Tue. Oct 1st, 2024

BP Tapera: Pekerja Swasta Banyak Menikmati Manfaat FLPP

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Sebagian besar pekerja sektor swasta diyakini merupakan penerima manfaat Kredit Pembelian Rumah (KPR) Subsidi selama 14 tahun.

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Penggalangan Dana Taper BP Taper Sugiyarto dalam diskusi online, Selasa (11 Juni 2024), seperti dikutip Antara.

“Siapa sebenarnya penerima dana Fasilitas Likuiditas Perumahan Volume Besar (FLPP)?” Pekerja sektor swasta (77,5%) mendominasi pelaksanaan penyaluran NRP bersubsidi,” kata Sugiarto.

Sementara itu, selama 14 tahun terakhir, pegawai swasta (BUMN, BUMD, swasta/pegawai) mendominasi penyaluran hibah KPR ke Rumah Tapera FLPP. Biaya distribusi tertinggi pada tahun 2022 sekitar PLN 212.000. unit, dengan total penyaluran ke sektor lapangan kerja swasta sebanyak 1.145.112 unit.

Klasifikasi pendapatan yang mendominasi alokasi dana KPR Rumah Taper FLPP 2010–2024 sebanyak 379.532 unit berada pada kelompok pendapatan Rp3–4 juta. Untuk keperluan klasifikasi, kelompok pendapatan Rp 3-4 juta mendominasi semua segmen jenis pekerjaan, baik PNS, wirausaha, TNI/Polri, dan lain-lain.

“Pekerja swasta merupakan pihak yang paling besar dan menerima manfaat terbesar dari FLPP,” kata Sugiarto.

BP Tapera telah mengalokasikan dana subsidi perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) sebesar Rp9,08 triliun pada tahun 2024. Pencairan dana tersebut mencakup dua program pembiayaan perumahan yang dikelola oleh BP Tapera.

Tercatat hingga 8 Mei 2024, dana FLPP telah disalurkan ke 72.779 apartemen senilai Rp8,83 triliun yang tersebar di 8.245 kompleks perumahan yang dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan dari 32 bank penyalur di 33 provinsi dan 376 kabupaten.

 

Ia menambahkan, pada periode yang sama, sebanyak 1.528 unit rumah susun senilai Rp 253,47 miliar telah disalurkan berdasarkan “Perjanjian Pembiayaan Perumahan Tapera”.

Penyaluran dana FLPP 2024, mengacu pada nota keuangan RAPBN 2024, BP Tapera diperintahkan menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp 21,6 triliun dan melalui Kementerian Keuangan dioptimalkan menjadi 1 Indeks Kinerja Inti (IKU) BP Tapera 00. nilai yang sama.

Sedangkan Rumah Taper diperkirakan akan mendanai 8.717 unit senilai Rp 1,3 triliun pada tahun yang sama. Khususnya dalam penyaluran dana FLPP, karena dananya bersumber dari APBN maka pemantauan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

BP Tapera memastikan kepatuhan bank perantara terhadap program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP Sejahtera, kinerja bank perantara, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah dibuktikan dengan kunjungan lapangan ke Rumah FLPP Tapera. yang bekerja dengan bank saluran.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan sanksi kepada BP Tapera dan kementerian terkait karena tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perluasan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Wichi Paulin menjelaskan, peran KIP pada dasarnya bersifat pasif, artinya tidak bisa begitu saja memberikan sanksi kepada lembaga kementerian. Namun KIP akan bertindak aktif apabila menerima informasi dari masyarakat mengenai kesulitan dalam memperoleh informasi suatu permasalahan publik.

“Keberadaan KIP bersifat pasif, sehingga jika ada masyarakat yang meminta informasi kemudian menemui kendala dapat melaporkannya kepada KIP dan kami akan gelar sidang sengketa informasi tersebut dan diselesaikan secara adil.” keputusan pengadilan” – kita membaca di dokumen. Diskusi Publik KIP “Transparansi Taper Transparan Total” di Jakarta, dikutip Kamis (6/06/2024).

Vici menyatakan, tugas utama KIP adalah memantau dan mengevaluasi kementerian yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dana Taper untuk melihat sejauh mana transparansi yang terjamin kepada masyarakat.

 

Selain itu, KIP mengimbau masyarakat Indonesia yang menginginkan informasi tentang Tapera dapat memintanya secara resmi kepada pemerintah terkait. Apabila pemerintah atau otoritas publik atau pihak yang berhubungan dengan Taper tidak bersedia memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, maka masyarakat dapat memberitahukan kepada KIP.

“KIP dapat memaksa badan publik untuk memberikan informasi yang diminta, sepanjang informasi tersebut bersifat umum dan badan publik tidak menyediakannya. Bagi yang menghalangi masyarakat memperoleh informasi tersebut, akan dikenakan sanksi pidana,” imbuhnya. katanya.

Wichi mengatakan pemerintah harus memberitahukan kepada masyarakat apa yang menjadi dasar atau pertimbangan undang-undang tersebut dan apa yang menjadi dasar atau pertimbangan dalam mengambil kebijakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang berstatus pekerja wajib melakukan atau mengikuti tapera.

“Saat Presiden memerintahkan PP 21 Tahun 2024 yang Tapera berbasiskan tabungan, kerja sama bilateral. Sehingga muncul pertanyaan di masyarakat, kalau gotong royong maka muncul kata wajib. Artinya masyarakat mungkin menganggap ada paksaan. Mengapa kita berurusan dengan kerja sama bilateral di sini? “Jadi semua harus terlibat,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *