Mon. Sep 16th, 2024

Buwas Minta Mendikbud Cabut Aturan Pramuka Bukan Ekstrakurikuler Wajib

matthewgenovesesongstudies.com Jakarta Ketua Kwartir Pramuka Nasional (Kwarnas), Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membatalkan aturan menghapus kepanduan sebagai mata pelajaran tambahan wajib di sekolah.

Pasalnya, kata dia, kegiatan kepanduan sudah ada sejak era kemerdekaan Indonesia.

“Kalau bicara pramuka, kita tidak hanya bicara sekarang. Artinya harus berdasarkan sejarah. Dari masa kemerdekaan, sebelum kemerdekaan, pramuka sudah aktif dan eksis. pramuka namanya pramuka I TAP/MPR juga ada, jadi kita perkuat juga dengan keppres, saya kira kita mengacu pada itu,” kata Buwas usai dikukuhkan sebagai Ketua Kwarnas Pramuka di Istana Negara, Jakarta. (5/). 4/2024).

Menurutnya, Nadiem harus melihat bagaimana kepanduan pertama kali muncul di Indonesia. Tak hanya itu, Buwas mengingatkan, pembentukan pramuka diawali dengan izin presiden melalui keputusan presiden (keppres).

“Karena itu, mungkin kemarin menurut saya Keputusan Menteri (Permendikbud) harusnya dicabut. Karena kalau kita lanjutkan, apakah kita akan mendapat izin sama sekali dari Perpres atau tidak. Bukan sekedar keputusan menteri,” jelasnya.

Buwas mengatakan, Jokowi meminta Kwarnas Pramuka terus memberikan pendidikan karakter kepada generasi muda. Apalagi jika menyangkut bela negara dan nilai-nilai perjuangan.

“Presiden terus memperkuatnya dan saya kira dengan apa yang kini dirilis Kemendikbud pasti akan menarik perhatian Presiden,” kata Buwas.

Buwas menunggu hasil pembahasan di Komisi X DPR terkait persoalan aturan tentang pramuka. Ditegaskannya, kepanduan bukanlah kegiatan santai, melainkan pendidikan wajib di sekolah.

Jadi menurut saya keputusan menteri itu menurut saya sebaiknya dibatalkan atau dicabut, kata Buwas.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah dirinya meniadakan rekreasi pramuka. Dikatakannya, Pramuka merupakan suatu kewajiban yang harus diemban oleh sekolah meskipun siswa tidak diwajibkan untuk ikut serta.

“Tolong jangan dibahas lagi bahwa pramuka dikeluarkan atau dikeluarkan dari sekolah karena peraturannya sudah jelas bahwa itu adalah kegiatan rekreasi yang wajib diadakan sekolah,” kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR. RI, Senayan, Jakarta. , Rabu (03-04-2024).

Sekaligus, Nadiem membuka peluang kepanduan untuk dimasukkan dalam kurikulum mandiri.

“Selain itu, tentunya satu hal yang menurut saya sangat menarik secara prinsip adalah bagaimana kita bisa menaikkan status Pramuka dari yang sebelumnya hanya sekedar kegiatan rekreasi, sehingga muatannya bisa dimasukkan dalam kurikulum mandiri,” ujarnya. menjelaskan.

Dengan dimasukkannya Pramuka dalam Kurikulum Mandiri, maka status Pramuka akan meningkat dari sekedar ekstrakurikuler menjadi kokurikuler.

“Selanjutnya saya kira akan lebih menarik lagi jika bisa dimasukkan dalam komponen P5 (proyek profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepanduan bisa tertanam dalam diri anak-anak kita melalui program ko-kurikuler,” tambah Nadiem.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Evaluasi Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anindito Aditomo menegaskan, tidak akan ada penghapusan Pramuka dari kurikulum mandiri. Dikatakannya, kurikulum mandiri juga mencakup Pramuka. Itu sebabnya kepramukaan tetap masuk dalam kurikulum mandiri.

“Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 tetap memasukkan kepanduan sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler. Maka kami tekankan lagi, tidak ada penghapusan kepanduan dari kurikulum mandiri,” kata Anindito saat rapat kerja dengan Komisi X RI. Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dijelaskannya, setiap sekolah sudah mengirimkan kelompok pramuka. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *