Fri. Sep 20th, 2024

Budayawan Ingatkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bisa Ancam Kelestarian Budaya Indonesia

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pasal terkait tembakau dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kesehatan sekaligus peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai mengancam budaya Indonesia yang telah dilestarikan selama berabad-abad. Demikian disampaikan budayawan Nahdlatul Ulama (NU) Candra Malik.

Kendra meyakini tembakau dalam kehidupan bermasyarakat telah hadir dalam berbagai aktivitas budaya dan sosial di tanah air.

“Jangan sampai kita melupakan kebangsaan kita, faktanya kita adalah bangsa tembakau, bukan hanya hari ini dan kemarin saja, tapi sudah ratusan bahkan ribuan tahun, jadi wajar jika menjadi bagian dari budaya bangsa,” kata Kendra yang hadir. dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/4/2024).

Ia mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator harus bertanggung jawab menjaga keberadaan tembakau di bumi pertiwi.

Jadi saya harap pemerintah lebih cerdas. Menangani tembakau itu banyak aspeknya, budaya, spiritual, agama, katanya.

“Tembakau telah menjadi bagian dari budaya Indonesia selama berabad-abad dan saat ini mendapat ancaman dari pemerintah melalui pasal tembakau di RPP Kesehatan,” lanjut Kendra.

Ia juga menegaskan, jika aturan tembakau dalam RPP Kesehatan disahkan maka akan terjadi permasalahan sosial dan ekonomi yang serius.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan sepenuhnya pentingnya menjaga produk khas Indonesia ini di tengah serbuan kepentingan pihak lain.

“Pentingnya kegiatan ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita sedang menghadapi masalah besar, apalagi jika tidak ditandai,” jelas Kendra.

 

Selain itu, menurut Kendra, tidak hanya budaya, kehidupan petani dan pekerja industri tembakau juga terancam jika permintaan menurun akibat ketatnya regulasi produk tembakau yang dicanangkan pemerintah melalui RPP Kesehatan.

“Jumlah tenaga kerja yang terlibat di industri rokok sekitar 6 juta orang. Jumlah tersebut tersebar dari pekerja di sektor manufaktur, distribusi, dan perkebunan,” ujarnya.

Belum lagi, ada ribuan pengecer dan jutaan pemilik toko kelontong, termasuk pedagang, yang pendapatannya akan hilang jika aturan tembakau dalam RPP Kesehatan disahkan, kata Kendra.

Sementara Udi, pedagang asal Cililin, Jawa Barat, yang sudah berjualan sejak 1997, mengatakan penjualan hariannya rata-rata berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000.

“Penjualnya belum tentu. Namun, lebih dari separuh (pendapatannya) berasal dari berjualan rokok. Yang membeli (rokok) kebanyakan adalah ketengan (penjual tongkat),” kata Udi.

Dengan menjual rokok, Audi mendapat untung bersih antara Rp 3.000 hingga 4.000. Selain rokok, barang lain yang dijual dalam kotak yang dibawanya setiap hari antara lain tisu dan barang kecil lainnya.

“Saya harap pemerintah bijak. Kalau saya dilarang eceran (rokok), berarti saya tidak bisa berjualan. Saya tidak tahu apa yang akan saya jual selanjutnya,” pungkas Udi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *