidak mengubah biaya bagi yang menggunakannya. “Apa pun jenis bahan bakar yang diatur dalam peraturan tersebut, jika ada alternatif penggunaan transportasi umum, hal ini tidak akan menjadi masalah besar dan dampaknya terhadap pemilik kendaraan akan terbatas karena transportasi merupakan kebutuhan yang sangat penting,” kata Firmancia.

Di Indonesia, angkutan umum yang memadai dan tersebar luas saat ini hanya terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek dan beberapa kota besar di Pulau Jawa. Sementara itu, banyak kawasan kelas menengah lainnya yang masih belum tersentuh transportasi umum.

Firmancia lebih lanjut mempertanyakan apakah tujuan pembatasan tersebut untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi atau sekadar untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah.

“Dalam kondisi saat ini, sebaiknya berpikir matang-matang,” pungkas dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram itu.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berniat memperketat penerapan subsidi bahan bakar minyak mulai 17 Agustus untuk mengurangi besaran subsidi yang dibayarkan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Pernyataan itu disampaikannya saat membahas persoalan penggunaan bahan bakar minyak terkait kekurangan APBN tahun 2024. Luhut yakin pemerintah bisa mempertahankan APBN 2024 melalui program pengetatan jumlah penerima subsidi BBM.

 

  

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *