Sat. Sep 28th, 2024

BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan kepada 956 Ribu Pensiunan PNS, Segini Nilainya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS dan ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun sejak BP Tapera beroperasi hingga 2024.

Komisaris BP Tapera, Heru Pudio Nugroho mengatakan, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan rakyat (simpanan utama dan pendapatan pupuk) kepada peserta paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa kepesertaan.

Pengembalian simpanan perumahan rakyat kepada peserta atau ahli warisnya melalui bank kustodian ke rekening peserta. Tantangan dalam proses pemulihan tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data, kata Haru seperti dikutip situs BP Taper, Selasa (04/06/2024).

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, BP Tapera terus melakukan pembenahan sistem dan manajemen, antara lain: NIK terintegrasi dengan NIP Dukcapil terintegrasi dengan validasi rekening BKN terintegrasi dengan perbankan

BP Tapera terus melakukan sosialisasi aktif, termasuk saluran media sosial, edukasi dan mendorong pengusaha dan peserta untuk memperbarui data.

Heru Pudio Nugroho menghimbau kepada seluruh peserta Tapera untuk mengupdate data diri melalui portal keanggotaan. “Bagi ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungannya dapat segera menghubungi saluran informasi resmi BP Taper, agar pengembalian tabungan perumahannya tepat waktu,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap alasan pekerja swasta dan Mekanisme Negara untuk Warga Negara (ASN) wajib mengikuti program Tapera meski sudah memiliki rumah, yakni untuk mengatasi kemacetan di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pujo Nugroho. Haru mengatakan, sudah menjadi tugas PNS dan pekerja swasta yang sudah memiliki rumah melalui program gotong royong untuk mengisi kesenjangan jumlah (pulang) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Ini juga konsep UU No. 4 Tahun 2016, sehingga Kepala Staf Kepresidenan (Moldoko) menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi,” kata Haru dalam konferensi pers Tapera di Majelis Presiden. staf. Kantor (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Heru mencontohkan, saat ini terdapat 9,95 juta keluarga tunawisma di Indonesia. Sementara kemampuan pemerintah membangun rumah melalui program subsidi dan berbagai fasilitas keuangan menyediakan sekitar 250.000 unit.

Sebaliknya, setiap tahunnya terdapat 700.000 hingga 800.000 keluarga baru yang tidak memiliki rumah. Oleh karena itu, sulit bagi pemerintah untuk mengatasi masalah kesenjangan keterjangkauan perumahan di Indonesia.

“Jadi kalau kita hanya mengandalkan pemerintah, kita tidak akan update sampai backlog perumahan selesai,” kata Haro.

Selain itu, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk menurunkan suku bunga KPR yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini rata-rata suku bunga KPR berkisar 5 persen.

 

 

 

“Makanya perlu ada grand design yang mengintegrasikan masyarakat dengan pemerintah. Konsepnya, mereka yang sudah punya rumah, hasil tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya CPR bagi mereka yang tidak punya rumah. tidak punya rumah,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kesenjangan keterjangkauan perumahan di Indonesia melalui program Tapera. Rencana ini akan mengurangi gaji karyawan sebesar 2,5% dan iuran perusahaan sebesar 0,5% per bulan.

“Jadi kenapa harus ikut penyelamatan, ya prinsip gotong royong ada di undang-undang, yaitu pemerintah, masyarakat yang punya rumah berteduh, dan yang tidak punya rumah, semuanya ikut campur. Apa itu? struktur dasar undang-undangnya sebenarnya sangat mulia,” ujarnya.

 

Ditulis oleh: Suleiman

Sumber: Merdeka.com

 

 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moldoko berharap Otoritas Tabungan Perumahan Rakyat (Tafra) tidak bernasib seperti kasus asuransi PT ASABRI (Persero).

“Jangan sampai terjadi seperti Asbury, Asbury waktu saya jadi Panglima TNA saya tidak bisa menyentuhnya, akhirnya saya marah, tolong minta saya investasikan ke uang tentara saya padahal saya tidak tahu. Bayangkan Panglima TNI punya 500.000 prajurit, jangan sentuh Asbury, kata Muldoko dalam jumpa pers Tapra di Sekretariat Presiden, Jumat (31/05/2024).

Oleh karena itu, untuk mencegah kejadian serupa terjadi, pemerintah membentuk Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Komisioner OJK.

“Dengan adanya dewan ini, saya yakin manajemen akan lebih transparan, akuntabilitas tidak bisa ikut campur, apa yang dilaksanakan akan terkendali dengan baik oleh dewan dan OJK,” ujarnya.

Lebih lanjut Moldoko menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam segala situasi yang dihadapi masyarakat, terutama dalam hal sandang, pangan, dan papan.

Menurut dia, Tapra terkait dengan direksi dan itu merupakan kewajiban konstitusional karena ada undang-undangnya.

Dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Perumahan serta UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Moladozzo mengatakan, taperum ini dulu disebut Taperum yang dikhususkan bagi ASN, kini diperluas untuk pekerja lepas dan pekerja swasta.

“Kenapa menyebar? Sebab, ada masalah backlog yang sedang ditangani pemerintah. “Hingga saat ini, menurut data BPS, terdapat 9,9 juta penduduk Indonesia yang kehilangan tempat tinggal,” tutupnya. 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *