Mon. Sep 16th, 2024

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik yang Promosi dengan Unsur Erotisme

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM RI) membatalkan penerbitan izin atau pemesanan digital produk kosmetik ke empat dengan promosi yang menggunakan unsur seks atau sex. Ibarat pepatah memperbesar kemaluan laki-laki untuk mempertebal cinta.

Pembatalan nomor izin edar empat produk tersebut berdasarkan hasil pemantauan periode Oktober 2023 hingga Januari 2024. Empat produk kosmetik yang dicabut nomor izin edarnya pada Januari 2024 adalah Potensi Gel Khusus Pria (Nomor Pemberitahuan NA18230104521, pemilik Notifikasi Bioteknologi Botrio Herba No.) Honeymoon Gentle Gel (No. Notifikasi NA18210112280, pemilik No. Notifikasi) Tritungal Synerjaya . Cocomax Gel Massage Gel (Pemilik Notifikasi No. NA 18210102363, Notifikasi No. Tritungal Synerjaya). Penjara Lembut Geltama (Pemilik Notifikasi No. NA 18230100410, Notifikasi No. Tritungal Sinrajaya

Keempat produk tersebut di atas tidak memenuhi standar promosi atau periklanan sesuai aturan BPOM. Sebagaimana diketahui, media penyiaran harus memenuhi ketentuan terkait pengawasan terhadap media penyiaran dalam Undang-Undang Keempat BPOM No. 32 Tahun 2021, karena iklannya tidak menggunakan unsur seks atau seksualitas.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan terkait karena tampilan displaynya dipisahkan secara jelas dari tujuan dan kegunaan/efektivitas kosmetik tersebut,” kata Perwakilan BPOM RI Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika, Mohammad Kashuri. Atas perkenan BPOM

BPOM melakukan penyelidikan terhadap produk dan promosi kosmetik yang menggunakan unsur seks atau seksualitas dengan menerapkan pembatasan melalui empat pembatalan izin edar/nomor pemberitahuan kosmetik mulai Januari 2024.

BPOM juga bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDA) untuk memantau peredaran dan promosi produk kosmetik di internet serta memberikan rekomendasi distribusi e-commerce produk tersebut.

Dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Iklan, iklan produk kosmetik harus memenuhi standar dasar. 

Contoh yang pertama adalah tujuan, yaitu informasi yang sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat manfaat, cara penggunaan dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik harus memuat informasi sesuai dengan informasi yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin edar (pemberitahuan) kosmetik.

Persyaratan lain yang tidak dapat dipalsukan adalah informasi yang diberikan dalam iklan harus benar, tepat dan konsisten serta tidak boleh menimbulkan keresahan sosial. Resep ketiga tidak mengklaim sebagai obat atau dimaksudkan untuk mencegah penyakit.

Resep ketiga tidak mengklaim sebagai obat atau dimaksudkan untuk mencegah penyakit.

Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada iklan-iklan palsu, berlebihan, menipu, dan tidak dapat diandalkan.

Ingatlah selalu untuk klik Periksa (periksa kemasan, nama, izin edar dan kadaluwarsa).

Kemudian pastikan Anda memilih produk dengan kemasan yang baik, membaca seluruh keterangan pada label dan memperhatikan jenis produk, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan pastikan ada. tidak lulus. Tanggal habis tempo.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *